Tragis! Seorang pria di Bajeng, Gowa, t3was ditik4m anak tirinya sendiri usai cekcok hebat di siang hari. Pelaku menyerahkan diri ke polisi, sementara warga geger dengan insiden b3rdar4h ini. Simak selanjutnya: www.oborbangsa.id/darah-tumpah-di-siang-bolong-pri…
🔍 Wabup Gowa Diduga Tahu Banyak, Tapi Tiga Kali Mangkir!
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut-sebut mengetahui banyak soal kasus korupsi proyek jalan Rp55 miliar di Luwu Utara. Tapi, sudah tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan. Jaksa ancam: siap dijemput paksa! #KorupsiSulsel#WabupMangkir#DarmawangsyahMuin#SidangTipikor#oborBangsa
"CDR Tak Sah, Kasus Hasto Bisa Runtuh Total! KPK Dibuat Tak Berkutik?"
JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang yang memasuki tahap pembacaan replik dan duplik, tim kuasa hukum Hasto menyerang balik tudingan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyebut bukti utama kasus ini cacat prosedural dan tidak sah secara hukum.
Fokus serangan kuasa hukum tertuju pada Call Data Record (CDR) yang digunakan KPK sebagai alat bukti untuk menjerat Hasto.
Menurut pengacara Ronny Talapessy, data CDR yang dipakai KPK tidak pernah melalui proses audit digital forensik yang semestinya.
“Kalau CDR itu hanya dimasukkan dalam flashdisk tanpa ada jejak forensik digital, lalu siapa yang jamin data itu asli? Bukti itu harusnya dikesampingkan. Jika alat bukti utama gugur, maka seluruh perkara perintangan penyidikan juga gugur dengan sendirinya,” tegas Ronny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini diamini pengacara lain, Maqdir Ismail. Ia menyoroti kejanggalan teknis dalam isi CDR, seperti perubahan lokasi dalam waktu satu detik, hingga durasi perjalanan yang tidak masuk akal secara logis.
“Masa dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang cuma satu detik? Dari Kantor PDIP ke PTIK dalam 15 menit padahal itu harusnya butuh waktu lebih dari setengah jam. Ini jelas-jelas ada yang keliru dalam data tersebut,” kata Maqdir dengan nada tajam.
Pihaknya bahkan menghadirkan ahli digital forensik dari Universitas Indonesia yang menyatakan ada anomali dalam data tersebut, yang seharusnya membuat hakim meragukan validitasnya.
KPK: Bukti Kami Sah, Disita Sesuai Prosedur
Namun jaksa dari KPK tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa CDR diperoleh dari operator resmi dengan berita acara penyitaan yang sah. Data itu kemudian diekstraksi dan dianalisis oleh tim ahli forensik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua penyitaan dilakukan resmi, disertai berita acara, dan dicantumkan dalam surat tuntutan. Dalil pembelaan yang menyebut data tidak sah hanyalah asumsi yang tidak berdasar,” tegas jaksa KPK dalam sidang.
KPK juga mengingatkan bahwa argumentasi pembelaan cenderung mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan sejak awal dan terkesan menggiring opini publik seolah Hasto menjadi korban kriminalisasi.
Taruhannya: Gugur atau Lanjut?
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka buron Harun Masiku. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, jika hakim menganggap bukti utama berupa CDR tidak sah, maka perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hasto berpotensi gugur secara total.
“Jangan sampai pengadilan melegalkan barang bukti yang tidak jelas asal usul dan keasliannya. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya dengan file flashdisk,” tegas Ronny.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan tetap melanjutkan perkara ini atau menghentikannya karena cacat bukti.
Hasto dalam posisi genting. Tapi KPK juga harus bersiap jika alat bukti pamungkasnya terbukti tak sah.
BANTAENG, OborBangsa.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) serta Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Rabu (9/7/2025).
Aksi ini menjadi puncak kemarahan para buruh atas berbagai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Huady Nickel Alloy Indonesia dan anak perusahaannya.
Massa buruh datang dengan membawa poster, spanduk, dan menyuarakan tuntutan secara lantang di hadapan para wakil rakyat.
Dalam pernyataan sikapnya, para buruh menyebut telah mengalami gelombang ketidakadilan sejak akhir 2024.
Mereka mengungkapkan sejumlah pelanggaran hak normatif tenaga kerja, antara lain:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,
Sebanyak 350 buruh dirumahkan sejak 1 Juli 2025 tanpa surat resmi dan tanpa menerima upah,
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 belum diterapkan,
Lembur tidak dibayar sesuai ketentuan undang-undang,
Serikat buruh dikesampingkan dari proses perundingan dan pengambilan keputusan.
“Kami bekerja siang malam, menghirup asap smelter, tetapi tiba-tiba dikeluarkan begitu saja tanpa perlindungan, tanpa kepastian."
" Ini bukan hanya soal administrasi. Ini bentuk nyata penindasan!” tegas salah satu perwakilan buruh dalam orasinya.
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, para buruh dan warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
PT Huady disebut telah mencemari udara dan air, merusak sawah, pesisir, serta mengancam ruang hidup masyarakat Bantaeng.
“Kami menghadapi krisis ganda: krisis buruh dan krisis lingkungan! Ini bukan hanya soal pekerjaan, ini soal hidup dan masa depan!” lanjutnya.
Dalam aksinya, para buruh mendesak DPRD Bantaeng untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar lembaga legislatif bersikap tegas dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan modal.
“Kami ingatkan, DPRD bukan kantor perpanjangan tangan perusahaan. Kalian dipilih untuk melindungi kami, bukan untuk tutup mata!”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Huady Nickel Alloy Indonesia maupun DPRD Kabupaten Bantaeng terkait tuntutan para buruh.
🔥 Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus, bicara lantang soal mafia jabatan! "Jabatan bukan untuk dijual!" tegasnya. Firdaus warning keras bagi siapa pun yang coba main setoran demi posisi strategis di pemerintahan. Simak peringatan kerasnya di hadapan para ASN!
Dikenal licin dan sulit ditangkap, LN alias “Ratu Tipu-Tipu” akhirnya dibekuk Polsek Somba Opu. Bermodus jasa titip gadai kendaraan, ia diduga telah menipu banyak korban dan menjadi bagian dari jaringan penipuan terorganisir. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
OborNews
Tragis! Seorang pria di Bajeng, Gowa, t3was ditik4m anak tirinya sendiri usai cekcok hebat di siang hari. Pelaku menyerahkan diri ke polisi, sementara warga geger dengan insiden b3rdar4h ini. Simak selanjutnya:
www.oborbangsa.id/darah-tumpah-di-siang-bolong-pri…
5 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
OborNews
🔍 Wabup Gowa Diduga Tahu Banyak, Tapi Tiga Kali Mangkir!
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut-sebut mengetahui banyak soal kasus korupsi proyek jalan Rp55 miliar di Luwu Utara. Tapi, sudah tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan. Jaksa ancam: siap dijemput paksa!
#KorupsiSulsel #WabupMangkir #DarmawangsyahMuin #SidangTipikor #oborBangsa
5 months ago | [YT] | 1
View 0 replies
OborNews
Gerakan Hijau Hitam Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 M: Soroti Dugaan Keterlibatan Taufan Pawe
www.oborbangsa.id/gerakan-hijau-hitam-desak-polda-…
5 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
OborNews
"CDR Tak Sah, Kasus Hasto Bisa Runtuh Total! KPK Dibuat Tak Berkutik?"
JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang yang memasuki tahap pembacaan replik dan duplik, tim kuasa hukum Hasto menyerang balik tudingan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyebut bukti utama kasus ini cacat prosedural dan tidak sah secara hukum.
Fokus serangan kuasa hukum tertuju pada Call Data Record (CDR) yang digunakan KPK sebagai alat bukti untuk menjerat Hasto.
Menurut pengacara Ronny Talapessy, data CDR yang dipakai KPK tidak pernah melalui proses audit digital forensik yang semestinya.
“Kalau CDR itu hanya dimasukkan dalam flashdisk tanpa ada jejak forensik digital, lalu siapa yang jamin data itu asli? Bukti itu harusnya dikesampingkan. Jika alat bukti utama gugur, maka seluruh perkara perintangan penyidikan juga gugur dengan sendirinya,” tegas Ronny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini diamini pengacara lain, Maqdir Ismail. Ia menyoroti kejanggalan teknis dalam isi CDR, seperti perubahan lokasi dalam waktu satu detik, hingga durasi perjalanan yang tidak masuk akal secara logis.
“Masa dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang cuma satu detik? Dari Kantor PDIP ke PTIK dalam 15 menit padahal itu harusnya butuh waktu lebih dari setengah jam. Ini jelas-jelas ada yang keliru dalam data tersebut,” kata Maqdir dengan nada tajam.
Pihaknya bahkan menghadirkan ahli digital forensik dari Universitas Indonesia yang menyatakan ada anomali dalam data tersebut, yang seharusnya membuat hakim meragukan validitasnya.
KPK: Bukti Kami Sah, Disita Sesuai Prosedur
Namun jaksa dari KPK tetap pada pendiriannya. Mereka menyatakan bahwa CDR diperoleh dari operator resmi dengan berita acara penyitaan yang sah. Data itu kemudian diekstraksi dan dianalisis oleh tim ahli forensik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua penyitaan dilakukan resmi, disertai berita acara, dan dicantumkan dalam surat tuntutan. Dalil pembelaan yang menyebut data tidak sah hanyalah asumsi yang tidak berdasar,” tegas jaksa KPK dalam sidang.
KPK juga mengingatkan bahwa argumentasi pembelaan cenderung mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan sejak awal dan terkesan menggiring opini publik seolah Hasto menjadi korban kriminalisasi.
Taruhannya: Gugur atau Lanjut?
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka buron Harun Masiku. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, jika hakim menganggap bukti utama berupa CDR tidak sah, maka perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hasto berpotensi gugur secara total.
“Jangan sampai pengadilan melegalkan barang bukti yang tidak jelas asal usul dan keasliannya. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya dengan file flashdisk,” tegas Ronny.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan tetap melanjutkan perkara ini atau menghentikannya karena cacat bukti.
Hasto dalam posisi genting. Tapi KPK juga harus bersiap jika alat bukti pamungkasnya terbukti tak sah.
Laporan: Chris
Editor: OborBangsa
#HastoKristiyanto #KPK #SidangHasto #CallDataRecord #KasusHarunMasiku #PerintanganPenyidikan #PengadilanJakartaPusat #PolitikHukum #PDIP #KasusKorupsi #CDRGugur #DigitalForensik #JaksaKPK #OborBangsaInvestigasi #OborBangsaNews
#BeritaTerkini
5 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
OborNews
Batas Kota Lumpuh! Polisi Hilang, Pak Ogah yang Ambil Alih Jalan Raya!
www.oborbangsa.id/smp-negeri-1-pallangga-resmi-men…
5 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
OborNews
350 Buruh Dibuang, Sawah Rusak: Serikat Buruh Geruduk DPRD Bantaeng, Tuntut Keadilan!
BANTAENG, OborBangsa.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) serta Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Rabu (9/7/2025).
Aksi ini menjadi puncak kemarahan para buruh atas berbagai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Huady Nickel Alloy Indonesia dan anak perusahaannya.
Massa buruh datang dengan membawa poster, spanduk, dan menyuarakan tuntutan secara lantang di hadapan para wakil rakyat.
Dalam pernyataan sikapnya, para buruh menyebut telah mengalami gelombang ketidakadilan sejak akhir 2024.
Mereka mengungkapkan sejumlah pelanggaran hak normatif tenaga kerja, antara lain:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,
Sebanyak 350 buruh dirumahkan sejak 1 Juli 2025 tanpa surat resmi dan tanpa menerima upah,
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 belum diterapkan,
Lembur tidak dibayar sesuai ketentuan undang-undang,
Serikat buruh dikesampingkan dari proses perundingan dan pengambilan keputusan.
“Kami bekerja siang malam, menghirup asap smelter, tetapi tiba-tiba dikeluarkan begitu saja tanpa perlindungan, tanpa kepastian."
" Ini bukan hanya soal administrasi. Ini bentuk nyata penindasan!” tegas salah satu perwakilan buruh dalam orasinya.
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, para buruh dan warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
PT Huady disebut telah mencemari udara dan air, merusak sawah, pesisir, serta mengancam ruang hidup masyarakat Bantaeng.
“Kami menghadapi krisis ganda: krisis buruh dan krisis lingkungan! Ini bukan hanya soal pekerjaan, ini soal hidup dan masa depan!” lanjutnya.
Dalam aksinya, para buruh mendesak DPRD Bantaeng untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar lembaga legislatif bersikap tegas dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan modal.
“Kami ingatkan, DPRD bukan kantor perpanjangan tangan perusahaan. Kalian dipilih untuk melindungi kami, bukan untuk tutup mata!”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Huady Nickel Alloy Indonesia maupun DPRD Kabupaten Bantaeng terkait tuntutan para buruh.
Laporan: Pen
Editor: OborBataeng
5 months ago | [YT] | 1
View 0 replies
OborNews
"Bos Planet Bhekam Ditangkap! Warga Gowa Heboh, Dulu Bongkar Brankas Kerajaan Gowa, Kini Tersandung Korupsi"
Baca selengkapnya:
www.oborbangsa.id/bos-planet-bhekam-ditangkap-warg…
5 months ago (edited) | [YT] | 0
View 0 replies
OborNews
🔥 Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus, bicara lantang soal mafia jabatan!
"Jabatan bukan untuk dijual!" tegasnya.
Firdaus warning keras bagi siapa pun yang coba main setoran demi posisi strategis di pemerintahan.
Simak peringatan kerasnya di hadapan para ASN!
Baca selengkapnya: www.oborbangsa.id/bupati-firdaus-bicara-lantang-ta…
5 months ago | [YT] | 0
View 0 replies
OborNews
Dikenal licin dan sulit ditangkap, LN alias “Ratu Tipu-Tipu” akhirnya dibekuk Polsek Somba Opu. Bermodus jasa titip gadai kendaraan, ia diduga telah menipu banyak korban dan menjadi bagian dari jaringan penipuan terorganisir. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Baca selengkapnya: www.oborbangsa.id/akhir-pelarian-sang-ratu-tipu-ti…
5 months ago | [YT] | 1
View 0 replies