Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan penjelasan diatas, humas merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari sebuah lembaga. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai badan atau lembaga pun memiliki Humas yang bertugas menyampaikan semua informasi tentang pengawasan kepada publik.
Shared 5 months ago
94 views
Shared 2 years ago
633 views
Shared 2 years ago
565 views
Shared 2 years ago
288 views
Shared 2 years ago
334 views
Shared 2 years ago
1K views