Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unit di bawah Kementerian Hukum RI yang bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, seperti :
Hak Cipta | Merek | Paten | Desain Industri | Indikasi Geografis
Rahasia Dagang | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


4:46

Shared 6 months ago

85 views

2:37

Shared 11 months ago

83 views