Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Ahab Sihabudin lakukan reses yang digelar di Aula Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (24/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut mantan legislator di DPRD Garut tersebut menyerap berbagai aspirasi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper).
Ahab menekankan kepada semua pihak termasuk masyarakat hingga pemerintahan tingkat Desa ke bawahnya untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya menurut Ahab, hukum di Indoensia merupakan panglima tertinggi termasuk yang mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
"Desa sadar hukum ini harus terus digalakan, di negara Indonesia hukum jadi panglima tertinggi kita, semua harus taat terhadap hukum. Tidak ada di kita yang tidak diatur dengan hukum. hukum yang disini tentu hukum positif," kata Ahab dalam reses yang dihadiri para kader posyandu di Tarogong Kidul dan sekitarnya.
Hukum positif kata Ahab meliputi hukum negara seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong untuk mewujudkan desa sadar hukum tentu ada juga hukum agama, "Jika dalam Islam berdasarkan Al-Quran, Al Hadist, Ijma, dsb," katanya.
Adapula hukum adat, meski di beberapa tempat masih diberlakukan namun di beberapa daerah lainnnya hukum adat mengalami pelemahan bahkan nyaris punah.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua pihak untuk senantiasa menjaga nilai-nilai budaya termasuk hukum adat yang sudah ada, disepakati dan diimplementasikan sejak dulu.
"Pemahaman hukum ini bagi kita di lingkungan kita sangat penting untuk diketahui, dipahami serta dipatuhi, karena kita semua menurut Pemerintah atau undang-undang itu dianggap tahu semua tentang hukum," katanya.
Sehingga lanjut Ahab, ketika ada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku kendati warga tersebut tidak tahu bahwa apa yang ia lakukan itu dilarang oleh negara.
Beberapa waktu lalu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyampaikan, bahwa hukuman dan denda yang ringan membuat pedagang Minuman Keras (Miras) tak pernah jera.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, bahwa hukuman yang ringan tersebut telah sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut.
Ia mengatakan, bahwa pedagang yang kedapatan menjual minuman keras di Kabupaten Garut, masuk ke dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jadi memang dalam Perda miras itu masuknya ke dalam tipiring ” Ujar Usep Basuki Eko, Senin (7/7).
Eko menyebutkan, bahwa hukuman dan denda yang diberikan kepada penjual miras itu yakni hukuman maksimal 6 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 50 juta,.
” Itu maksimal, tapi pada saat penerapanya tidak demikian, misalnya pada saat disidangkan vonisnya tidak sampai 6 bulan, bisa satu bulan bisa juga dua bulan,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Daerah yang menyatakan bahwa hukuman maksimal 6 bulan penjara bagi pedagang miras tersebut tidak hanya diterapkan di Kabupaten Garut saja, tetapi di beberapa daerah di luar Garut pun sama.
“Kalau Perda sama saja, misalkan didaerah tersebut ada Perda pasti sama karena ada ketentuanya maksimal 6 bulan penjara. Tetapi ada daerah yang tidak ada Perda mirasnya, misalkan d Garut kan 0 persen (alkohol) berbeda dengan di tempat lain seperti di Pangandaran, atau di Bandung itu beda. Kebetulan untuk Garut diseluruh wilayah itu 0 persen alkohol tidak ada pengecualian,” pungkas Eko. (Ale)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menegaskan bahwa penanganan sampah di dalam area Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, bukanlah kewenangan instansinya. Jujun mengatakan bahwa tanggung jawab kebersihan di dalam kawasan tersebut sepenuhnya ada di tangan pengelola, yaitu Dispora.
Ia mengatakan bahwa tugas DLH itu hanya mengurusi sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di SOR Ciateul untuk dipindahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Tapi, kalau untuk wilayah sekitar di dalam SOR-nya itu, adalah tugas masing-masing yang memiliki kawasan, siapa, Dispora, kami tugasnya adalah dari TPS yang ada di SOR ke TPA, itu tugas kami,” katanya, Senin (7/7)
DLH Kabupaten Garut sendiri sangat berharap ada kerja sama yang baik dari setiap pengelola kawasan, termasuk Dispora di SOR Ciateul. Mereka diminta untuk lebih peduli dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Dengan cara, cukup memilah sampah organik dan non-organik, lalu kumpulkan di TPS terdekat. Dengan begitu, proses pemindahan ke TPA jadi lebih lancar dan efisien. Intinya, kebersihan lingkungan itu tanggung jawab bersama, dimulai dari setiap pengelola kawasan.
“Jadi, kalau ada sampah di dalam area SOR Ciateul, itu urusan Dispora. DLH baru turun tangan setelah sampah itu sampai di TPS. Ini penting buat dipahami, biar enggak salah kaprah soal siapa yang harus beresin sampah di sana,” pungkasnya.(rizki)
Terkait masalah sunat pada bayi perempuan, Pemerintah Kabupaten Garut berbeda pe dapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan kebijakan menghapus sunat perempuan karena mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang undang nomor 17 tahun 2023 tekait dengan kesehatan.
Berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir yang mengatakan bahwa sebaiknya bayi perempuan itu disunat dengan alasan untuk menghilangkan najis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.
Namun dilihat secara medis, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, Leli Yuliani, bahwa sunat untuk perempuan itu tidak ada.
“Kalau yang dimaksud sunat itu dengan cara memotong bagian tertentu pada perempuan, secara medis itu tidak ada sebetulnya, jadi itu yang harus disamakan persepsinya, yang dimaksud sunat itu seperti apa?,” Ujar Leli, Senin (7/7).
Dengan begitu, kata Leli, harus ada dialog untuk menyamakan persepsi antara pihak yang mengharuskan sunat perempuan dengan unsur medis.
“sunat dengan adanya bagian yang dipotong di kesehatan itu tidak ada ya, kecuali laki-laki. Tapi apabila yang dimaksud sunat itu adalah membersihkan daerah daerah tertentu, semacam klitoris pada bayi perempuan, ya itu memang harus dibersihkan,” pungkasnya.
Leli menambahkan, bahwa sunat pada perempuan dengan cara memotong bagian tertentu bisa saja menimbulkan efek trauma karena adanya rasa sakit. (Ale)
Proyek pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) di wilayah Kabupaten Garut kembali menemui kendala. Meskipun proses teknis terus berlangsung, penetapan lokasi (penlok) di sejumlah kecamatan hingga kini masih belum jelas.
Muhamad Rahman, yang baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Garut dan menyerahkannya kepada pejabat baru, menyatakan bahwa proses penetapan lokasi untuk jalur yang melewati Kecamatan Banyuresmi, Garut Kota, hingga Cilawu masih belum tuntas.
"belum ada penloknya, masih tahap perencanaan saja. Kami di BPN sifatnya hanya sebagai pelaksana, menunggu instruksi dari pihak yang memiliki kewenangan menetapkan lokasi," ujarnya.
Kemudian, pihaknya menyampaikan bahwa sebagian proses administrasi sudah diselesaikan, namun pembayaran ganti rugi lahan masih berlangsung secara bertahap. Sejumlah dokumen telah diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pencairan, sementara dokumen lainnya masih dalam tahap validasi.
Selanjutnya, Rahman berpesan kepada masyarakat pemilik lahan yang terdampak, agar masyarakat lebih aktif dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan, agar proses pembebasan lahan bisa dilaksanakan secepatnya.
"kelengkapan berkas itu sangat krusial, kalau masih ada yang kurang, tentu akan menghambat proses selanjutnya. Harapannya masyarakat bisa lebih teliti dan siap," ungkapnya.
Sementara itu, Eko Suharno, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut yang baru dilantik, menyampaikan bahwa ia sudah bertemu dengan Bupati Garut dan langsung membahas program prioritas, serta ini menjadi langkah awal dalam melanjutkan program dari kepala ATR/BPN sebelumnya.
"sebagai pimpinan baru di pertanahan Garut, sudah sewajarnya kami menjalin sinergi dengan kepala daerah. Ini menjadi langkah awal membangun kolaborasi ke depan," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi, baik di lingkungan internal maupun dengan pihak eksternal, guna menyelesaikan berbagai agenda, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penataan aset tanah wakaf, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perkembangan pengadaan lahan untuk proyek tol Getaci.
Dengan berbagai kendala yang ada, kelanjutan proyek Tol Getaci ini tentu harus adanya kesiapan dari masyarakat untuk melengkapi administrasi, pihaknya juga mendukung penuh kelanjutan proyek tersebut, agar proyek Tol Getaci ini bisa ke tahap selanjutnya, demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.
"untuk jalan tol tentunya kita akan mendukung kegiatan itu, akan melaksanakan sesuai rencana yang sudah ada," pungkasnya. (rza)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahab Sihabudin mendorong peran strategis subsektor perkebunan sebagai pendongkrak kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat.
Seiring dengan dinamika yang terjadi mulai dari urusan sosial hingga industri, lahan Perkebunan di Jawa Barat terus mengalami pengurangan. Aspek lainnya, terdapat lahan tidur dan lahan kritis yang berdampak pada penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.
"Kita terus sosialisasilan Perda penyelengaraan perkebunan dengan output kedepan perekonomian masyarakat jadi jauh lebih baik, diantaranya melalui sub sektor perkebunan," kata Ahab.
Sebagai langkah optimasi subsektor perkebunan, Ahab menegaskan bahwa daerah harus melakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan baik dengan berpedoman pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Regulasi daerah perlu dipahami dan direalisasikan sebagai dasar dalam mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.
Aturan penyelenggaraan perkebunan tentu diharapkan menunjang dalam penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan. Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.
"Beberapa daerah di Jawa Barat punya kondisi geografis yang layak untuk sektor perkebunan, termasuk Garut. Tentu kondisi ini perlu dioptimalkan, selain sebagai upaya dalam menyelaraskan program strategis pemerintah pusat dalam ketahanan pangan, pun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (*)
Presiden Prabowo Subianto akan menerima gaji Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Hitungan tersebut berdasarkan pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 yakni senilai 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI. Sementara wakil presiden sebanyak 4 kali gaji pokok. Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara senilai Rp 5.040.000.
Tidak hanya itu, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 dan 2 tertulis tunjangan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 22.000.000.
Ini rincian gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
- Gaji presiden: Rp 30.240.000 - Tunjangan presiden: Rp 32.500.000 - Total: Rp 62.740.000
- Gaji wakil presiden: Rp 20.160.000 - Tunjangan wakil presiden: Rp 20.000.000 - Total: 40.160.000
Besaran ini masih hitungan kotor dan bisa saja bertambah lebih besar mengingat jumlah itu belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain ketika menjabat.
Seperti pejabat negara lainnya, presiden dan wakilnya juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, paspampres dan lainnya.
Berikut presiden dan wakil presiden yang akan diterima Prabowo - Gibran berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
1. Tunjangan jabatan
2. Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri
3. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya
4. Seluruh biaya rumah tangga
5. Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarga
Telah terjadi insiden tertabrak kereta api, korban meninggal dunia setelah tertabrak kereta di perlintasan KA Jalan Laswi, Kota Bandung. Pada selasa sore 15/10/14.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi. Saat dihubungi, Ayep membenarkan bahwa memang telah terjadi insiden orang tertabrak kereta di perlintasan Jalan Laswi tersebut. “Betul kejadian barusan korban meninggal dunia,” kata Ayep saat dikonfirmasi. Ayep belum memberikan informasi terkait identitas korban dan kronologinya.
Radar Garut Channel
Ayah Rumah Tangga Jadi Tren di Garut?
4 months ago | [YT] | 1
View 0 replies
Radar Garut Channel
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Ahab Sihabudin lakukan reses yang digelar di Aula Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (24/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut mantan legislator di DPRD Garut tersebut menyerap berbagai aspirasi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper).
Ahab menekankan kepada semua pihak termasuk masyarakat hingga pemerintahan tingkat Desa ke bawahnya untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya menurut Ahab, hukum di Indoensia merupakan panglima tertinggi termasuk yang mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
"Desa sadar hukum ini harus terus digalakan, di negara Indonesia hukum jadi panglima tertinggi kita, semua harus taat terhadap hukum. Tidak ada di kita yang tidak diatur dengan hukum. hukum yang disini tentu hukum positif," kata Ahab dalam reses yang dihadiri para kader posyandu di Tarogong Kidul dan sekitarnya.
Hukum positif kata Ahab meliputi hukum negara seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong untuk mewujudkan desa sadar hukum tentu ada juga hukum agama, "Jika dalam Islam berdasarkan Al-Quran, Al Hadist, Ijma, dsb," katanya.
Adapula hukum adat, meski di beberapa tempat masih diberlakukan namun di beberapa daerah lainnnya hukum adat mengalami pelemahan bahkan nyaris punah.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua pihak untuk senantiasa menjaga nilai-nilai budaya termasuk hukum adat yang sudah ada, disepakati dan diimplementasikan sejak dulu.
"Pemahaman hukum ini bagi kita di lingkungan kita sangat penting untuk diketahui, dipahami serta dipatuhi, karena kita semua menurut Pemerintah atau undang-undang itu dianggap tahu semua tentang hukum," katanya.
Sehingga lanjut Ahab, ketika ada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku kendati warga tersebut tidak tahu bahwa apa yang ia lakukan itu dilarang oleh negara.
Baca Berita Selengkapnya di radargarut.id
7 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Beberapa waktu lalu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyampaikan, bahwa hukuman dan denda yang ringan membuat pedagang Minuman Keras (Miras) tak pernah jera.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, bahwa hukuman yang ringan tersebut telah sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut.
Ia mengatakan, bahwa pedagang yang kedapatan menjual minuman keras di Kabupaten Garut, masuk ke dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jadi memang dalam Perda miras itu masuknya ke dalam tipiring ” Ujar Usep Basuki Eko, Senin (7/7).
Eko menyebutkan, bahwa hukuman dan denda yang diberikan kepada penjual miras itu yakni hukuman maksimal 6 bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 50 juta,.
” Itu maksimal, tapi pada saat penerapanya tidak demikian, misalnya pada saat disidangkan vonisnya tidak sampai 6 bulan, bisa satu bulan bisa juga dua bulan,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Daerah yang menyatakan bahwa hukuman maksimal 6 bulan penjara bagi pedagang miras tersebut tidak hanya diterapkan di Kabupaten Garut saja, tetapi di beberapa daerah di luar Garut pun sama.
“Kalau Perda sama saja, misalkan didaerah tersebut ada Perda pasti sama karena ada ketentuanya maksimal 6 bulan penjara. Tetapi ada daerah yang tidak ada Perda mirasnya, misalkan d Garut kan 0 persen (alkohol) berbeda dengan di tempat lain seperti di Pangandaran, atau di Bandung itu beda. Kebetulan untuk Garut diseluruh wilayah itu 0 persen alkohol tidak ada pengecualian,” pungkas Eko. (Ale)
8 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menegaskan bahwa penanganan sampah di dalam area Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, bukanlah kewenangan instansinya. Jujun mengatakan bahwa tanggung jawab kebersihan di dalam kawasan tersebut sepenuhnya ada di tangan pengelola, yaitu Dispora.
Ia mengatakan bahwa tugas DLH itu hanya mengurusi sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di SOR Ciateul untuk dipindahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Tapi, kalau untuk wilayah sekitar di dalam SOR-nya itu, adalah tugas masing-masing yang memiliki kawasan, siapa, Dispora, kami tugasnya adalah dari TPS yang ada di SOR ke TPA, itu tugas kami,” katanya, Senin (7/7)
DLH Kabupaten Garut sendiri sangat berharap ada kerja sama yang baik dari setiap pengelola kawasan, termasuk Dispora di SOR Ciateul. Mereka diminta untuk lebih peduli dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Dengan cara, cukup memilah sampah organik dan non-organik, lalu kumpulkan di TPS terdekat. Dengan begitu, proses pemindahan ke TPA jadi lebih lancar dan efisien. Intinya, kebersihan lingkungan itu tanggung jawab bersama, dimulai dari setiap pengelola kawasan.
“Jadi, kalau ada sampah di dalam area SOR Ciateul, itu urusan Dispora. DLH baru turun tangan setelah sampah itu sampai di TPS. Ini penting buat dipahami, biar enggak salah kaprah soal siapa yang harus beresin sampah di sana,” pungkasnya.(rizki)
8 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Terkait masalah sunat pada bayi perempuan, Pemerintah Kabupaten Garut berbeda pe dapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan kebijakan menghapus sunat perempuan karena mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang undang nomor 17 tahun 2023 tekait dengan kesehatan.
Berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir yang mengatakan bahwa sebaiknya bayi perempuan itu disunat dengan alasan untuk menghilangkan najis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.
Namun dilihat secara medis, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, Leli Yuliani, bahwa sunat untuk perempuan itu tidak ada.
“Kalau yang dimaksud sunat itu dengan cara memotong bagian tertentu pada perempuan, secara medis itu tidak ada sebetulnya, jadi itu yang harus disamakan persepsinya, yang dimaksud sunat itu seperti apa?,” Ujar Leli, Senin (7/7).
Dengan begitu, kata Leli, harus ada dialog untuk menyamakan persepsi antara pihak yang mengharuskan sunat perempuan dengan unsur medis.
“sunat dengan adanya bagian yang dipotong di kesehatan itu tidak ada ya, kecuali laki-laki. Tapi apabila yang dimaksud sunat itu adalah membersihkan daerah daerah tertentu, semacam klitoris pada bayi perempuan, ya itu memang harus dibersihkan,” pungkasnya.
Leli menambahkan, bahwa sunat pada perempuan dengan cara memotong bagian tertentu bisa saja menimbulkan efek trauma karena adanya rasa sakit. (Ale)
8 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Proyek pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) di wilayah Kabupaten Garut kembali menemui kendala. Meskipun proses teknis terus berlangsung, penetapan lokasi (penlok) di sejumlah kecamatan hingga kini masih belum jelas.
Muhamad Rahman, yang baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Garut dan menyerahkannya kepada pejabat baru, menyatakan bahwa proses penetapan lokasi untuk jalur yang melewati Kecamatan Banyuresmi, Garut Kota, hingga Cilawu masih belum tuntas.
"belum ada penloknya, masih tahap perencanaan saja. Kami di BPN sifatnya hanya sebagai pelaksana, menunggu instruksi dari pihak yang memiliki kewenangan menetapkan lokasi," ujarnya.
Kemudian, pihaknya menyampaikan bahwa sebagian proses administrasi sudah diselesaikan, namun pembayaran ganti rugi lahan masih berlangsung secara bertahap. Sejumlah dokumen telah diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pencairan, sementara dokumen lainnya masih dalam tahap validasi.
Selanjutnya, Rahman berpesan kepada masyarakat pemilik lahan yang terdampak, agar masyarakat lebih aktif dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan, agar proses pembebasan lahan bisa dilaksanakan secepatnya.
"kelengkapan berkas itu sangat krusial, kalau masih ada yang kurang, tentu akan menghambat proses selanjutnya. Harapannya masyarakat bisa lebih teliti dan siap," ungkapnya.
Sementara itu, Eko Suharno, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut yang baru dilantik, menyampaikan bahwa ia sudah bertemu dengan Bupati Garut dan langsung membahas program prioritas, serta ini menjadi langkah awal dalam melanjutkan program dari kepala ATR/BPN sebelumnya.
"sebagai pimpinan baru di pertanahan Garut, sudah sewajarnya kami menjalin sinergi dengan kepala daerah. Ini menjadi langkah awal membangun kolaborasi ke depan," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi, baik di lingkungan internal maupun dengan pihak eksternal, guna menyelesaikan berbagai agenda, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penataan aset tanah wakaf, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perkembangan pengadaan lahan untuk proyek tol Getaci.
Dengan berbagai kendala yang ada, kelanjutan proyek Tol Getaci ini tentu harus adanya kesiapan dari masyarakat untuk melengkapi administrasi, pihaknya juga mendukung penuh kelanjutan proyek tersebut, agar proyek Tol Getaci ini bisa ke tahap selanjutnya, demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.
"untuk jalan tol tentunya kita akan mendukung kegiatan itu, akan melaksanakan sesuai rencana yang sudah ada," pungkasnya. (rza)
8 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahab Sihabudin mendorong peran strategis subsektor perkebunan sebagai pendongkrak kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat.
Seiring dengan dinamika yang terjadi mulai dari urusan sosial hingga industri, lahan Perkebunan di Jawa Barat terus mengalami pengurangan. Aspek lainnya, terdapat lahan tidur dan lahan kritis yang berdampak pada penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.
"Kita terus sosialisasilan Perda penyelengaraan perkebunan dengan output kedepan perekonomian masyarakat jadi jauh lebih baik, diantaranya melalui sub sektor perkebunan," kata Ahab.
Sebagai langkah optimasi subsektor perkebunan, Ahab menegaskan bahwa daerah harus melakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan baik dengan berpedoman pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Regulasi daerah perlu dipahami dan direalisasikan sebagai dasar dalam mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.
Aturan penyelenggaraan perkebunan tentu diharapkan menunjang dalam penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan.
Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.
"Beberapa daerah di Jawa Barat punya kondisi geografis yang layak untuk sektor perkebunan, termasuk Garut. Tentu kondisi ini perlu dioptimalkan, selain sebagai upaya dalam menyelaraskan program strategis pemerintah pusat dalam ketahanan pangan, pun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (*)
9 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Presiden Prabowo Subianto akan menerima gaji Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan menerima gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Hitungan tersebut berdasarkan pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 yakni senilai 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI. Sementara wakil presiden sebanyak 4 kali gaji pokok. Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara senilai Rp 5.040.000.
Tidak hanya itu, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 dan 2 tertulis tunjangan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 22.000.000.
Ini rincian gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
- Gaji presiden: Rp 30.240.000
- Tunjangan presiden: Rp 32.500.000
- Total: Rp 62.740.000
- Gaji wakil presiden: Rp 20.160.000
- Tunjangan wakil presiden: Rp 20.000.000
- Total: 40.160.000
Besaran ini masih hitungan kotor dan bisa saja bertambah lebih besar mengingat jumlah itu belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain ketika menjabat.
Seperti pejabat negara lainnya, presiden dan wakilnya juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, paspampres dan lainnya.
Berikut presiden dan wakil presiden yang akan diterima Prabowo - Gibran berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
1. Tunjangan jabatan
2. Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri
3. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya
4. Seluruh biaya rumah tangga
5. Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarga
6. Rumah dinas dengan segala perlengkapan
7. Kendaraan dan sopir
1 year ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Telah terjadi insiden tertabrak kereta api, korban meninggal dunia setelah tertabrak kereta di perlintasan KA Jalan Laswi, Kota Bandung. Pada selasa sore 15/10/14.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi. Saat dihubungi, Ayep membenarkan bahwa memang telah terjadi insiden orang tertabrak kereta di perlintasan Jalan Laswi tersebut. “Betul kejadian barusan korban meninggal dunia,” kata Ayep saat dikonfirmasi. Ayep belum memberikan informasi terkait identitas korban dan kronologinya.
ig:@jabarekspres
1 year ago | [YT] | 0
View 0 replies
Radar Garut Channel
Geger penemuan bayi di dalam tas ransel, di lapangan pasir honje, lagadari,selacau, kec. bantubanjar, kab. bandung barat pada selasa 15/10/24.
saat di temukan warga, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi dibedong dan masi bernyawa.
Belum di ketahui pasti kronologi jelasnya, namun sementara saat ini bayi tersebut di bawa oleh warga sekitar.
1 year ago | [YT] | 0
View 0 replies
Load more