siaranpublik.com/
FB Fanpage : Siaran Publik
FikTok : @siaranpublik.com
Youtube : Siaran Publik
Instagram : @siaranpublik


Siaran Publik

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan disusun untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai Pancasila, konstitusi, serta perkembangan masyarakat modern.

Dalam KUHP baru, tindak pidana diklasifikasikan ke dalam tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya. Pengaturannya mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari keamanan negara, ketertiban umum, proses peradilan, perlindungan nyawa dan tubuh manusia, harta benda, jabatan, hingga kejahatan transnasional.

KUHP baru juga memperkenalkan pendekatan yang lebih berkeadilan dan manusiawi, dengan menekankan prinsip pertanggungjawaban pidana, proporsionalitas hukuman, serta keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Beberapa perbuatan diatur sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tetap menjaga ruang privat dan nilai sosial masyarakat.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami perubahan hukum pidana nasional, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan tertib sosial di Indonesia.

1 month ago | [YT] | 0