COKRO TV

Polisi gerak cepat memeriksa tiga orang terkait laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan terhadap keduanya itu diketahui telah diterima kepolisian kemarin dan langsung ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LP-nya ada dua terlapor, RG dan RH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).

Trunoyudo menyampaikan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tutur dia.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (31/7).

Disampaikan Lisman, pihaknya turut melaporkan Refly Harun lantaran berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube milik Refly.

"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," tutur dia.

Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2 years ago | [YT] | 7,364



@terapisuaraalam7561

Hukum harus ditegakkan, jaga marwah bangsa indonesia

2 years ago | 280

@sugeng2703

jangan biarkan kritikan tidak bermoral meracuni moral dan pola pikir anak bangsa

2 years ago | 48

@gaspolll6092

MOGA MOGA TIDAK BISA LOLOS DARI HUKUM...KEDUA ORANG ITU SELALU MEMBUAT OPINI NEGATIF KEPADA KEPALA NEGARA...HARUS MASUK PENJARA...AMIN..

2 years ago | 52

@itarosita274

Setuju utk diteruskan dan dilaporkan ke pihak bereajib jangan ada orang seperti dia lagi, orang pinter ngga bisa menghargai pemimpin bangsa, di sangkanya dia orang paling pandai. Maaf banyak orang pandai di negeri ini bung.

2 years ago | 36

@ahmadsidik7181

Orang cerdas belum tentu bijak, orang bijak pasti cerdas. Orang yg masih meledak ledak emosinya tanda suatu kebodohan. Hukum diatas segalanya. Semoga kita semua dapat pembelajaran dari peristiwa ini, semoga kita sebagai bangsa Indonesia semakin dewasa.

2 years ago | 38

@doublej19222

Pastikan momen ini menjadi bukti sejarah ttg keadilan hukum negeri kita bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Hidup NKRI

2 years ago | 250

@agungkmr1135

Tidak ada yg kebal hukum di negeri ini roky gerung & refly harun harus di hukum.!!!

2 years ago | 32

@fransiskusposenti1457

Tak sabar tunggu narasi para fans dan grup erge. Nadanya dasarnya, bakal tak jauh dari pola lama.

2 years ago | 33

@miptah-gz3jj

Kalau gak ditangkap akan swmakin nglantur ngomongnya Demokrasi kebablasan sangat membahahakan keutuhan bangsa

2 years ago | 40

@Lensadunia37

Ketika ilmu lebih tinggi dari pada adab. Maka kelakuan manusia bisa hancur dengan sendirinya ! Dia sendiri RG sendiri harus bijak dan bisa membedakan antara KRITIK DAN HINAAN. apalagi terhadap seorang kepala negara. Semoga saja dia bisa menikmati harumnya Jeruji besi !

2 years ago | 29

@AndiSaputra-zo1gm

Orang cerdas belum tentu beradab ..tp orang yg beradap pasti cerdas karena menjunjung etika

2 years ago | 7

@monsieur9247

Nyata jelas RG melanggar pasal, salut buat polri

2 years ago | 20

@masr1277

Semoga beneran ditindaklanjuti buat fx jera... Kritik keras bolehlah tp adab kesopanan tetep harus dijaga. Apalagi mereka publik figur yg pasti ditonton banyak masyarakat Indonesia di konten atau acara yg melibatkan mereka πŸ‘πŸ‘

2 years ago | 60

@garudadua3439

RG dan RH kan cuma penonton BOLA... Gak pernah sekalipun mereka main bola... Tingkat RT sekalipun.. Tapi Merasa lebih hebat dalam bermain bola...

2 years ago | 105

@hannyzuardi31

TANGKAP JEBLOSKAN KE PENJARA JGN DIKASIH AMPUN, KALU PERLU BUANG KE NUSAKAMBANGAN

2 years ago | 21

@Muji215

aktifkan penjara bagi orang yang menghina kepala negara

2 years ago | 23

@robinpolinus8634

Polri wajib reaksi cpt membasmi pemecah belah NKRI.πŸ‘πŸ‘Œ

2 years ago | 18

@tinaalbertina8371

Polisi para hukum bangun...tuntaskan..kasihan president kita banyak sekali rakyatnya sendiri gak hargai beliau..sy lihat pak jokowi..bangga sekali , dengan hinaan terhadapnya buat aku nangis...tegah pak Roky gerung..sedang roki sendiri..tong kosong gak ada kontribusinya terhadap rakyat...

2 years ago | 62

@sbymudjianto6360

πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ’ͺπŸ’ͺAPARAT HARUS TEGAS JANGAN SAMPAI TIMBUL KEGADUHAN DI MASYARAKAT SEMAKIN MELUAS KARENA PROVOKASI ROKY

2 years ago (edited) | 42

@wakhidinwakhidin8154

Kawal terus Kasus Rocky Gerung dan Refly harun ini. Pastikan mereka masuk buih dan dihukum setimpal. Darahku sdh mendidih ingin melihat mereka dihukum.

2 years ago | 64