Sesuai dengan Pergub Provinsi Bali Nomor 102 Tahun 2016 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

______
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali
Jalan DI Panjaitan No. 7m Niti Mandala Renon, Denpasar-Bali 80235
Telp. (0361) 225859 , Fax (0361) 227810

Kanal Digital
Email : ppid@baliprov.go.id
Facebook: fb.com/diskominfosbali
Twitter: twitter.com/diskominfosbali
Instagram: instagr.am/diskominfos_bali


1:08

Shared 5 months ago

27 views

1:01

Shared 1 year ago

60 views