Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unit di bawah Kementerian Hukum RI yang bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, seperti :
Hak Cipta | Merek | Paten | Desain Industri | Indikasi Geografis
Rahasia Dagang | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


4:46

Shared 4 months ago

79 views

2:37

Shared 9 months ago

82 views