Hokiki Chanel

Kontitusi negara vagenta Konstitusi Negara Tauhid

Pasal 1
Negara ini berpegang teguh pada prinsip Tauhid, yaitu keyakinan akan keesaan Tuhan yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala kebijakan, hukum, dan peraturan harus sesuai dengan nilai-nilai tauhid.

Pasal 2
Presiden wajib memberikan pekerjaan kepada para ayah agar mereka mampu menafkahi anak-anak mereka, khususnya yang memiliki tiga anak atau lebih. Negara bertanggung jawab dalam menciptakan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan keluarga.

Pasal 3
Masyarakat boleh berteman dengan siapa saja tanpa membedakan latar belakang, tetapi dilarang menjalin hubungan yang terlalu dalam hingga mengorbankan prinsip dan nilai tauhid.

Pasal 4
Negara berperan aktif dalam menciptakan perdamaian bagi seluruh umat manusia, khususnya dalam penyelesaian konflik yang melibatkan suku Uighur dan Rohingya, melalui diplomasi dan bantuan kemanusiaan yang adil.

Pasal 5
Presiden harus amanah dalam menjalankan tugasnya, jujur, tidak munafik, serta selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jika terbukti melanggar amanah, maka ia wajib diberhentikan dari jabatannya.

Konstitusi ini menjadi pedoman bagi pemerintahan dan seluruh rakyat dalam membangun negara yang berlandaskan nilai-nilai tauhid serta keadilan sosial.

7 months ago | [YT] | 0