Hallo teman-teman wajib pajak
Channel ini berisi tutorial-tutorial perpajakan, update peraturan perpajakan, informasi terkini perpajakan dan hal-hal lain seputar perpajakan.

Semoga channel ini dapat menjadi tempat untuk teman-teman wajib pajak menemukan solusi, menambah wawasan dan berdiskusi seputar perpajakan.

Mohon bantuan dukungan untuk suscribe, like, comment, & share agar aku semakin semangat untuk terus berbagi video seputar perpajakan.

Semoga teman-teman semua selalu diberikan rejeki kesehatan, kebahagiaan, keselamatan, kemudahan berusaha, dan seluruh rejeki yang terbaik untuk hidup kalian


Terima kasih banyak teman-teman semua



Priyono Sugihartho SE, CTT, CPTT
Reg : CTT 03.05.000.001.511.2022
Reg : CPTT 03.06.000.000.158.2022

Kami menyediakan layanan pembukuan/akuntansi dan perpajakan, silahkan cek link kataloq layanan kami di bawah.

Kami juga membuka kerjasama dalam hal lainnya, silahkan hubungi kami melalui link Whatsapp dibawah.


infopajak

Errornya nasional, jgn nyalahin internet atau tmn sndiri. Cek berkala ya tmn2 💪🙏

2 months ago | [YT] | 4

infopajak

Bersabar kawan2, coba berkala 🙏

3 months ago | [YT] | 3

infopajak

Info dari KPP :

Atas kendala pembuatan bukti pemotongan PPh dengan NPWP Sementara 9990000000999000 telah selesai ditangani. Silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih

3 months ago | [YT] | 2

infopajak

*Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB? Di coretax tidak ada menu input nomor dokumennya.*

✅ Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

Muncul Otomatis
Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

Jadi ketika WP memiliki:

SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

🔺 28-403-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

🔻 28-403-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423  menjadi 411128-100.

Semoga membantu.

6 months ago | [YT] | 0

infopajak

Info dari KPP :

*Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.*

❓Atas kejadian tersebut:
🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?

✔️ Yang tepat adalah:
🅰️ melakukan pembatalan SKET

Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔹 NIK/NPWP Penjual
🔹 Nama Penjual
🔹 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

🅱️ mengajukan pengembalian

Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
↗️ apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
↘️ apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.


➕ Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
» Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak
» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan

Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:

🔻 menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
🔺memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.
Semoga membantu.

6 months ago | [YT] | 5

infopajak

ini ya temen2 dari KPP

6 months ago | [YT] | 3

infopajak

Yang kemarin tgl 14 Mei 2025 faktur pajaknya tidak muncul barcode, silahkan di cek lagi hari ini, infonya smua sudah diperbaiki, dan muncul barcode lagi

7 months ago | [YT] | 4

infopajak

Error ini hanya bisa ditunggu, karena bukan salah penginputan tetapi aplikasi coretax yg bermasalah. sdg dalam perbaikan

7 months ago | [YT] | 7

infopajak

Solusi Gagal Submit SPT an error occurred during the submit process. the server could not be located

7 months ago | [YT] | 0

infopajak

Solusi Gagal Submit SPT an error occurred during the submit process. the server could not be located

7 months ago | [YT] | 0