Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, angkat bicara terkait viralnya video di media sosial yang menampilkan sosok mirip dirinya. Yandri menegaskan video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Dalam narasi itu disebutkan ada aturan larangan mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius 2 km dari Koperasi Desa Merah Putih, serta ancaman pindah atau denda. Ada juga narasi bahwa pemerintah akan menutup warung warga untuk memonopoli pasar lewat KDMP. Yandri menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan hal itu dan video tersebut diunggah akun TikTok "PETUNG" serta akun lainnya.
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan konten tersebut dibuat menggunakan teknologi terkini seperti AI/deepfake sehingga menimbulkan kesan seolah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan itu. Ia menegaskan isi konten tersebut tidak benar, menyesatkan, dan di luar tanggung jawab Kementerian Desa PDT. Untuk menyikapi penyebaran berita bohong yang berpotensi membuat keresahan, mengadu domba, dan mengganggu stabilitas nasional, Yandri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian RI agar ada efek jera bagi para penyebar.
Yandri mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya pada informasi di medsos. Gunakan prinsip "Saring Sebelum Sharing" dan verifikasi kabar melalui saluran resmi Pemerintah. Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof Dr Juanda, menambahkan bahwa penyebar informasi bohong bisa dikenai Pasal 45A UU ITE No 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dewi Yulyani
https://x.com/comsher_jkl/status/2091720839825961196
3 weeks ago | [YT] | 0
View 0 replies
Dewi Yulyani
https://x.com/comsher_jkl/status/2091720839825961196
3 weeks ago | [YT] | 0
View 0 replies
Dewi Yulyani
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA, Dari desa Kita jaga dan bangun negeri dengan seluruh jiwa raga untuk kemakmuran bangsa
@prabowo
@YandriSusanto27
@ArizaPatria
@kemendespdt
@bpsdmkemendesa
#KibarkanMerahPutih
#HUTRIKemendesaPDT
#DesaBerdayaWargaSejahtera
#BangunDesaBangunIndonesia
4 weeks ago | [YT] | 0
View 0 replies
Dewi Yulyani
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, angkat bicara terkait viralnya video di media sosial yang menampilkan sosok mirip dirinya. Yandri menegaskan video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Dalam narasi itu disebutkan ada aturan larangan mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius 2 km dari Koperasi Desa Merah Putih, serta ancaman pindah atau denda. Ada juga narasi bahwa pemerintah akan menutup warung warga untuk memonopoli pasar lewat KDMP. Yandri menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan hal itu dan video tersebut diunggah akun TikTok "PETUNG" serta akun lainnya.
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan konten tersebut dibuat menggunakan teknologi terkini seperti AI/deepfake sehingga menimbulkan kesan seolah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan itu. Ia menegaskan isi konten tersebut tidak benar, menyesatkan, dan di luar tanggung jawab Kementerian Desa PDT. Untuk menyikapi penyebaran berita bohong yang berpotensi membuat keresahan, mengadu domba, dan mengganggu stabilitas nasional, Yandri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian RI agar ada efek jera bagi para penyebar.
Yandri mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya pada informasi di medsos. Gunakan prinsip "Saring Sebelum Sharing" dan verifikasi kabar melalui saluran resmi Pemerintah. Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof Dr Juanda, menambahkan bahwa penyebar informasi bohong bisa dikenai Pasal 45A UU ITE No 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selengkapnya di www.bpsdm.kemendesa.go.id
Sumber : news.detik.com
#KemendesPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
#BPSDMKemendesaPDT
1 month ago | [YT] | 0
View 0 replies