Merupakan Media Informasi & Edukasi Tentang Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Media Cetak dan Online Nasional yang Memberikan Informasi atau Pemberitaan Ekslusif Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal, Serta Menyajikan Jurnal-jurnal Edukasi yang Berkaitan ILMU HUKUM PERDATA, PIDANA dan ILMU KONSTITUSIONAL.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai pemecahan masalah yang sifatnya menggambarkan tentang KUHP Baru yang disahkan oleh presiden pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemecahan masalah dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dengan mempelajari, meneliti, mengkaji berdasarkan bahan pustaka dan kemudian dilanjutkan melakukan analisis menggunakan metode kualitatif berasal kajian literatur bahan-bahan kepustakaan maupun peraturan perundang-undangan.
#jurnal #jurnalkuhp #kuhp #kuhap #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #jurnalkriminal #jurnaltipikor #beritakriminal #beritatipikor
JURNAL KUHP
Gardu Induk PLN di Perum Grand Sutra Cilegon Terbakar, Damkar Respons dalam Lima Menit
CILEGON, JURNAL KUHP — Satu unit gardu listrik utama milik PT PLN (Persero) yang berada di kawasan Perum Grand Sutra, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terbakar pada Rabu (2/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Satuan Tugas Operasi Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan laporan petugas, api diduga pertama kali muncul sekitar pukul 18.30 WIB dari gardu listrik utama yang melayani kawasan Perum Grand Sutra.
Objek yang terbakar merupakan gardu induk PLN untuk kebutuhan kelistrikan Perum Grand Sutra, berlokasi di Blok D RT 22/07, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil.
Pelapor dalam kejadian tersebut adalah Setia Budi, sedangkan gardu listrik tercatat sebagai aset milik PT PLN (Persero).
Respons Cepat Petugas
Mendapat laporan kejadian, petugas pemadam kebakaran dari Pos Damkar Citangkil dan Mako Damkar Kota Cilegon langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas mencatat waktu respons sekitar lima menit dari Pos Damkar Citangkil. Sebanyak sembilan personel dikerahkan dalam operasi pemadaman dan penanganan kejadian.
Personel tersebut terdiri atas satu Plt. Kasiops Pengelolaan Kebakaran, satu Komandan Peleton, tiga anggota Pos Damkar Citangkil, serta empat anggota pemadaman dari Mako Damkar Kota Cilegon.
Dalam operasi tersebut, petugas mengoperasikan dua unit pompa pemadam dengan kapasitas masing-masing 3.000 liter, yakni satu unit dari Pos Damkar Citangkil dan satu unit dari Mako Damkar.
Namun, proses pemadaman dilakukan menggunakan dua unit alat pemadam api ringan (APAR) jenis Dry Chemical Powder (DCP) berukuran 9 kilogram milik Dinas Pemadam Kebakaran. Penggunaan metode tersebut disesuaikan dengan kondisi objek yang terbakar dan karakteristik kebakaran pada instalasi kelistrikan.
Berdasarkan laporan awal petugas, api diduga berasal dari korsleting pada gardu listrik tersebut. Kendati demikian, dugaan tersebut masih merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan final mengenai penyebab kebakaran.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, khususnya pemilik instalasi, diperlukan untuk memastikan sumber dan penyebab pasti kebakaran.
Petugas juga berkoordinasi dengan Kepala DPKP Kota Cilegon serta Plt. Kasiops Pengelolaan Kebakaran selama proses penanganan berlangsung. Unsur kepolisian dari Polsek Ciwandan melalui Bhabinkamtibmas turut terlibat dalam koordinasi di lapangan.
Operasi penanganan kebakaran dinyatakan selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat laporan korban jiwa maupun korban luka. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses penghitungan oleh pihak PLN.
Penanganan yang dilakukan secara cepat diharapkan dapat mencegah api meluas ke lingkungan sekitar, mengingat lokasi gardu berada di kawasan permukiman Perum Grand Sutra.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kebakaran atau potensi gangguan kelistrikan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan dan pemeliharaan berkala terhadap instalasi kelistrikan, khususnya fasilitas yang berada di kawasan padat penduduk, sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat keselamatan lingkungan.
(Zain/red).
5 days ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
Pasar Kranggot dari Masa ke Masa: Pernah Jadi Pusat Niaga, Kini Pemkot Siapkan Skema Kerja Sama
CILEGON, JURNAL KUHP — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat pengembangan kawasan pasar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang dan masyarakat.
Rencana kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki posisi strategis di Kota Cilegon.
Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap persiapan. Pemkot Cilegon masih menunggu hasil penilaian aset bangunan Pasar Baru Kranggot dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tahapan kerja sama selanjutnya.
Dari Pasar Lama hingga Menjadi Pusat Perdagangan Kranggot
Pasar Baru Kranggot memiliki perjalanan panjang dalam perkembangan aktivitas perdagangan masyarakat Kota Cilegon.
Berdasarkan kajian sejarah yang dihimpun dari sejumlah data dan wawancara, aktivitas Pasar Baru Cilegon pada awalnya berada di kawasan Pasar Lama Cilegon, yang lokasinya kemudian dikenal sebagai kawasan bekas Mall Matahari dan kini menjadi bagian dari kawasan perkantoran.
Pada 1989, Pasar Baru Cilegon kemudian berada di kawasan Jalan Protokol Kota Cilegon. Pada masa tersebut, pengelolaannya masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Serang.
Seiring perubahan status pemerintahan dan terbentuknya Kota Cilegon sebagai daerah otonom, pengelolaan pasar kemudian beralih kepada Pemerintah Kota Cilegon. Pasar selanjutnya berkembang di kawasan Jalan Bojonegara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.
Pertumbuhan aktivitas perdagangan dan meningkatnya jumlah pedagang kemudian mendorong pemerintah melakukan pengembangan kawasan pasar. Kajian yang tersedia mencatat bahwa pada 2005 Pemkot Cilegon melakukan perluasan lahan sekitar lima hektare untuk mendukung pembangunan dan pengembangan pasar. Setelah proses pembangunan, pedagang kemudian direlokasi ke kawasan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Data resmi Disperindag Kota Cilegon mencatat Pasar Kranggot berada di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, dengan luas sekitar 5,6 hektare. Data tersebut juga mencatat keberadaan ratusan kios dan los sebagai bagian dari fasilitas perdagangan di kawasan pasar.
Perkembangan tersebut kemudian menjadikan Pasar Kranggot bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan dan distribusi kebutuhan masyarakat Cilegon.
Bahkan, data statistik Kecamatan Jombang pada 2012 menyebut Pasar Baru Kranggot sebagai pusat perniagaan Kota Cilegon. Posisi tersebut tidak terlepas dari aktivitas perdagangan yang tumbuh di kawasan Jombang dan Sukmajaya.
Dalam perkembangannya, Pasar Kranggot juga dikenal sebagai salah satu pusat distribusi pangan yang penting bagi masyarakat Kota Cilegon dan wilayah sekitarnya. Sejumlah kajian akademik bahkan menempatkannya sebagai pasar tradisional tipe A terbesar di Kota Cilegon.
Perhatian terhadap penataan Pasar Kranggot sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kawasan pasar, termasuk penataan pedagang dan pembenahan sarana-prasarana.
Pada 2021, Pemkot Cilegon menggelar evaluasi penataan Pasar Baru Kota Cilegon. Saat itu pemerintah menekankan pentingnya penataan kawasan pintu masuk, pemindahan pedagang yang berada di area luar ke dalam pasar, serta peningkatan kebersihan, kerapian dan kenyamanan.
Upaya revitalisasi kembali mengemuka pada 2025. Pemkot Cilegon saat itu menyampaikan gagasan untuk mengembangkan Pasar Kranggot menjadi pasar modern dengan konsep yang tetap mempertahankan fungsi pasar rakyat. Pemerintah juga sempat mengajukan proposal dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung revitalisasi.
Rangkaian upaya tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan untuk melakukan pembenahan Pasar Kranggot telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana kerja sama dengan pihak ketiga telah disiapkan sejak April 2026.
“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujar Didin, Selasa (1/9/2026).
Menurut Didin, melalui skema tersebut pihak swasta nantinya dapat berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot.
Dengan pola tersebut, kebutuhan pengembangan pasar diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Salah satu persyaratan yang masih harus diselesaikan adalah kepastian legalitas lahan. Pemkot Cilegon masih melakukan penataan administrasi aset karena terdapat sebagian lahan yang dokumennya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.
Kelengkapan legalitas tersebut menjadi aspek penting sebelum aset pemerintah daerah masuk ke dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain memberikan kepastian hukum, penataan dokumen aset juga diperlukan untuk memastikan proses kerja sama dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Didin menegaskan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan tidak berarti penentuan mitra dilakukan secara langsung.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Pemkot Cilegon akan melakukan proses lelang untuk menentukan pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja sama.
“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan proses pemilihan mitra tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, meskipun pembiayaan pembangunan nantinya melibatkan pihak swasta.
Pemkot Cilegon juga terus mendorong percepatan proses penilaian aset agar tahapan kerja sama dapat segera dilanjutkan.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten turut dilakukan untuk mendukung proses tersebut.
“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” pungkas Didin.
Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan, kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat pembenahan Pasar Baru Kranggot.
Bagi pemerintah daerah, pengembangan pasar bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penataan aktivitas perdagangan, kenyamanan masyarakat, kepastian bagi pedagang serta optimalisasi aset daerah.
Sementara bagi pedagang dan masyarakat, revitalisasi diharapkan mampu menghadirkan pasar yang lebih bersih, tertib, aman, nyaman dan memiliki fasilitas yang memadai tanpa menghilangkan karakter Pasar Kranggot sebagai pusat ekonomi rakyat.
Dengan sejarah panjang sebagai salah satu pusat perdagangan Cilegon, tantangan ke depan adalah memastikan setiap rencana pengembangan Pasar Baru Kranggot tetap menempatkan kepentingan pedagang dan masyarakat sebagai bagian penting dari proses pembangunan.
Transparansi dalam pemilihan mitra, kepastian legalitas aset, keterbukaan nilai aset, serta kejelasan pola kerja sama menjadi sejumlah aspek yang patut mendapat perhatian publik agar pengembangan pasar tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi Kota Cilegon. (Zain/red).
5 days ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Sandiaga Uno Dinilai Layak Jadi “Striker” Penguatan Ekonomi Prabowo
JAKARTA, JURNAL KUHP – Isu perombakan atau reshuffle kabinet kembali mengemuka menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dinamika tersebut memunculkan wacana evaluasi terhadap kinerja jajaran menteri sekaligus membuka ruang bagi figur profesional dengan rekam jejak dan integritas kuat untuk dipertimbangkan masuk dalam pemerintahan.
Salah satu nama yang kembali disebut memiliki kapasitas untuk memperkuat pemerintahan adalah Sandiaga Salahuddin Uno, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sekretaris Jenderal Rumah Sandi Uno Indonesia (RSI), Denny Suryo Prabowo, menilai Sandiaga memiliki modal kepemimpinan, pengalaman pemerintahan, jaringan internasional, serta rekam jejak di dunia usaha yang dinilai relevan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo.
“Sandiaga Uno bisa jadi salah satu striker untuk meningkatkan kinerja kabinet saat ini. Apa yang dibutuhkan Presiden Prabowo dan dibutuhkan Indonesia, ada di Sandiaga Uno,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Denny, wacana evaluasi kabinet semakin menguat seiring munculnya sejumlah hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah berada pada level yang perlu mendapat perhatian.
Ia menyebut survei SMRC mencatat tingkat kepuasan publik sebesar 51,1 persen. Sementara Poltracking Indonesia mencatat 55,1 persen dan Tempo Data Science mencatat angka 37 persen.
Dinamika tersebut, menurut Denny, menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas kinerja kabinet, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi, politik, serta penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai hasil riset lembaga survei semestinya dapat menjadi salah satu parameter bagi Presiden Prabowo dalam mengevaluasi jajaran pembantunya.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berjalan efektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di tengah dinamika tersebut, Denny menilai Sandiaga memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi pertimbangan apabila Presiden melakukan penyegaran kabinet.
Menurutnya, pengalaman Sandiaga dalam pemerintahan maupun sektor swasta menjadi modal penting, terutama dalam menghadapi agenda penguatan investasi, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Denny juga menyoroti hubungan politik Sandiaga dengan Presiden Prabowo serta sejumlah elemen Partai Gerindra yang disebutnya tetap berjalan baik.
"Pak Prabowo concern terhadap kinerja anti-korupsi, dan Sandiaga sosok yang tak diragukan integritasnya. Hubungan beliau dengan Pak Prabowo maupun kader Gerindra juga sangat baik," tegas Denny.
Selain pengalaman pemerintahan, latar belakang Sandiaga di dunia bisnis dan investasi juga dinilai dapat menjadi nilai tambah dalam mendukung agenda ekonomi pemerintahan Prabowo.
“Kita tahu rekam jejak Sandi Uno di dunia usaha, UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Jaringan internasionalnya luas. Sandiaga sangat cocok jadi striker investasi di pemerintahan Pak Prabowo,” kata Denny.
Meski mendorong agar kapasitas Sandiaga dipertimbangkan, Denny menegaskan bahwa Rumah Sandi Uno Indonesia tidak sedang melakukan manuver untuk meminta posisi tertentu di kabinet.
Menurut dia, pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk masukan terhadap kebutuhan penguatan pemerintahan, khususnya apabila Presiden Prabowo memandang perlu melakukan evaluasi dan penyegaran terhadap kabinet.
“Kami hanya melihat dalam situasi pemerintah membutuhkan penguatan kabinet, pengalaman dan kapasitas Sandiaga merupakan opsi yang patut dipertimbangkan Presiden,” pungkas Denny.
Wacana reshuffle sendiri pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden. Karena itu, penilaian terhadap calon menteri maupun perubahan komposisi kabinet tetap bergantung pada evaluasi langsung Presiden terhadap kebutuhan pemerintahan, kinerja kementerian, serta prioritas pembangunan nasional. (Zain/red).
5 days ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
🎉 SELAMAT ULANG TAHUN KE-56 🎉
Keluarga Besar Redaksi Jurnal KUHP mengucapkan selamat ulang tahun kepada H. Helldy Agustian, S.E., S.H., M.H., Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon.
Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, umur panjang, keberkahan, serta terus menjadi sosok yang peduli dan bermanfaat bagi masyarakat.
Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. 🤲
#JurnalKUHP #SelamatUlangTahun #HelldyAgustian #Cilegon #Gerindra #TokohCilegon #KabarCilegon #NewsEdu
6 days ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Praperadilan Dipertanyakan, Refly Harun Soroti Putusan Keempat Roy Suryo dan SEMA 3/2026
JAKARTA, JURNAL KUHP— Polemik mengenai fungsi praperadilan kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa setelah perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan atas perkara beralih kepada pengadilan tersebut dan status Roy Suryo berubah menjadi terdakwa.
Perkembangan tersebut kemudian dibahas oleh Refly Harun bersama ahli pidana Didit Wijayanto dalam tayangan Refly Harun Channel yang diunggah pada Minggu, 30 Agustus 2026. Diskusi tersebut mempertanyakan sejauh mana kewenangan praperadilan tetap dapat digunakan ketika perkara pidana telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Selengkapnya: JURNAL KUHP
1 week ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Demo 27 Agustus 2026 dan Desakan RUU Perampasan Aset, Praktisi Hukum Agus Surahmat Soroti Fokus Gerakan dan Dugaan Tunggangan Kepentingan
JAKARTA, JURNAL KUHP — Dinamika aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik. Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Agus Surahmat, S.H., M.H., pada Sabtu, 29 Agustus 2026, praktisi hukum tersebut mengulas latar belakang aksi, tuntutan masyarakat Pati Bersatu, hingga dinamika massa setelah berlangsungnya audiensi dengan DPR RI.
Dalam tayangan tersebut, Agus Surahmat, S.H., M.H., selaku praktisi hukum, menilai penting bagi publik untuk memahami substansi awal gerakan yang diprakarsai Supriono alias Botok dari keluarga besar Masyarakat Bersatu Pati.
Menurut Agus, salah satu tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut adalah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, khususnya sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Yang dituntut itu adalah RUU perampasan terhadap koruptor,” ujar Agus dalam video yang diunggah Sabtu (29/8/2026).
Sebagai praktisi hukum, Agus menghubungkan gerakan masyarakat Pati dengan rangkaian aksi sebelumnya yang, menurut penuturannya, pernah dilakukan di Pati dan kemudian berlanjut ke Jakarta.
Ia menyebut masyarakat Pati sebelumnya menyuarakan persoalan pemerintahan daerah, termasuk tuntutan terhadap Bupati Pati Sudewo, sebelum kemudian membawa aspirasi pemberantasan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Agus, rangkaian tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi serta tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara konkret, jelas, dan terukur.
Ia menilai keresahan terhadap korupsi semakin kuat karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara langsung, terutama dari sisi sosial dan ekonomi.
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama
Dalam video tersebut, Agus berulang kali menekankan bahwa fokus utama yang perlu dikawal adalah pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, masyarakat menginginkan instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Agus menyebut adanya aspirasi agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman lebih berat, termasuk tuntutan hukuman mati.
Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan dalam kerangka hukum dan mekanisme legislasi yang berlaku.
Agus juga menyampaikan bahwa Supriono alias Botok telah diterima dalam audiensi bersama pihak Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Agus, dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan atau komitmen agar RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pembahasan.
Ia menyebut target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Agus juga menyampaikan adanya pernyataan mengenai kesiapan untuk mundur dari pimpinan DPR RI apabila target tersebut tidak terealisasi.
Kendati demikian, detail mengenai kesepakatan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi DPR RI dan pernyataan langsung para pihak yang terlibat agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Keputusan Supriono alias Botok untuk kembali meninggalkan Jakarta setelah audiensi juga menjadi perhatian Agus.
Menurut praktisi hukum tersebut, keputusan itu diduga berkaitan dengan kekhawatiran adanya kepentingan lain yang berusaha masuk ke dalam gerakan.
Agus menggunakan istilah “tunggangan-tunggangan gelap” untuk menggambarkan dugaan tersebut.
Namun, Agus tidak menyebut secara spesifik pihak yang diduga berada di balik kepentingan tersebut dan tidak menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti.
“Apakah ada ataukah tidak, kita tidak tahu,” kata Agus.
Menurutnya, perkembangan media sosial membuat masyarakat dapat mengikuti berbagai peristiwa secara cepat. Karena itu, publik dinilai semakin memiliki kemampuan untuk menilai dan menganalisis informasi yang beredar.
Agus juga menyoroti munculnya kelompok pengemudi ojek online atau ojol yang disebut menyampaikan kekecewaan terhadap perkembangan aksi.
Ia mengaku tidak meyakini bahwa masyarakat ojol secara keseluruhan kecewa terhadap keputusan Botok untuk pulang.
Menurut Agus, masyarakat Pati dan pengemudi ojol memiliki persoalan sosial-ekonomi yang sama-sama perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian Agus dan tidak dapat dianggap sebagai representasi seluruh komunitas pengemudi ojol.
Agus juga mempertanyakan munculnya peringatan agar kelompok tertentu tidak memasuki Jakarta pada 15 Desember 2026.
Menurutnya, apabila tanggal tersebut berkaitan dengan target pembahasan atau pengesahan RUU Perampasan Aset, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai latar belakang dan dasar munculnya pernyataan tersebut.
Dalam tayangannya, Agus menyinggung adanya kelompok massa lain yang tetap bertahan hingga malam hari dengan tuntutan berbeda.
Ia menyatakan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Agus juga menyoroti kemunculan sejumlah orang yang mengenakan pita putih serta kehadiran pelajar yang disebut sebagai anak-anak STM.
Namun, ia tidak menyimpulkan apakah para pelajar tersebut turun secara spontan, digerakkan pihak tertentu, atau memiliki alasan lain.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan mengenai keterlibatan kelompok tertentu dalam aksi massa perlu didukung bukti dan informasi yang terverifikasi.
Pada bagian lain video, Agus menyinggung dugaan adanya upaya untuk “mengembosi” gerakan sejak keberangkatan massa.
Ia menyebut adanya informasi mengenai pemblokiran rekening dan sejumlah persoalan lain.
Namun, dalam keterangan yang disampaikan, tidak dijelaskan secara rinci rekening milik siapa yang dimaksud, lembaga yang melakukan pemblokiran, dasar hukum tindakan tersebut, maupun dokumen yang dapat memastikan informasi tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Agus pada akhirnya mengajak masyarakat kembali kepada substansi persoalan yang menurutnya menjadi dasar aksi, yakni percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi di sekitar aksi jangan sampai menghilangkan fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Bagi Agus, masyarakat menginginkan adanya langkah konkret untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, setiap tudingan mengenai adanya pihak yang menunggangi aksi, penggerakan massa, pemblokiran rekening, ataupun keterlibatan kelompok tertentu tetap harus dibuktikan melalui fakta dan klarifikasi resmi.
Dinamika aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan bagaimana satu ruang demonstrasi dapat mempertemukan berbagai kelompok dengan latar belakang dan tuntutan berbeda.
Dalam kondisi tersebut, transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghindari kekerasan, serta menghormati hak masyarakat lainnya.
Sementara bagi lembaga legislatif dan pemerintah, meningkatnya perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk memberikan informasi transparan mengenai tahapan pembahasan, substansi rancangan, serta target legislasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji politik, tetapi juga kepastian bahwa aspirasi pemberantasan korupsi diterjemahkan melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum. (Zain/red).
1 week ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
Jumat Keliling di Anyer, Kapolres Cilegon Edukasi Orang Tua agar Anak Tidak Mudah Terprovokasi
CILEGON, JURNAL KUHP – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun komunikasi langsung bersama warga. Pendekatan tersebut dilakukan Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kegiatan Jumat Keliling di Masjid As-Saihuun, Kampung Mejing, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran Polres Cilegon tersebut diawali dengan pelaksanaan Salat Jumat. Setelah itu, Kapolres melanjutkan kegiatan dengan bersilaturahmi dan berdialog bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Jumat Keliling menjadi salah satu ruang bagi kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat. Selain mempererat hubungan antara polisi dan warga, forum tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi sekaligus mendengarkan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Kapolres Cilegon menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Kepolisian, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Polres Cilegon tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat adalah mitra kepolisian, sehingga komunikasi dan kerja sama menjadi hal yang sangat penting,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya melakukan pencegahan sejak dini sebelum persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Orang Tua Diminta Lebih Peduli Pergaulan Anak
Salah satu pesan utama yang disampaikan Kapolres dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan perlindungan generasi muda. Para orang tua diminta meningkatkan perhatian terhadap aktivitas, pergaulan, dan perkembangan anak-anak mereka.
Kapolres menilai keluarga memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter sekaligus memberikan pemahaman kepada anak agar mampu menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh ajakan yang berpotensi membawa mereka pada tindakan negatif.
Perhatian tersebut menjadi semakin penting di tengah lingkungan sosial yang memungkinkan anak dan remaja menerima berbagai informasi serta ajakan dari banyak sumber.
“Peran orang tua sangat penting. Mari bersama-sama lebih peduli terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak kita, serta memberikan arahan agar mereka tidak mudah terprovokasi dan terjerumus ke dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar pengawasan terhadap anak tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga dilakukan melalui komunikasi yang terbuka. Dengan demikian, anak diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dan mendapatkan arahan sebelum mengambil keputusan yang keliru.
Waspadai Narkoba, Judi Online hingga Tawuran
Dalam dialog bersama warga, Kapolres Cilegon juga mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah persoalan sosial dan keamanan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi musim kemarau. Selain itu, warga diminta bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba dan judi online yang dapat menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi keluarga.
Perilaku negatif di kalangan remaja, seperti tawuran dan balap liar, juga menjadi perhatian. Kepolisian mendorong orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lingkungan pendidikan untuk mengambil peran dalam memberikan pendampingan kepada generasi muda.
Pendekatan pencegahan tersebut dinilai penting agar persoalan yang melibatkan remaja tidak selalu berakhir pada proses penegakan hukum. Edukasi, pendampingan keluarga, dan keterlibatan lingkungan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah munculnya persoalan.
“Kami ingin polisi hadir di tengah masyarakat, mendengarkan masyarakat, serta bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada,” tambahnya.
Bentuk Kepedulian terhadap Kegiatan Keagamaan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Cilegon menyerahkan bantuan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid As-Saihuun.
Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Selain memperkuat hubungan kelembagaan, dukungan tersebut diharapkan dapat mempererat sinergi antara kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman serta kondusif.
Setelah rangkaian kegiatan utama, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, masukan, maupun persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan Jumat Keliling, Polres Cilegon berupaya menjadikan komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan. Kehadiran polisi tidak hanya diharapkan ketika terjadi persoalan, tetapi juga sejak tahap membangun kesadaran dan mencari solusi bersama.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, serta warga menjadi modal penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Bagi generasi muda, pesan yang disampaikan juga jelas: ruang tumbuh harus dijaga bersama, sementara keluarga dan lingkungan memiliki peran penting agar anak-anak tidak mudah terprovokasi dan mampu memilih kegiatan yang positif.
Liputan: Ade Maftuhi
1 week ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
Dugaan Prostitusi Online di Ketileng Disorot, Warga Minta Pengawasan Kos Diperketat
CILEGON, JURNAL KUHP — Dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi percakapan kembali menjadi sorotan warga di wilayah Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Temuan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, serta menerima laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi di sejumlah tempat kos dan kontrakan.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena warga menilai aktivitas prostitusi berbasis aplikasi berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keamanan lingkungan apabila tidak dilakukan pengawasan secara konsisten.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada tidak jauh dari kantor Kelurahan Ketileng. Warga mempertanyakan keberadaan praktik yang diduga menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat di lingkungan permukiman.
Dalam penelusuran awak media, informasi yang diterima menyebutkan adanya dua perempuan berusia sekitar 19 tahun dan 23 tahun yang diduga menawarkan jasa seksual melalui aplikasi tersebut dengan tarif sekitar Rp250 ribu untuk setiap pelanggan.
Namun demikian, informasi tersebut merupakan hasil temuan dan laporan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Status seseorang sebagai pekerja seks komersial maupun adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan akun aplikasi atau informasi warga, melainkan membutuhkan pembuktian dan penanganan oleh aparat berwenang.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu pagi, 26 Agustus 2026, Lurah Ketileng, Hilman, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah memberikan perhatian terhadap keberadaan tempat kos maupun kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas semacam itu.
Hilman mengatakan dirinya telah memanggil para ketua RW se-Kelurahan Ketileng sebagai bentuk atensi terhadap persoalan kontrakan dan bedeng yang diduga masih memiliki aktivitas melalui aplikasi.
Menurutnya, pihak kelurahan juga telah memanggil penanggung jawab tempat yang sebelumnya teridentifikasi bermasalah.
“Setelah ada konfirmasi, Pak Lurah langsung panggil ketua RW se-Kelurahan Ketileng sebagai atensi penting terkait kontrakan dan bedeng yang masih ada aplikasi seperti itu,” ujar Hilman dalam keterangannya kepada awak media.
Hilman menyebut, pada bulan sebelumnya terdapat empat pintu kontrakan yang telah dikeluarkan penghuninya setelah teridentifikasi memiliki aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan dan apabila kembali ditemukan aktivitas serupa, pihak terkait akan diminta mengambil tindakan.
Warga yang menyampaikan laporan kepada awak media menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengusir penghuni.
Menurut warga, pemilik kos atau kontrakan juga perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau sengaja membiarkan tempat miliknya digunakan untuk aktivitas prostitusi.
“Pemilik kosan harus dipidana. Barang bukti saya jelas,” ujar warga tersebut.
Ketika ditanya mengenai langkah konkret yang akan dilakukan, warga kembali mempertanyakan mekanisme eksekusi terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan pihak kelurahan telah memanggil penanggung jawab tempat bersama ketua RT dan RW untuk melakukan penanganan.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Lurah Ketileng terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Awak media juga meminta agar kegiatan penertiban dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengingat dugaan aktivitas serupa disebut bukan hanya terjadi di satu lokasi.
Hilman kemudian menyampaikan bahwa pada malam sebelumnya telah dilakukan pengusiran terhadap penghuni yang menjadi perhatian.
“Sudah diusir magrib semalam. Pembinaan serta antisipasi dari pihak kelurahan bersama Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, RT dan RW, tidak kurang-kurang,” kata Hilman.
Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut selama ini dilakukan melalui koordinasi berbagai unsur masyarakat dan aparat kewilayahan. Dalam kesempatan lain, koordinasi juga dilakukan bersama camat, RT dan RW.
Hilman menyebut pihak kelurahan bersama perangkat lingkungan telah berulang kali melakukan penyisiran dan pembinaan.
Menurutnya, apabila masyarakat masih menemukan lokasi lain yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa, warga dapat memberikan laporan atau resume kepada kelurahan untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang.
“Silakan kasih resume, bantu kelurahan untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas prostitusi yang menggunakan aplikasi digital memiliki karakter berbeda dengan praktik konvensional. Transaksi dapat dilakukan secara tertutup, sementara lokasi pertemuan berpindah-pindah dan memanfaatkan rumah kos, kontrakan maupun bedeng sebagai tempat tinggal atau lokasi pertemuan.
Karena itu, pendekatan penanganan tidak cukup hanya berupa pengusiran penghuni.
Pemerintah kelurahan, pemilik rumah kontrakan, pengelola kos, RT/RW, Satpol PP, kepolisian serta perangkat daerah terkait perlu memiliki mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas.
Pemilik kos dan kontrakan juga perlu mengetahui siapa penghuni yang menempati bangunan mereka, termasuk memastikan kelengkapan identitas dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media, pernah ditemukan di lokasi berbeda seorang perempuan yang diduga terlibat prostitusi tetapi tidak memiliki KTP. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian karena menyangkut administrasi kependudukan sekaligus aspek perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam situasi rentan.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyebaran HIV.
Namun, kekhawatiran tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Seseorang yang diduga melakukan prostitusi tidak otomatis berarti terinfeksi HIV. Status HIV hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan medis dan bukan berdasarkan pekerjaan, usia, penampilan, tempat tinggal, ataupun dugaan aktivitas seksual seseorang.
Karena itu, isu HIV dalam kasus ini semestinya tidak diarahkan menjadi stigma terhadap perempuan yang diduga terlibat prostitusi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan tersedianya edukasi kesehatan seksual, akses pemeriksaan HIV secara sukarela dan rahasia, pencegahan penularan, serta layanan kesehatan bagi kelompok yang memang membutuhkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa upaya pemberantasan prostitusi tidak justru mendorong aktivitas tersebut semakin tersembunyi sehingga menyulitkan pengawasan kesehatan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah penggunaan istilah TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Apabila terdapat dugaan perempuan direkrut, dipindahkan, ditampung atau dieksploitasi melalui modus tertentu, persoalan tersebut harus ditelusuri secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Terlebih apabila terdapat perempuan yang masih sangat muda, tidak memiliki dokumen kependudukan, berada dalam tekanan pihak tertentu, atau diduga dikendalikan oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Namun, tanpa bukti mengenai unsur-unsur tersebut, praktik prostitusi tidak boleh serta-merta diberi label TPPO.
Pendekatan ini penting agar pemberitaan dan penanganan tetap berpijak pada fakta serta tidak menghakimi seseorang sebelum proses hukum dilakukan.
Langkah pengusiran sebagaimana disampaikan Lurah Ketileng patut diapresiasi sebagai respons awal terhadap keresahan masyarakat. Tetapi tindakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya solusi.
Jika penghuni hanya dipindahkan tanpa menyentuh pihak yang mengendalikan aktivitas, persoalan berpotensi berpindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
Karena itu, diperlukan pemetaan lokasi kos dan kontrakan yang rawan, pendataan penghuni sesuai aturan yang berlaku, penguatan koordinasi RT/RW, serta jalur pelaporan masyarakat yang cepat dan terdokumentasi.
Awak media juga mencatat pernyataan Hilman yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian lebih luas, termasuk koordinasi dengan Satpol PP serta perangkat terkait.
Ia juga menyinggung pentingnya dukungan anggaran untuk kegiatan monitoring lingkungan yang menurutnya dapat menunjang kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini juga dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan yang lainnya,” ujar Hilman.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut yang lebih konkret.
Bukan sekadar berapa orang yang telah diusir, tetapi apakah lokasi-lokasi rawan telah dipetakan, apakah pemilik kos dan kontrakan telah diberikan pemahaman mengenai tanggung jawab mereka, apakah pengawasan akan dilakukan secara berkala, serta apakah temuan yang mengarah pada tindak pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur, menghormati hak warga, serta tidak melakukan stigma terhadap perempuan yang diduga terlibat.
Persoalan prostitusi online di Ketileng pada akhirnya bukan hanya persoalan moral, tetapi bersinggungan dengan ketertiban umum, perlindungan perempuan, administrasi kependudukan, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kerja bersama dan berkelanjutan.
Jurnal KUHP akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan prostitusi berbasis aplikasi di wilayah Ketileng serta meminta pihak terkait memberikan informasi terbuka mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Red).
1 week ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Sengketa Kepengurusan PPP Cilegon Masuk Pengadilan, Empat Pengurus Gugat Empat Pihak, Termasuk Mardiono atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
CILEGON, JURNAL KUHP — Perselisihan terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon kini memasuki ranah hukum perdata. Empat pengurus dan kader PPP Kota Cilegon melalui kuasa hukumnya, Agus Surahmat, S.H., M.H. dan Sehabudin, S.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Srg. Berdasarkan relaas panggilan sidang, perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda sidang pertama dan kelengkapan para pihak.
Keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan Kuasa Hukum Para Penggugat, Agus Surahmat, S.H., M.H., Jumat (28/8/2026).
Empat pihak yang mengajukan gugatan masing-masing adalah H. Sahruji, S.H., yang dalam gugatan disebut sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon; Ir. Sutopo Raharjo, Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon; Saefudin, S.H., M.H., anggota DPRD Kota Cilegon sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon; serta Nadmudin, S.E., anggota DPRD Kota Cilegon dan Bendahara Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon.
Dalam gugatan tersebut, Para Penggugat menempatkan Tohir AS sebagai Tergugat I, Erza Erdiansyah sebagai Tergugat II, Neng Siti Julaeha sebagai Tergugat III, dan H. Muhamad Mardiono sebagai Tergugat IV.
Persoalan Kepengurusan dan Kewenangan Organisasi
Dalam materi gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata perbedaan pandangan politik internal partai. Mereka mempersoalkan tindakan yang menurut mereka berkaitan dengan penggunaan atribut dan kewenangan organisasi yang telah menimbulkan konsekuensi terhadap kedudukan serta hak-hak Para Penggugat.
Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari gugatan adalah penerbitan sejumlah Surat Peringatan (SP) kepada Para Penggugat.
Dokumen gugatan mencantumkan SP-1 Nomor 06/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, SP-2 Nomor 17/DPC PPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dan SP-3 Nomor 39/DPC PPP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Para Penggugat mendalilkan bahwa SP-3 memuat konsekuensi berupa ancaman pemberhentian, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta larangan melakukan aktivitas maupun mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan PPP.
Menurut Para Penggugat, rangkaian tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi proses yang diberitakan kepada publik sebagai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Cilegon.
Mereka menilai kondisi tersebut telah menimbulkan tekanan, keresahan dan ketidakpastian hukum yang berpotensi memengaruhi kedudukan mereka sebagai pengurus partai maupun pelaksanaan fungsi sebagai anggota DPRD.
Klaim Telah Menempuh Mekanisme Internal
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Para Penggugat menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal partai.
Langkah tersebut dilakukan melalui surat kepada Mahkamah Partai DPP PPP dengan Nomor 030/MP-DPP/DPC-PPP/CLG/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dengan perihal permohonan perlindungan hukum, klarifikasi dan penyelesaian perselisihan internal PPP serta permintaan tindakan yang sangat mendesak.
Para Penggugat juga menyatakan telah menerima surat DPP PPP Nomor 0166/IN/DPP/VIII/2026 perihal pemberitahuan mengenai Tim Penyelesaian Sengketa Internal DPP PPP.
Namun, Para Penggugat mempersoalkan kedudukan, dasar pembentukan, kewenangan, mekanisme pemeriksaan dan independensi tim tersebut.
Menurut Para Penggugat, keberadaan suatu tim penyelesaian sengketa internal harus memiliki dasar pembentukan dan kewenangan yang jelas serta memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal partai.
Para Penggugat mendalilkan bahwa proses internal yang mereka tempuh belum memberikan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum. Atas dasar itu, mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke PN Serang.
Persoalkan Keabsahan Kewenangan Penerbitan Surat
Para Penggugat juga mempersoalkan kewenangan pihak-pihak yang menerbitkan surat atau mengambil tindakan organisasi terhadap mereka.
Dalam gugatan disebutkan adanya surat Sekretaris Jenderal DPP PPP H. Taj Yasin tertanggal 3 Februari 2026, yang menurut Para Penggugat berkaitan dengan perubahan kepengurusan dan proses PAW.
Para Penggugat juga mencantumkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 mengenai susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025–2030.
Berdasarkan dokumen yang mereka jadikan dasar gugatan tersebut, Para Penggugat berpendapat bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan DPP PPP harus dapat dibuktikan dasar kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan serta kesesuaiannya dengan AD/ART partai.
Persoalan mengenai kewenangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Gugatan Juga Memuat Dalil Permintaan Rp5 Juta Per Bulan
Selain persoalan kepengurusan, materi gugatan juga memuat dalil mengenai adanya permintaan atau pungutan sebesar Rp5 juta setiap bulan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Cilegon.
Dalil tersebut merupakan bagian dari materi gugatan Para Penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Para Penggugat menyatakan bahwa apabila dalil tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti berupa dokumen, komunikasi elektronik maupun keterangan saksi, hal tersebut menurut mereka dapat memperkuat argumentasi mengenai dugaan penyalahgunaan posisi dan kewenangan organisasi.
Dasar Gugatan Pasal 1365 KUH Perdata
Para Penggugat mendasarkan gugatan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Mereka mendalilkan adanya sejumlah tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, AD/ART partai, mekanisme organisasi, asas kepatutan, kehati-hatian, hak-hak keperdataan serta prinsip kepastian hukum.
Para Penggugat juga mendalilkan adanya kerugian materiil dan immateriil yang mereka hubungkan dengan rangkaian tindakan Para Tergugat.
Menurut Para Penggugat, penerbitan SP-1, SP-2 dan SP-3, ancaman pemberhentian serta pencabutan KTA, larangan melakukan aktivitas atas nama PPP, hingga proses yang diklaim sebagai PAW dilakukan ketika persoalan mengenai kepengurusan masih menjadi objek perselisihan internal.
Mereka berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut seharusnya dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai kewenangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan organisasi.
Sidang Perdana Dijadwalkan 10 September 2026
Sementara itu, berdasarkan relaas panggilan sidang, Pengadilan Negeri Serang telah menetapkan Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB sebagai jadwal sidang pertama perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg.
Agenda sidang perdana adalah sidang pertama dan kelengkapan para pihak yang akan berlangsung di Ruang Sidang Candra.
Panggilan sidang tersebut juga diinformasikan dapat dilihat melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia pada menu detail perkara dengan nomor perkara yang sama.
Sidang perdana menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kehadiran dan kelengkapan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara perdata.
Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, perselisihan kepengurusan PPP Kota Cilegon kini akan diuji melalui mekanisme peradilan. Para pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, jawaban, bantahan, serta menghadirkan alat bukti dalam proses persidangan.
Hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus, seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan merupakan dalil Para Penggugat yang masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Para Tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnal KUHP akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tidak bersalah, hak jawab para pihak, serta kepastian bahwa proses hukum menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil berdasarkan alat bukti yang sah.
(Zain/red.)
1 week ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Tiga Tahun Menunggu Rp41 Juta, Pengusaha Cilegon Tagih Janji Paket Oknum FR Dinas PUPR
Namun, menurut H, pekerjaan tersebut kemudian tidak jadi diambil. Persoalan selanjutnya berkembang ketika FR disebut menawarkan paket pekerjaan lain yang dikaitkan dengan paket Paving dari Anggota DPRD Cilegon, Khairul Umam.
Selengkapnya:
jurnalkuhp.com/tiga-tahun-menunggu-rp41-juta-pengu…
1 week ago | [YT] | 1
View 0 replies
Load more