Merupakan Media Informasi & Edukasi Tentang Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Media Cetak dan Online Nasional yang Memberikan Informasi atau Pemberitaan Ekslusif Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal, Serta Menyajikan Jurnal-jurnal Edukasi yang Berkaitan ILMU HUKUM PERDATA, PIDANA dan ILMU KONSTITUSIONAL.

Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai pemecahan masalah yang sifatnya menggambarkan tentang KUHP Baru yang disahkan oleh presiden pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemecahan masalah dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dengan mempelajari, meneliti, mengkaji berdasarkan bahan pustaka dan kemudian dilanjutkan melakukan analisis menggunakan metode kualitatif berasal kajian literatur bahan-bahan kepustakaan maupun peraturan perundang-undangan.



#jurnal #jurnalkuhp #kuhp #kuhap #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #jurnalkriminal #jurnaltipikor #beritakriminal #beritatipikor


JURNAL KUHP

Rayakan 19 Tahun Perpustakaan dan HUT ke-27 Cilegon, DPK Gelar Festival Literasi Perdana Hadirkan Wamendagri

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Semangat literasi di Kota Cilegon terus digaungkan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon bakal menggelar Festival Literasi Cilegon untuk pertama kalinya, sekaligus meresmikan pemanfaatan gedung baru perpustakaan yang kini sudah mulai aktif melayani masyarakat.

Festival ini menjadi momen spesial karena bertepatan dengan sejumlah peringatan penting, mulai dari Hari Kearsipan, Hari Perpustakaan, ulang tahun ke-19 perpustakaan, hingga Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Cilegon.

Kepala DPK Kota Cilegon, Ismetullah, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang lembaga perpustakaan di Kota Baja.

“Bulan Mei ini tepatnya tanggal 17 dan 18 kami peringati Hari Kearsipan, 19 Mei Hari Perpustakaan yang juga bertepatan dengan ulang tahun ke-19 perpustakaan. Bertepatan pula dengan HUT Kota Cilegon yang ke-27,” ujar Ismetullah, Rabu (13/06/2026).

Ia menjelaskan, Festival Literasi Cilegon akan berlangsung selama tiga hari dengan berbagai rangkaian kegiatan yang dibuka untuk masyarakat umum dari siang hingga malam hari.

Tak hanya itu, acara ini juga akan menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dijadwalkan membuka kegiatan bedah buku berjudul “Babad Alas”.

“Di acara ini akan hadir Wamendagri yang juga akan membuka acara bedah buku berjudul ‘Babad Alas’ sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan,” jelasnya.

Festival tersebut nantinya akan diramaikan dengan berbagai kegiatan literasi, diskusi, hingga pameran yang diharapkan mampu menarik minat baca masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Cilegon.

DPK juga memastikan gedung baru perpustakaan kini sudah dilengkapi berbagai fasilitas modern dan nyaman bagi pengunjung. Mulai dari pojok baca ber-AC, akses internet gratis, ruang khusus wanita, ruang disabilitas, hingga ruang keluarga yang ramah anak.

Untuk menambah koleksi bacaan, DPK bahkan telah mengalokasikan anggaran belanja buku senilai Rp100 juta.

“Silakan masyarakat luas bisa berkunjung, membaca gratis, gunakan fasilitas yang ada,” ajak Ismetullah.

Dengan hadirnya gedung baru dan Festival Literasi perdana ini, DPK berharap perpustakaan tidak lagi dipandang sebagai tempat yang kaku dan membosankan, melainkan menjadi ruang publik modern yang inklusif, nyaman, dan terbuka bagi seluruh warga Cilegon untuk belajar, berdiskusi, dan berkarya.

 

Reporter: Shinta Berlian.

5 hours ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Kapolres Cilegon Apresiasi Bhabinkamtibmas yang Hadirkan Solusi Humanis, Dua Warga Sepakat Berdamai

CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Polres Cilegon dalam menyelesaikan persoalan warga. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, permasalahan antara dua warga di Kampung Libeurem, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolres Cilegon bertajuk “TRENDING” dan “Quick Wins Presisi”, yang menitikberatkan pada pelayanan cepat, responsif, dan penyelesaian persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik lebih besar.

Kapolres AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Polsek Mancak AKP Acum Sutarlia menjelaskan, anggota Bhabinkamtibmas AIPDA Agus Y.K turun langsung melakukan sambang warga sekaligus memediasi kedua belah pihak dengan melibatkan Ketua RT setempat.

Dalam proses mediasi tersebut, AIPDA Agus Y.K bersama Ketua RT H. Mutamar mempertemukan Ibu Yeva dan Ibu Aroh untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Alhamdulillah, musyawarah selesai di rumah Ibu Yeva bersama Ibu Aroh, keduanya warga Kampung Libeurem RT 03 RW 02, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bisa bermusyawarah dan berdamai,” ujar Kapolsek Mancak didampingi Bhabinkamtibmas AIPDA Agus Y.K kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Selain memediasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.

AIPDA Agus Y.K menegaskan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mancak sekaligus mengimplementasikan Program Commander Wish Kapolres Cilegon “TRENDING” yang merupakan singkatan dari Transparan, Responsif, Elektronik, Normatif, Dedikatif, Inovatif, Netral, dan Good Governance.

Permasalahan kedua warga diketahui bermula dari ucapan yang dianggap menyinggung perasaan serta nama baik salah satu pihak. Persoalan tersebut sempat akan dibawa ke ranah laporan kepolisian setelah Ibu Yeva mendatangi Polsek Mancak pada Selasa (12/5/2026) sore.

Namun melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan mufakat damai.

“Pertemuan musyawarah di rumah Ibu Yeva dihadiri Bhabinkamtibmas, Ketua RT H. Mutamar dan Ibu Aroh. Alhamdulillah terjadi kekeluargaan antara kedua warga tersebut dan tertuang dalam surat pernyataan mufakat damai,” terang AIPDA Agus Y.K.

Secara terpisah, Kapolres AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan apresiasi kepada AIPDA Agus Y.K atas keberhasilannya menyelesaikan persoalan warga melalui pendekatan restorative justice dan problem solving.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas menjadi bukti nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum.

“Apresiasi ini bertujuan memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima dan menjaga soliditas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ujar Kapolres.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh warga Kampung Libeurem yang dinilai aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kapolres berharap hubungan komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis.

Kontributor: Daeng Yusvin
Editor: Zain/red.

1 day ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Publik Soroti Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan

BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap M Seili, mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan selama proses persidangan berlangsung.

Perkara ini sejak awal menjadi sorotan publik, khususnya di Kalimantan Selatan. Perhatian masyarakat semakin menguat setelah JPU tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tuntutannya terhadap terdakwa.

Putusan tersebut pun memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena putusan dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.

“Putusan ini masih menyisakan pertanyaan publik, khususnya terkait tidak diterapkannya unsur pembunuhan berencana,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam aksi sebelumnya.

Kasus pembunuhan Zahra Dilla mendapat perhatian luas masyarakat karena korban merupakan mahasiswi aktif ULM, sementara pelaku saat kejadian masih berstatus anggota kepolisian aktif sebelum akhirnya diberhentikan dari institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban bersama kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim tersebut.

Kontributor: Muhammas Wahyu
Editor: Zain/red

2 days ago | [YT] | 3

JURNAL KUHP

FLS3N SMP Kota Cilegon 2026 Meriah, Ajang Unjuk Bakat dan Kreativitas Pelajar

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Suasana meriah dan penuh semangat mewarnai pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Cilegon yang digelar di SMP Negeri 2 Cilegon, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Heni Anita Susila, jajaran eselon III dan pejabat fungsional Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah SMP se-Kota Cilegon, guru pendamping, pelatih, hingga para peserta lomba.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, FLS3N bukan sekadar perlombaan seni biasa, namun menjadi wadah positif bagi peserta didik untuk menyalurkan bakat dan kreativitas mereka.

“FLS3N adalah kegiatan yang menjadi ajang bagi para siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama di Kota Cilegon untuk menampilkan bakat dan kreativitas mereka. Melalui kegiatan ini diharapkan lahir generasi muda yang percaya diri, berkarakter, memiliki daya saing, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, kegiatan seni dan sastra seperti ini sangat penting untuk membangun karakter peserta didik agar tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki kepekaan seni, budaya, dan kemampuan berekspresi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Suhanda menjelaskan, pelaksanaan FLS3N bertujuan memberikan ruang dan kesempatan bagi siswa dalam mengekspresikan kreativitas di bidang seni dan sastra.

“Tujuan pelaksanaan FLS3N adalah memberikan ruang dan kesempatan peserta didik dalam mengekspresikan kreativitas di bidang seni dan sastra, mengembangkan potensi bakat dan minat, menanamkan nilai sportivitas, kebersamaan, dan apresiasi terhadap karya seni,” jelasnya.

Ia menambahkan, FLS3N juga menjadi ajang seleksi untuk mencari peserta terbaik yang nantinya akan mewakili Kota Cilegon pada ajang FLS3N tingkat Provinsi Banten.

Berbagai cabang seni diperlombakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari solo vokal, ilustrasi, kreativitas musik tradisional, ansambel campuran tiga alat musik, menulis cerita, mendongeng, tari kreasi hingga pantomim.

Sorak dukungan dari para guru pendamping dan rekan peserta membuat suasana kompetisi semakin hidup. Setiap penampilan peserta mendapat apresiasi meriah dari para penonton yang memenuhi area kegiatan.

Tak sedikit peserta tampil memukau dengan kemampuan vokal, gerakan tari yang energik, hingga kreativitas dalam memainkan alat musik tradisional yang berhasil menghibur seluruh tamu undangan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kota Cilegon berharap potensi seni dan sastra para pelajar dapat terus berkembang dan menjadi bekal penting dalam membentuk generasi muda yang kreatif, berbudaya, serta mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi. (Zain/red).

2 days ago | [YT] | 2

JURNAL KUHP

Putusan Terpidana Kadinkes, atas Tindak Pidana Korupsi RSU Nias Dimenangkan Kejari Gunungsitoli

MEDAN, JURNALKUHP.COM - Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh ROZ selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Kadinkes P2KB) Kabupaten Nias terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (12/05/2026).

Dalam sidang dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon menghadiri agenda pembacaan putusan melalui Tim Jaksa Penyidik.

Putusan dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn tidak dapat diterima.

Adapun amar putusan tersebut meliputi:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
3. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam eksepsinya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa pemohon telah keliru menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan.

Kejaksaan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Karena itu, perkara tersebut dinilai masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Selain itu, pihak termohon juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah secara hukum.

Menurut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyidikan bukan merupakan objek praperadilan sehingga proses hukum yang berjalan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Termohon juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai prosedur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan seluruh rangkaian proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur formil yang berlaku. (Zain/red).

2 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional

SERANG, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal program pembangunan nasional saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).

FGD bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan JPN se-wilayah Banten.

Dalam paparannya, Prof. Narendra Jatna menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan saat ini tengah memasuki fase transformasi besar sesuai arah pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice.

“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Jamdatun.

Menurutnya, posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab menyatukan posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN dan BUMD.

Ia menegaskan, Kejaksaan kini tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang bersifat pasif, tetapi juga aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional.

“Dengan posisi ini, Kejaksaan hadir sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang aktif melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional,” imbuhnya.

Jamdatun juga memaparkan implementasi konkret dari peran baru JPN dalam mengawal berbagai program prioritas pemerintah. Pendampingan hukum dilakukan terhadap sejumlah program strategis seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN disebut memiliki tugas memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, serta terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat percepatan pembangunan.

“JPN memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi pembangunan,” terang Jamdatun.

Selain penanganan litigasi, Jamdatun juga menyoroti pentingnya penguasaan strategi non-litigasi melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution seperti mediasi dan arbitrase. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur tersebut dinilai lebih efektif dan efisien, khususnya dalam penyelesaian persoalan antar-instansi pemerintah tanpa harus berujung di persidangan.

Dalam bidang pengelolaan aset pemerintah, JPN diharapkan mampu bergerak cepat melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset negara melalui strategi pemulihan aset yang terukur serta didukung pemanfaatan teknologi digital dan sistem data terintegrasi.

Transformasi tersebut, lanjut Jamdatun, juga berdampak pada perubahan sistem penilaian kinerja JPN melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya. (Zain/red).

2 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Saksi Wali Kota Ungkap Fakta, Pemberhentian Sekda Tidak Dikonsultasikan ke Gubernur

SERANG, JURNALKUHP.COM – Sidang lanjutan gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, oleh Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta dihadirkan kuasa hukum Wali Kota Cilegon, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto.

Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan bahwa dirinya menjadi Ketua Pansel berdasarkan surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak rektorat terkait pembentukan panitia seleksi untuk proses rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Awalnya begitu ada surat wali kota, mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” ujar Syaeful dalam persidangan.

Ia menjelaskan, Pansel terdiri dari lima orang dan kemudian dilakukan rapat internal untuk menentukan ketua, sekretaris, dan anggota. Selama menjalankan tugas, kata dia, tidak ada arahan langsung dari Wali Kota Cilegon karena seluruh data sudah disiapkan BKPSDM.

“Jadi metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” katanya.

Syaeful juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Sekda Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Harus ada izin BKN, tapi saya lupa karena pada saat bersamaan saya juga menjadi Pansel dengan pa Sekda di BPRS,” ujarnya saat menjelaskan soal izin Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses rotasi dan mutasi.

Menurutnya, setelah dua kali ketidakhadiran Maman Mauludin, Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekda Kota Cilegon tersebut.

“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian, hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut rekomendasi BKN atas pemberhentian Maman Mauludin muncul berdasarkan hasil konsultasi Wali Kota Cilegon dengan BKN setelah Sekda dua kali tidak hadir dalam undangan wawancara.

“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN, karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” kata Joko.

Joko juga mengakui bahwa usulan pemberhentian Sekda tidak pernah dikonsultasikan kepada Gubernur Banten maupun Kementerian Dalam Negeri karena menurutnya rekomendasi BKN sudah dianggap cukup.

“Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Joko membenarkan bahwa draft surat pemberhentian Maman Mauludin dibuat oleh BKPSDM atas arahan langsung dari Wali Kota Cilegon.

“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan Wali Kota,” katanya.

Usai sidang, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan dua saksi fakta tersebut justru memperjelas dugaan adanya persoalan prosedur dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.

“Yang pertama Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi didalam bukti Tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” tegas Dadang.

Dadang juga menyoroti pengakuan Kepala BKPSDM terkait tidak adanya surat izin kepada Gubernur Banten dalam proses pemberhentian Sekda.

“Kalau dua kali pa Sekda tidak hadir sudah dibantah dengan bukti, yang pertama BKN belum memberi izin, undangan kedua pak sekda menjadi coordinator kegiatan dengan KPK, selesai lah itu. Nah ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dadang mengaku baru menerima surat dari BKN yang diterbitkan Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait permintaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon.

“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan Permohonan Informasi kepada BKN, ini ada apa sisi lain Deputinya menerbitkan surat pemberhentian, sekretarisnya meminta wali Kota untuk melakukan klarifikasi, kita lihat dulu ya substansinya,” pungkasnya. (Zain/red).

3 days ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

Dindikbud Kota Cilegon Monitoring Ujian Sekolah SD, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mulai melakukan monitoring pelaksanaan ujian sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat, 11–15 Mei 2026.

Monitoring dilakukan langsung oleh para pejabat dan pengawas Dindikbud Kota Cilegon di sejumlah sekolah yang telah ditentukan guna memastikan pelaksanaan ujian berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Drg. Rully Kusumawardhany, M.M., saat memberikan keterangan pada Senin (11/05/2026). Ia mengatakan, seluruh siswa kelas 6 SD se-Kota Cilegon tengah mengikuti ujian sekolah sebagai bagian dari evaluasi akhir jenjang pendidikan dasar.

“Jadi dari Senin sampai Jumat berlangsung ujian sekolah untuk siswa SD kelas 6 se-Kota Cilegon. Pejabat dan pengawas Dindikbud diberikan tugas melakukan monitoring sesuai sekolah yang ditugaskan,” ujar Rully.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, Rully mendapat penugasan di SD Mutiara Bunda dan SDN Ketileng 2. Ia meninjau langsung pelaksanaan ujian di ruang kelas sekaligus memastikan kesiapan pengawas dan peserta didik.

Adapun jadwal mata pelajaran ujian sekolah tahun ini meliputi:

Senin: Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila

Selasa: Bahasa Indonesia serta Bahasa dan Sastra Jawa Cilegon

Rabu: Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial serta Bahasa Inggris

Jumat: Matematika

Menurutnya, selama ujian berlangsung setiap ruang kelas dijaga oleh dua orang guru pengawas guna menjaga ketertiban dan objektivitas pelaksanaan ujian.

“Selama kegiatan berlangsung setiap kelas dijaga oleh dua orang guru pengawas. Bila ada peserta berkebutuhan khusus maka jumlah guru pengawas bisa lebih,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, monitoring yang dilakukan bukan hanya untuk melihat jalannya ujian, tetapi juga memastikan seluruh peserta didik mendapatkan pelayanan pendidikan yang nyaman dan setara selama proses ujian berlangsung.

Pantauan di sejumlah sekolah, para siswa terlihat mengikuti ujian dengan tertib dan serius. Pihak sekolah juga tampak menyiapkan berbagai kebutuhan penunjang agar pelaksanaan ujian berjalan lancar hingga hari terakhir nanti. (Zain/red).

3 days ago | [YT] | 2

JURNAL KUHP

Dukung TMMD Ke-128, Kodim 0623/Cilegon Bersama BAZNAS Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga Kurang Mampu

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Komitmen membantu masyarakat terus ditunjukkan Kodim 0623/Cilegon melalui kegiatan bakti sosial operasi katarak gratis yang digelar bersama BAZNAS Kota Cilegon, Klinik Utama Mata Saruni, dan RSUD Kota Cilegon di RSUD Cilegon, Sabtu (09/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan program TMMD Ke-128 yang dilaksanakan Kodim 0623/Cilegon dengan sasaran membantu warga kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan mata secara gratis.

Komandan Kodim (Dandim) 0623/Cilegon, Letkol Inf Imam Buchori menegaskan bahwa TNI tidak hanya hadir menjaga keamanan, namun juga harus mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui aksi nyata di bidang sosial dan kemanusiaan.

“Selalu berikan yang terbaik untuk masyarakat. Itu yang selalu kami tekankan kepada seluruh jajaran Kodim 0623/Cilegon. Kehadiran TNI harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Dandim.

Menurutnya, kegiatan operasi katarak gratis tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan namun terkendala biaya pengobatan.

“Kami memahami masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan, khususnya operasi katarak. Karena itu kami bersama BAZNAS, RSUD Cilegon, dan Klinik Mata Saruni berupaya menghadirkan solusi nyata agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan pelayanan secara gratis,” katanya.

Ia menjelaskan, program tersebut menargetkan hingga 100 warga kurang mampu di Kota Cilegon untuk mendapatkan tindakan operasi katarak secara bertahap.

“Harapan kami, masyarakat yang tadinya mengalami keterbatasan penglihatan bisa kembali melihat dengan baik, kembali produktif, dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal,” ungkapnya.

Dandim juga menilai kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan sosial seperti ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepedulian dan kebersamaan untuk membantu masyarakat.

“Sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan BAZNAS ini sangat luar biasa. Kalau semua elemen bergerak bersama, maka manfaatnya akan lebih besar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun memastikan Kodim 0623/Cilegon akan terus mendukung kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Kegiatan seperti ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Ke depan kami akan terus mendorong program-program kemanusiaan lainnya, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kota Cilegon, H. Bambang Widiyatmoko menyampaikan bahwa pihaknya turut aktif mendukung pelaksanaan kegiatan sosial tersebut sebagai bagian dari kontribusi BAZNAS dalam membantu masyarakat dhuafa.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT, dalam rangka mendukung kegiatan TMMD Ke-128 yang diselenggarakan oleh Kodim 0623 Cilegon, BAZNAS Kota Cilegon melalui Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan turut berpartisipasi aktif dalam program sosial kemasyarakatan berupa operasi katarak gratis bekerja sama dengan Klinik Utama Mata Saruni dan RSUD Cilegon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 78 warga yang telah mendaftarkan diri, sebanyak 46 peserta sudah menjalani tahapan screening kesehatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 30 orang yang terindikasi katarak dan memenuhi syarat untuk menjalani tindakan operasi.

“InsyaAllah program ini direncanakan dapat memberikan pelayanan operasi katarak gratis kepada total 50 masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Menurut Bambang, kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial dalam membantu masyarakat memperoleh akses kesehatan yang layak.

“Kami berharap program kemanusiaan ini menjadi ladang keberkahan, memperkuat kepedulian sosial, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya,” tutupnya. (Zain/red).

3 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Kajari Cilegon Baru Siap “Fight” Berantas Korupsi, Febrianda Ryendra: “Saya Jaksa Petarung Jalanan”

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Cilegon resmi berganti. Per Mei 2026, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon kini diemban oleh Febrianda Ryendra yang menggantikan pejabat sebelumnya, Virgaliano Nahan.

Acara pisah sambut Kajari lama dan baru digelar hangat di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Rabu malam (6/5/2026). Dalam kesempatan itu, Febrianda Ryendra langsung menunjukkan karakter kepemimpinannya yang terbuka, tegas, dan siap membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk media.

Dalam wawancara bersama awak media, Febrianda mengungkapkan dirinya bukan sosok baru di lingkungan kejaksaan. Ia mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 27 tahun sejak masuk kejaksaan pada tahun 1999.

“Saya di Kejati Banten lebih kurang 4 tahun setengah. Kemudian menjadi Kajari Rote Ndao lebih kurang 1 tahun 8 bulan, lalu sekarang dimutasi ke Cilegon,” ujar Febrianda.

Pria kelahiran Sumatera Barat tahun 1974 itu mengatakan dirinya sudah banyak bertugas di berbagai wilayah di Indonesia sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejari Cilegon.

“Saya ini bukan jaksa baru di belakang meja. Saya jaksa yang fight. Saya petarung jalanan,” ucapnya sambil tersenyum.

Pernyataan itu pun langsung disambut antusias para awak media yang hadir. Menurutnya, Kota Cilegon memiliki tantangan tersendiri dan ia siap menghadapi berbagai dinamika yang ada.

“Cilegon ini terlalu seksi,” celetuknya disambut gelak tawa.

Meski baru menjabat, Febrianda memastikan komitmennya terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, tetap menjadi prioritas utama.

“Setiap Kajari pasti harus berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Waktu saya di Kejati Banten tahun 2021 sampai 2023, Kejati Banten itu nomor satu dalam pemberantasan korupsi. Waktu itu saya koordinator yang membawahi empat tim,” katanya.

Namun demikian, Febrianda menegaskan bahwa orientasi utama penanganan kasus korupsi bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara.

“Yang penting dari korupsi itu bukan bagaimana menahan orang, tapi bagaimana mengembalikan kerugian negara. Itu yang utama,” tegasnya.

Saat disinggung soal sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon yang dinilai “mengendap”, Febrianda mengaku akan terlebih dahulu mempelajari seluruh persoalan yang ada sebelum mengambil langkah.

“Saya akan coba pelajari dulu. Karena tadi juga baru singkat sekali, belum sempat ngobrol banyak dengan jajaran. Tapi nanti media juga bisa update ke kita,” ujarnya.

Ia bahkan meminta media untuk ikut memberikan informasi jika ada perkara yang dianggap mandek atau belum berjalan maksimal.

“Yang ngendap yang mana? Kasih tahu dong. WA aja, enggak ada masalah,” katanya.

Febrianda juga menegaskan dirinya terbuka terhadap komunikasi dengan wartawan dan tidak ingin ada jarak antara Kejari dengan media.

“Saya welcome saja. Enggak usah sungkan. Daripada misu-misu, datang aja ke kantor. Kita terbuka aja,” ucapnya.

Keterbukaan itu disebutnya penting sebagai bagian dari membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan media dalam mengawal kepentingan publik.

Dengan gaya komunikasinya yang santai namun tegas, kehadiran Febrianda Ryendra sebagai Kajari baru diperkirakan akan membawa warna berbeda di lingkungan Kejari Cilegon, terutama dalam penanganan perkara korupsi dan penegakan hukum di Kota Industri tersebut. (Zain/red).

5 days ago | [YT] | 2