Berbagi info dan fakta unik Dunia


Bang UFIK

Kalau hanya satu pihak yang didengar, apakah itu masih bisa disebut keadilan? ⚖️

Dalam hukum acara perdata terdapat asas audi et alteram partem, yang secara sederhana berarti “dengarkan pula pihak yang lain.”

Asas ini mengandung gagasan fundamental: setiap pihak dalam perkara harus memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan dalil, memberikan jawaban, membantah argumentasi lawan, serta mengajukan bukti untuk mempertahankan kepentingan hukumnya.

Karena itu, dalam persidangan perdata, gugatan bukanlah bukti bahwa penggugat pasti benar.

Sebaliknya, bantahan tergugat juga bukan berarti tergugat otomatis benar.

Keduanya harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.

Penerapannya dapat terlihat dari rangkaian proses seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan hingga putusan.

Namun ada satu hal penting:

Audi et alteram partem bukan berarti hakim harus membenarkan kedua pihak.

Maknanya adalah kedua pihak harus diberikan kesempatan yang patut untuk didengar dan mempertahankan kepentingannya. Setelah itu, hakim menilai dalil dan bukti berdasarkan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, asas ini bukan sekadar istilah Latin yang terdengar akademis.

Ia memiliki konsekuensi praktis bagi siapa pun yang berhadapan dengan perkara perdata.

Jangan abaikan panggilan pengadilan. Jangan hanya mengandalkan cerita. Dan jangan menganggap posisi sebagai penggugat otomatis membuat Anda berada di pihak yang benar.

Sebab di ruang persidangan, yang diuji bukan siapa yang paling meyakinkan secara emosional, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalil hukumnya.

Keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang.
Keadilan juga tentang apakah kedua pihak telah diberi kesempatan yang layak untuk didengar.

💬 Menurut Anda, apakah asas “mendengarkan kedua pihak” sudah benar-benar berjalan ideal dalam praktik peradilan?

Tulis pendapat Anda di kolom komentar.

Simpan & bagikan jika konten ini bermanfaat.

#BangUfik #LawAnalyst #LiterasiHukum #HukumPerdata #HukumAcaraPerdata #AudiEtAlteramPartem #AsasHukum #HukumIndonesia #PeradilanPerdata #PersidanganPerdata #GugatanPerdata #Pembuktian #Hakim #Penggugat #Tergugat #Keadilan #IlmuHukum #PraktikHukum #TipsHukum #WartaHukum

4 weeks ago | [YT] | 1

Bang UFIK

Ramadhan mengajarkan kita untuk menahan diri, menata hati, dan bersabar. Kini, saatnya saling memaafkan dan merayakan hati yang kembali bersih. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

5 months ago | [YT] | 2

Bang UFIK

1 year ago | [YT] | 3

Bang UFIK

Selamat Hari Raya IDUL FITRI 1444 H. MInal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir & Bathin.

3 years ago | [YT] | 9

Bang UFIK

Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Ia dimintai keterangan terkait kasus baku tembak antara Bahrada E dengan Brigadir J.

"Berpakaian Serba Hitam, Bharada E Tiba di Komnas HAM"

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa keterangan Bharada E, salah satu ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, sangat penting dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, 8 Juli lalu.

Komnas HAM memanggil semua ajudan Sambo yang kini berjumlah tujuh orang hari ini, Selasa (26/7/2022), untuk diperiksa. Namun, hingga berita ini disusun, Bharada E dan satu ajudan lain belum memenuhi panggilan.

Taufan menegaskan, mereka, termasuk Bharada E, tak dapat mangkir dari pemanggilan.

"Komnas HAM sangat berkepentingan mendapatkan keterangan langsung dengan Bharada E. Kami mengupayakan dan meminta supaya (hadir pemeriksaan) hari ini. Kami akan cek dulu kenapa masalahnya belum datang," jelas Taufan kepada wartawan, Selasa.

Taufan mengatakan, Komnas HAM telah memperoleh komitmen dari Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto bahwa tujuh ajudan itu bakal dihadirkan dalam pemeriksaan.

Ia melanjutkan, seandainya Bharada E dan satu ajudan lain tetap mangkir pemeriksaan hari ini, mereka bakal tetap diperiksa besok.

"Kami akan minta secara resmi maupun komunikasi langsung karena sangat penting keterangan informasi dari mereka, khususnya Bharada E," ungkap Taufan.

Taufan berujar, lima ajudan yang telah hadir ke Komnas HAM langsung ditempatkan dalam ruangan terpisah untuk diperiksa.

4 years ago | [YT] | 5

Bang UFIK

Selamat Merayakan Idul Adha 1443 H/2022 M

4 years ago | [YT] | 8

Bang UFIK

Bagi yang Berminat Area Kota Sampit. Langsung Japri 🙏👍

4 years ago | [YT] | 5

Bang UFIK

Kita Polling lagi gaes..Sebelum RILIS Videonya Berjudul "Sakit Tak BERDARAH, Pilot TNI AU Indonesia yang sudah jauh-jauh DIKIRIM ke Korea Selatan dicampakkan". Menurut Kalian kenapa Pilot2x TNI AU Tidak DIPAKAI dlm Proyek BERSAMA Pesawat Tempur KF-21 BORAMAE. Thanks sudah ikutan

4 years ago | [YT] | 2

Bang UFIK

Beredar spekulasi bahwa Vladimir Putin tidak sedang baik2 saja. Menurut kalian keadaan Presiden Rusia ini ?

4 years ago | [YT] | 4