Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unit di bawah Kementerian Hukum RI yang bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, seperti :
Hak Cipta | Merek | Paten | Desain Industri | Indikasi Geografis
Rahasia Dagang | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


44:21

Shared 7 months ago

1.1K views

2:48:36

Shared 10 months ago

2.7K views