Merupakan Media Informasi & Edukasi Tentang Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Media Cetak dan Online Nasional yang Memberikan Informasi atau Pemberitaan Ekslusif Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal, Serta Menyajikan Jurnal-jurnal Edukasi yang Berkaitan ILMU HUKUM PERDATA, PIDANA dan ILMU KONSTITUSIONAL.

Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai pemecahan masalah yang sifatnya menggambarkan tentang KUHP Baru yang disahkan oleh presiden pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemecahan masalah dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dengan mempelajari, meneliti, mengkaji berdasarkan bahan pustaka dan kemudian dilanjutkan melakukan analisis menggunakan metode kualitatif berasal kajian literatur bahan-bahan kepustakaan maupun peraturan perundang-undangan.



#jurnal #jurnalkuhp #kuhp #kuhap #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #jurnalkriminal #jurnaltipikor #beritakriminal #beritatipikor


JURNAL KUHP

Ketua YRPK Soroti Ketidakhadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon di Milad ke-8

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Ketua Yayasan Rumah Pintar Kreasi (YRPK), Ade Maftuhi, secara khusus menyoroti ketidakhadiran Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo dalam kegiatan Milad ke-8 YRPK yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.

Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang secara resmi kedua pimpinan daerah tersebut sejak jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Bahkan, komunikasi telah dilakukan melalui pesan pribadi serta pengiriman undangan resmi ke kantor Wali Kota.

“Saya sudah mengundang sejak 24 Februari, baik melalui chat maupun pengiriman soft copy kegiatan. Selain itu, undangan juga sudah kami kirimkan dalam bentuk hard copy ke kantor Wali Kota,” ujar Ade Maftuhi.

Meski memahami kesibukan sebagai kepala daerah, Ade menilai kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota, meskipun hanya dalam waktu singkat, memiliki makna besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak binaan YRPK.

“Kalau pun sibuk, setidaknya bisa hadir sebentar. Itu sudah menjadi kebanggaan bagi masyarakat, terutama anak-anak yang sudah menunggu kehadiran pemimpinnya,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tersebut menimbulkan kekecewaan, tidak hanya bagi panitia, tetapi juga masyarakat yang berharap dapat bertemu langsung dengan pemimpin daerahnya.

“Ada rasa kecewa, karena masyarakat menunggu sosok pemimpin yang mereka banggakan. Kehadiran itu penting, bukan hanya seremonial, tapi bentuk perhatian,” ungkapnya.

Ade juga menyinggung pentingnya keteladanan seorang pemimpin dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran di tengah kegiatan sosial menjadi bagian dari contoh nyata kepemimpinan.

“Bagaimana seorang pemimpin bisa menjadi teladan jika tidak hadir di tengah masyarakatnya? Kehadiran itu adalah bentuk nyata kepedulian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama delapan tahun YRPK berdiri, belum pernah ada kehadiran langsung dari Wali Kota maupun Wakil Wali Kota dalam kegiatan yang diselenggarakan yayasan tersebut, meskipun undangan telah beberapa kali disampaikan.

“Selama 8 tahun ini belum pernah hadir, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, padahal undangan selalu kami sampaikan,” ujarnya.

Ade juga mengaku sempat mendapat pertanyaan dari anak-anak binaan YRPK terkait ketidakhadiran pemimpin daerah tersebut.

“Ada anak-anak yang bertanya, ‘Wali kotanya mana?’ Itu tentu menjadi hal yang menyentuh bagi kami,” katanya.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk harapan agar ke depan terjalin hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan sosial dan pembinaan generasi muda.

“Kami berharap ke depan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa lebih hadir di tengah masyarakat. Kehadiran mereka adalah kebanggaan bagi rakyat kecil,” pungkasnya. (Zain/red).

1 day ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

DPC PERADI Serang Buka PKPA Angkatan XIX, Ketua Shanty Wildhaniah, S.H., M.H., Ajak Calon Advokat Tingkatkan Profesionalisme

SERANG, JURNALKUHP.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Serang kembali membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIX bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Program ini menjadi langkah strategis dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia hukum.

Berdasarkan keterangan hasil wawancara dengan Ketua DPC PERADI Serang, Shanty Wildhaniah, S.H., M.H., pelaksanaan PKPA ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang advokat, khususnya di wilayah Banten.

“PKPA bukan hanya menjadi syarat formal untuk menjadi advokat, tetapi juga ruang pembentukan karakter, etika profesi, dan penguatan kapasitas hukum bagi para peserta,” ujar Shanty dalam keterangannya.

Program PKPA Angkatan XIX dijadwalkan mulai berlangsung pada April 2026, dengan sistem pembelajaran yang dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu. Pertemuan pertama akan dilakukan secara offline, sementara sesi berikutnya berlangsung secara online melalui Zoom Meeting.

Pendaftaran peserta dibuka sejak 1 Februari hingga 31 Maret 2026.

Shanty menjelaskan, kegiatan ini terbuka bagi lulusan sarjana hukum yang ingin melanjutkan tahapan profesi sebagai advokat. Ia menilai kebutuhan akan advokat yang kompeten dan memahami perkembangan hukum modern semakin tinggi.

“Melalui PKPA ini kami ingin memastikan para peserta memiliki bekal akademik, pemahaman praktik, dan etika profesi sebelum memasuki tahapan berikutnya sebagai advokat,” jelasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran antara lain meliputi:

Mengisi formulir pendaftaran online

Fotokopi e-KTP

Pas foto terbaru ukuran 4x6 dan 3x4

Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan lulus asli

Bukti transfer pembayaran

Peserta wajib memenuhi minimal 80 persen kehadiran

Selain itu, formulir cetak dan hardcopy persyaratan tetap wajib dikirim ke Sekretariat DPC PERADI Serang, Jalan Bhayangkara No.14 RT 02 RW 24, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Untuk biaya, panitia menetapkan:

Biaya pendaftaran: Rp500.000

Biaya pendidikan: Rp5.000.000

Total: Rp5.500.000

Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank BTN 3910 8800 00 611 a.n DPC PERADI Serang.

Ketua DPC PERADI Serang itu juga mengajak para lulusan fakultas hukum untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat PKPA menjadi salah satu tahapan penting menuju profesi advokat yang sah dan diakui organisasi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung Joshua (0878-8866-5523) dan Syarif (0895-2984-1830).

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui tautan s.id/PKPA19 atau dengan memindai barcode yang tersedia pada brosur resmi kegiatan. (Zain/red).

2 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Kapolres Cilegon Imbau Pemudik Arus Balik Lebaran Utamakan Keselamatan di Jalan

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan arus balik Lebaran 2026 agar senantiasa berhati-hati selama perjalanan menuju tempat tujuan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, yang dikenal dengan program unggulannya “TRENDING” (Transparan, Responsif, Elektronik, Netral, Dedikatif, Inovatif, Normatif, Good Governance) dalam meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Kepada masyarakat pemudik yang melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2026, agar senantiasa mengutamakan keselamatan selama di jalan,” ujar Kapolres, Sabtu (28/3/2026) malam.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna meminimalisir potensi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Para pemudik diminta untuk selalu mengikuti rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati selama perjalanan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi perhatian khusus. Kapolres menekankan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengendara juga diingatkan untuk menjaga jarak aman antar kendaraan, terlebih di tengah meningkatnya volume kendaraan selama arus balik Lebaran. Di samping itu, masyarakat diminta untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor, Kapolres mengingatkan agar memperhatikan kondisi fisik dan stamina. Jika merasa lelah atau mengantuk, disarankan untuk segera menepi dan beristirahat.

“Kalau ngantuk, berhenti. Jangan dipaksakan melanjutkan perjalanan, karena ini rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi tubuh harus tetap prima selama perjalanan. Istirahat yang cukup menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan.

“Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit, istirahat yang cukup, dan jangan memaksakan diri jika lelah. Keselamatan adalah yang utama,” sambungnya.

Meski Operasi Ketupat Maung 2026 telah berakhir, Polres Cilegon tetap menyiagakan personel di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan guna memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat selama arus balik berlangsung.

Selain itu, para pemudik juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas rest area yang telah tersedia di sepanjang jalur arus balik. Apabila mengalami gangguan kesehatan, masyarakat diminta segera mendatangi posko kesehatan terdekat.

“Kepada masyarakat pemudik arus balik yang mengalami gangguan kesehatan di perjalanan, supaya segera mendatangi posko kesehatan yang telah disediakan,” pungkas Kapolres.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. (zain/red).

2 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Empat Pelaku Pungli di Wisata Pulo Cangkir Diamankan, Polresta Tangerang Hentikan Sementara Retribusi

TANGERANG, JURNALKUHP.COM – Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus langkah menjaga kondusivitas di lokasi wisata.

“Pengungkapan ini sebagai respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil penertiban, petugas menemukan praktik penarikan retribusi masuk yang dinilai tidak wajar. Para pelaku mematok tarif sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk kendaraan roda dua kepada para pengunjung.

Menurut Kapolresta, langkah ini dilakukan secara responsif guna menindaklanjuti keluhan masyarakat serta mencegah potensi konflik di lapangan. Keempat terduga pelaku pun telah menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan guna mencari solusi yang bermanfaat bagi masyarakat setempat, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, serta dikelola melalui pencatatan kas desa.

Pasca penertiban, pihak kepolisian bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, dan MUI menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan wisata tersebut.

Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi sebelumnya diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah pada tahun 2023.

Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi harus dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

“Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan,” ungkap Kapolresta.

Selain itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merumuskan sistem pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang bertugas juga diwajibkan memiliki identitas resmi.

Kapolresta menegaskan, kepolisian akan terus hadir memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan wisata, dengan mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tetap tegas dan terukur.

“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik. (Zain/red).

4 days ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

Perkuat Kemitraan Pendidikan dan Hukum, Kejaksaan Agung Terima Delegasi CUPL

JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan dan penegakan hukum. Hal ini ditandai dengan diterimanya kunjungan kehormatan delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada Kamis, 26 Maret 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, yang mewakili institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum dan kolaborasi penegakan hukum lintas negara.

Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan delegasi CUPL, Jiang Zeting, beserta seluruh jajaran. Ia menilai CUPL sebagai salah satu institusi pendidikan hukum paling bergengsi di Tiongkok yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sistem hukum modern, termasuk dalam penyusunan konstitusi dan berbagai regulasi strategis.

“Kami juga sangat mengapresiasi inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN melalui koridor China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization,” ujar Jamdatun.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, menyambut positif berbagai gagasan kerja sama yang ditawarkan, di antaranya program pelatihan bersama bagi para jaksa serta pengembangan kajian di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, hingga mekanisme bantuan hukum timbal balik.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang penguatan hubungan antar masyarakat melalui forum-forum kejaksaan dan dialog hukum di tingkat regional sebagai bagian dari diplomasi hukum.

Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan rencana pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa (STIH Adhyaksa) untuk menjadi tuan rumah sekaligus mitra akademis dalam pengembangan pusat penelitian tersebut.

Menurut Jamdatun, STIH Adhyaksa memiliki kapasitas kuat dalam mengintegrasikan teori dan praktik penegakan hukum, sehingga dinilai mampu mengembangkan kajian terkait hukum investasi, risiko hukum lintas batas, serta kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok.

Sejalan dengan upaya tersebut, STIH Adhyaksa telah membentuk pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC) yang diharapkan menjadi platform riset dan kolaborasi strategis antara kedua negara.

Dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, Kejaksaan Agung juga menyampaikan aspirasi dua akademisi muda STIH Adhyaksa, yakni Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro, yang memiliki minat mendalam di bidang hukum internasional dan berkeinginan melanjutkan studi doktoral (S3) di CUPL.

Diharapkan, hasil pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret sebagai fondasi kemitraan jangka panjang dalam memperkuat supremasi hukum, khususnya di kawasan Asia dan ASEAN.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Muhammad Yusfidli. Sementara dari pihak CUPL hadir sejumlah pejabat akademik, di antaranya Zhang Wei, Wu Hongyao, He Qihao, serta Lyu Yong.

Dari pihak STIH Adhyaksa, hadir Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah serta perwakilan akademisi lainnya.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Agung RI dan CUPL dalam membangun kolaborasi berkelanjutan demi kemajuan pendidikan hukum dan penguatan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum. (Zain/red).

4 days ago | [YT] | 2

JURNAL KUHP

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL

PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dinilai memiliki keterlibatan dalam perkara.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan yakni:

KW, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010–2014

SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015

WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017

IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013

LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016

AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014

KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012

TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 115 saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Modus Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS melalui direkturnya (WS) mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh pihak yang sama kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, Divisi Agribisnis bank menugaskan tim untuk melakukan analisis kelayakan. Namun, diduga terjadi penyimpangan berupa pencantuman data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, pemberian kredit dinilai tidak sesuai ketentuan, baik dari aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja dengan total plafon:

PT SAL sebesar Rp862,25 miliar

PT BSS sebesar Rp900,66 miliar

Saat ini, fasilitas kredit tersebut telah masuk dalam kategori kolektabilitas 5 atau macet.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan pidana terbaru yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus dikembangkan.

“Penyidik masih terus mendalami peran para pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kredit yang sangat besar serta dugaan penyimpangan dalam proses analisis hingga pencairan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. (Zain/red).

4 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Kapolres Cilegon Pantau Arus Balik, Pelabuhan Merak Terpantau Aman dan Lancar

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pergerakan arus balik Lebaran 2026 pada H+5 di kawasan Pelabuhan ASDP Merak terpantau berjalan normal, baik di dermaga eksekutif maupun enam dermaga reguler. Situasi penyeberangan terpantau lancar tanpa antrean panjang yang berarti.

Jajaran Polres Cilegon memastikan pengamanan tetap dilakukan secara maksimal hingga arus balik benar-benar selesai.

Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pengamanan berlangsung hingga akhir pekan.

“Kami targetkan sampai hari Minggu untuk melakukan pengamanan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026) sore di pelabuhan eksekutif Merak.

Ia menjelaskan, fokus pengamanan diarahkan pada kelancaran arus kendaraan dari Merak menuju Pelabuhan Bakauheni agar perjalanan pengguna jasa penyeberangan tetap aman dan nyaman.

“Kami fokus memberikan kenyamanan kepada pengemudi kendaraan supaya tidak terjadi mogok di perjalanan,” lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ASDP Indonesia Ferry untuk menyiapkan mobil derek guna menangani kendaraan yang mengalami gangguan teknis di lapangan.

“Kami sudah berkoordinasi untuk menyiapkan mobil derek apabila ada kendaraan mengalami gangguan,” ujarnya.

Selain itu, rekayasa lalu lintas yang diterapkan sejak masa arus mudik dinilai efektif dalam mencegah antrean panjang di kawasan pelabuhan.

“Alhamdulillah lancar, kami membuat pola rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi antrean berkepanjangan,” jelasnya.

Koordinasi intensif juga dilakukan bersama KSOP serta BPPTD dalam pengaturan distribusi kendaraan menuju dermaga melalui sistem buffer zone.

Tak hanya di pelabuhan, pengamanan juga diperluas ke kawasan wisata pantai di wilayah Anyar dan Cinangka yang masih ramai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran.

Kapolres Cilegon turut mengimbau para wisatawan, khususnya yang membawa anak-anak, agar tetap waspada dan tidak mendekati zona berbahaya saat beraktivitas di pantai.

“Jangan sampai di tengah kebahagiaan ada tangisan,” pesannya.

Berdasarkan pantauan hingga Kamis (26/3/2026) pukul 20.30 WIB, situasi arus balik di Pelabuhan Merak secara umum terpantau aman, tertib, dan lancar. (zain/red).

5 days ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

SERANG, JURNALKUHP.COM - Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak," ujarnya.

"Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH," kata Kapolda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,
Tersangka KB :
1 unit handphone merek Realme C12
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
5 butir peluru kaliber 9 mm
1 buah tas warna hitam

Tersangka RH :
1 unit handphone merek Realme C67

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110. (Zain/red).

5 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Haryono: HUT ke-24 BNN Jadi Momentum Penguatan Rehabilitasi dan Peran Masyarakat


Selengkapnya:
jurnalkuhp.com/haryono-hut-ke-24-bnn-jadi-momentum…

1 week ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dalam rangka mengantisipasi penumpukan kendaraan dan lonjakan wisatawan di kawasan pantai Anyer dan sekitarnya, Polda Banten mengambil langkah strategis melalui penerapan rekayasa lalu lintas serta mengimbau masyarakat untuk memilih destinasi wisata alternatif di wilayah Banten.

Kepadatan arus kendaraan terpantau meningkat seiring tingginya minat masyarakat untuk menikmati wisata pantai di kawasan pesisir. Meski demikian, arus lalu lintas masih dapat bergerak secara terkendali berkat pengaturan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Sebagai upaya mengurai kepadatan, Polda Banten memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur wisata, khususnya pada ruas Cilegon–Anyer hingga Cinangka, baik menuju lokasi wisata maupun sebaliknya. Penerapan sistem ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian. Selain itu, dilakukan pula penyekatan kendaraan serta pengalihan arus ke jalur alternatif melalui Mancak guna mengurangi kepadatan di titik-titik rawan.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk mengunjungi destinasi wisata lain yang tidak kalah menarik di Provinsi Banten, seperti wisata religi maupun wisata alam. Beberapa alternatif yang dapat dipilih antara lain pemandian air panas Cikoromoy serta kawasan wisata Tanjung Lesung.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar dapat memilih alternatif destinasi wisata lainnya guna menghindari penumpukan di kawasan Anyer dan Carita. Kami juga telah menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, penyekatan, serta pengalihan arus ke jalur alternatif untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan wisatawan untuk tetap waspada selama berlibur, terutama saat beraktivitas di kawasan pantai.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menyesuaikan waktu perjalanan serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama, khususnya bagi wisatawan yang membawa anak-anak,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat mengakses update situasi melalui media sosial resmi Polda Banten pada tautan berikut:

- www.instagram.com/ditlantaspoldabanten?igsh=MTA1N2…

- www.instagram.com/humaspoldabanten?igsh=MWhqZ3k4cn…

- www.instagram.com/p/DWKxqDgEocQ/?igsh=ZDBveTJzaWZm…

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat tetap menikmati liburan dengan aman, nyaman, dan lancar, serta terhindar dari kepadatan berlebih di lokasi wisata favorit. (red)

1 week ago | [YT] | 1