Merupakan Media Informasi & Edukasi Tentang Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Media Cetak dan Online Nasional yang Memberikan Informasi atau Pemberitaan Ekslusif Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal, Serta Menyajikan Jurnal-jurnal Edukasi yang Berkaitan ILMU HUKUM PERDATA, PIDANA dan ILMU KONSTITUSIONAL.

Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai pemecahan masalah yang sifatnya menggambarkan tentang KUHP Baru yang disahkan oleh presiden pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemecahan masalah dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dengan mempelajari, meneliti, mengkaji berdasarkan bahan pustaka dan kemudian dilanjutkan melakukan analisis menggunakan metode kualitatif berasal kajian literatur bahan-bahan kepustakaan maupun peraturan perundang-undangan.



#jurnal #jurnalkuhp #kuhp #kuhap #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #jurnalkriminal #jurnaltipikor #beritakriminal #beritatipikor


JURNAL KUHP

Longsor Rusak Ruang Kelas SMP Negeri 15 Cilegon, H. Rebudin Minta Penanganan Sigap Demi Keselamatan dan Keberlangsungan Pendidikan

CILEGON, JURNALKUHP.COM – Peristiwa longsor yg terjadi di SMPN 15 Kota Cilegon di Link. Kwiste Kel. Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada Sabtu 31 Januari 2026, kembali menyoroti kondisi sarana prasarana pendidikan di wilayah dengan topografi rawan bencana. Longsoran tembok penahan tanah (TPT) di area sekolah mengakibatkan sejumlah ruang kelas SMP Negeri 15 Cilegon mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar sebelumnya, longsor dipicu oleh hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut. TPT setinggi kurang lebih 4 meter dengan panjang sekitar 30 meter dilaporkan jebol dan material longsoran menghantam bangunan sekolah. Akibat kejadian itu, sedikitnya tiga ruang kelas dan satu fasilitas toilet mengalami kerusakan serius, dengan kondisi dinding hancur dan bangunan terancam roboh.

Beruntung, peristiwa tersebut terjadi saat sekolah sedang dalam masa libur, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, demi menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik, aktivitas pembelajaran di lokasi terdampak terpaksa dihentikan sementara.

Peninjauan Langsung Mantan Anggota DPRD Cilegon

Menyikapi kondisi tersebut, mantan  Ketua Komisi 1 DPRD Cilegon & yang saat ini menjabat sebagai ketua paguyuban mantan anggota DPRD Cilegon H. Rebudin, melakukan peninjauan langsung ke lokasi SMP Negeri 15 pada Jumat (6/2/2026). Peninjauan dilakukan bersama Ketua LPM Kelurahan Gerem, Mutakin, perwakilan dewan guru, serta tokoh lingkungan setempat.

Dalam wawancara pada Minggu (8/2/2026), H. Rebudin menegaskan bahwa kedatangannya murni sebagai bentuk kepedulian pribadi sebagai warga sekitar. Ia menyebut jarak tempat tinggalnya dengan SMP Negeri 15 hanya sekitar 100 meter, sehingga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan dan keberlangsungan pendidikan anak-anak di lingkungan tersebut.

“Saya datang bukan membawa bendera organisasi apa pun, murni sebagai warga masyarakat. Yang saya pastikan pertama adalah jangan sampai anak-anak diliburkan dan mengalami keterlambatan dalam proses belajar mengajar,” ujar H. Rebudin.

Menurut penjelasan pihak sekolah, SMP Negeri 15 memiliki sekitar 180 siswa. Pasca-longsor, proses pembelajaran tetap berjalan dengan cara dialihkan sementara ke sekolah lain, yakni di SD Negeri setempat di wilayah Cupas–Cikwasa. Langkah ini diambil agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung meski sarana utama belum dapat digunakan.

Dorongan Penanganan Cepat dan Mitigasi

H. Rebudin menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah atas kejadian tersebut. Namun ia meminta agar Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik), segera mengambil langkah konkret dan sigap untuk melakukan penanganan lanjutan.

“Ini sarana prasarana pendidikan yang dibangun dari APBD, dari uang rakyat. Maka sudah seharusnya penanganannya diprioritaskan. Pendidikan dan kesehatan adalah amanat undang-undang yang harus didahulukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa secara geografis, lokasi SMP Negeri 15 berada di wilayah dengan kontur tanah miring dan rawan longsor, sehingga perlu kajian teknis dan mitigasi yang lebih serius ke depan. Sebagai bagian dari Team Satgas Tanggap Benca Kota Cilegon, H. Rebudin menyatakan akan mencatat dan melaporkan kondisi tersebut sesuai fungsi dan tugas kebencanaan.

“Kita harus bedah, apakah ini murni faktor cuaca ekstrem atau ada faktor lain. Tapi yang terpenting sekarang adalah solusi, agar sekolah ini bisa kembali dimanfaatkan dan tidak menimbulkan trauma psikologis bagi anak-anak,” tambahnya.

Harapan untuk Keselamatan dan Keberlanjutan Pendidikan

Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak, termasuk langkah awal pembersihan material longsor yang telah dilakukan. Meski demikian, mereka berharap penanganan permanen terhadap TPT dan bangunan terdampak dapat segera direalisasikan agar aktivitas belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan di lingkungan sekolah secara aman.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan kualitas pembangunan sarana pendidikan, khususnya di wilayah rawan bencana. Keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama, seiring dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

 

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar serta hasil wawancara langsung dengan H. Rebudin, mantan Anggota DPRD Kota Cilegon, dan keterangan dari pihak sekolah di lapangan.

Sehubungan dengan kejadian longsor yang berdampak pada sarana prasarana SMP Negeri 15 Cilegon, redaksi masih dan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, serta instansi teknis lainnya yang berwenang dalam penanganan infrastruktur dan kebencanaan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak terkait atas substansi pemberitaan ini. Setiap penjelasan atau pernyataan resmi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

(*/Red).

1 day ago (edited) | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Jurnalis bukan Pelayan Penguasa, Catatan Panjang Perjuangan Jurnalis Indonesia, Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026


Hari Pers Nasional (HPN) bukan sekadar penanda tanggal dalam kalender demokrasi Indonesia. Ia adalah penanda sejarah perlawanan, rekam jejak keberanian, dan saksi panjang perjalanan jurnalis Indonesia dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, serta hak publik atas informasi.

Sejarah pers Indonesia lahir bukan dari ruang nyaman, melainkan dari ruang tekanan. Sejak era kolonial, pers menjadi alat perlawanan intelektual terhadap penindasan. Surat kabar seperti Medan Prijaji yang dipelopori R.M. Tirto Adhi Soerjo menjadi tonggak awal bahwa tulisan dapat menjadi senjata—lebih tajam dari pedang, lebih berbahaya dari peluru bagi penguasa yang sewenang-wenang.

Pada masa pergerakan nasional, jurnalis tidak hanya berfungsi sebagai pewarta, tetapi juga penggerak kesadaran kolektif. Mereka dipenjara, dibredel, bahkan diasingkan, hanya karena menulis kebenaran. Namun, sejarah mencatat: pers tidak pernah benar-benar bisa dibungkam.

Memasuki era Orde Lama dan Orde Baru, tantangan pers berubah wajah. Sensor, pembredelan, dan intimidasi menjadi menu harian. Nama-nama media dibekukan, izin terbit dicabut, dan jurnalis dipaksa memilih: tunduk atau melawan. Banyak yang memilih melawan, dengan risiko kehilangan pekerjaan, kebebasan, bahkan nyawa. Dari fase inilah lahir kesadaran bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi, bukan hadiah dari kekuasaan.

Reformasi 1998 menjadi babak penting. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hadir sebagai tonggak hukum yang menjamin kemerdekaan pers. Namun, dua dekade lebih setelah reformasi, perjuangan jurnalis belum usai. Tantangannya tidak lagi semata pembredelan fisik, tetapi pembungkaman sistemik: kriminalisasi, kekerasan digital, tekanan ekonomi, hingga kooptasi kepentingan modal dan politik.

Di era digital saat ini, jurnalis dihadapkan pada ironi. Informasi mengalir deras, tetapi kebenaran justru sering tenggelam. Disinformasi, hoaks, clickbait, dan algoritma media sosial menantang etika jurnalistik. Di tengah situasi ini, pers dituntut tetap berdiri tegak—bukan menjadi corong kekuasaan, bukan pula pelayan kepentingan sesaat.

Hari Pers Nasional 2026 harus menjadi momentum refleksi mendalam. Apakah pers hari ini masih berpihak pada kepentingan publik? Apakah jurnalis masih berani bersuara di tengah ancaman hukum, tekanan ekonomi, dan intimidasi? Ataukah kita mulai nyaman dalam zona aman, melupakan roh perjuangan para pendahulu?

Tema HPN 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Ia harus menjadi pengingat bahwa pers sehat hanya mungkin lahir dari jurnalis yang merdeka, dan jurnalis merdeka hanya mungkin hadir dalam iklim demokrasi yang menghormati kritik.

Bagi kami di JURNALKUHP.COM, pers bukan sekadar profesi, melainkan amanah moral. Menulis adalah tanggung jawab, bukan transaksi. Kritik adalah bentuk cinta pada bangsa, bukan permusuhan pada kekuasaan. Dalam setiap berita dan opini, ada sumpah tak tertulis untuk tetap berpihak pada kebenaran, meski pahit dan berisiko.

Pesan untuk Jurnalis Kota Cilegon

Secara khusus, Hari Pers Nasional 2026 ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh jurnalis di Kota Cilegon, apa pun latar belakang medianya, apa pun organisasi pers yang menaunginya. Perbedaan wadah bukan alasan untuk tercerai-berai. Justru dalam keberagaman itulah pers menemukan kekuatannya.

Kebebasan pers tidak akan pernah terjaga jika sesama jurnalis saling mencurigai, saling menjatuhkan, atau terjebak pada sekat kepentingan sempit. Solidaritas, etika, dan kebersamaan adalah kunci utama menjaga jati diri sebagai insan pers. Kita boleh berbeda sudut pandang, tetapi kita harus satu suara ketika kemerdekaan pers dilemahkan.

Jurnalis Cilegon harus tetap menjadi penjaga nurani publik—kritik terhadap kekuasaan harus disampaikan dengan keberanian, namun tetap berlandaskan fakta, hukum, dan etika jurnalistik. Pers tidak boleh takut pada tekanan, tetapi juga tidak boleh kehilangan integritas.

Mari rawat semangat kebersamaan, saling menghormati, dan saling menguatkan. Karena ketika satu jurnalis diserang, sejatinya seluruh pers sedang diuji. Ketika pers bersatu, kekuasaan yang paling kuat pun akan berpikir ulang untuk bertindak sewenang-wenang.

Sejarah telah membuktikan: bangsa yang membungkam pers sedang menggali lubang bagi demokrasi itu sendiri. Sebaliknya, bangsa yang merawat pers berarti sedang menjaga masa depannya.

Di Hari Pers Nasional 2026 ini, mari kita hormati para jurnalis yang telah gugur, dipenjara, dibungkam, dan disingkirkan. Dari merekalah kita belajar bahwa kemerdekaan pers tidak pernah gratis—ia dibayar mahal oleh keberanian dan pengorbanan.

Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Pers boleh berubah zaman, tetapi nurani jurnalis—termasuk di Kota Cilegon—tidak boleh padam.

 

Oleh: Zainal Mutakin
Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM

1 day ago (edited) | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Pelantikan Rotasi Mutasi ASN Digelar Tertutup, Wali Kota Cilegon Dinilai Anti Transparansi dan Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik


Selengkapnya:
jurnalkuhp.com/pelantikan-rotasi-mutasi-asn-digela…

3 days ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

Dishub Kota Cilegon Paparkan Kinerja 2025, Fokus Keselamatan Jalan dan Layanan Publik Gratis

CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, S.E., M.M., memaparkan capaian kinerja instansinya sepanjang tahun 2025 dalam sesi temu wawancara yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Rabu (4/2/2026).

Paparan tersebut menegaskan komitmen Dishub dalam meningkatkan keselamatan transportasi, pelayanan publik, serta penyediaan sarana dan prasarana perhubungan yang berkelanjutan.

Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, S.E., M.M., didampingi jajaran pejabat struktural di lingkungan Dishub Kota Cilegon.

Dishub Kota Cilegon melaksanakan berbagai program strategis selama tahun 2025 yang berfokus pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, pelayanan perizinan transportasi, uji kelayakan kendaraan bermotor gratis, penyediaan penerangan jalan umum (PJU), serta pelaksanaan program mudik gratis bekerja sama dengan berbagai pihak.

evaluasi terhadap capaian kinerja sepanjang tahun anggaran 2025.Paparan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik serta evaluasi atas kinerja Dishub dalam mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan berkeselamatan bagi masyarakat Kota Cilegon.

Heri Suheri menjelaskan bahwa secara struktural Dishub Kota Cilegon memiliki bidang perencanaan dan bidang perlengkapan yang seluruhnya mengampu urusan perhubungan darat.

Sementara itu, kewenangan perhubungan laut telah dialihkan ke pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, meskipun nomenklatur instansi tetap bernama Dinas Perhubungan.

Pada tahun 2025, Dishub melaksanakan berbagai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perhubungan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Program-program tersebut meliputi pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas keselamatan jalan, hingga penguatan pelayanan teknis di sektor transportasi darat.

Selain pembangunan fisik, Dishub juga memberikan pelayanan publik dalam bentuk rekomendasi teknis perizinan.

Rekomendasi tersebut mencakup izin operasional angkutan kota, angkutan dalam kota, hingga angkutan antar kota, serta rekomendasi teknis penyelenggaraan perparkiran.

Meskipun proses akhir perizinan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dishub tetap berperan penting dalam tahapan awal sebagai pemberi pertimbangan teknis.

Salah satu capaian utama Dishub Kota Cilegon adalah pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) gratis yang mulai diberlakukan sejak tahun 2024 dan dilanjutkan pada tahun 2025.

Heri Suheri menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan filosofi bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya retribusi.

“Mulai tahun 2024 hingga sekarang, uji kendaraan sudah tidak berbayar. Ini kami lakukan agar masyarakat menjadikan pengujian kendaraan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Heri.

Dalam pengujian tersebut, petugas Dishub memeriksa berbagai aspek teknis kendaraan, mulai dari sistem rem, lampu, wiper, kecepatan, fungsi roda dan sumbu, hingga kelengkapan keselamatan lainnya.

Dengan layanan gratis ini, Dishub berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kendaraan laik jalan.

Di sektor infrastruktur jalan, Dishub Kota Cilegon juga bertanggung jawab atas pengelolaan perlengkapan jalan umum untuk jalan milik kota.

Heri menjelaskan bahwa di wilayah Cilegon terdapat tiga jenis status jalan, yakni jalan nasional yang ditangani oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jalan provinsi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, serta jalan kota yang menjadi tanggung jawab Dishub Kota Cilegon.

Untuk jalan kota, Dishub menggandeng perangkat kelurahan dalam penyediaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), khususnya PJU lingkungan.

Meski spesifikasinya lebih kecil dibanding PJU di jalan utama, keberadaan PJU lingkungan dinilai sangat membantu meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat di permukiman.

Selain itu, Dishub Kota Cilegon juga melanjutkan program unggulan mudik gratis yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Menariknya, program ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan hasil kerja sama Dishub dengan dunia industri, perbankan, dan pelaku usaha di wilayah Cilegon.

“Alhamdulillah, mudik gratis ini bisa terus berjalan tanpa APBD karena kami berkolaborasi dengan industri dan dunia usaha. Ini bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta untuk melayani masyarakat,” jelas Heri.

Dalam aspek pelayanan, Heri juga memaparkan adanya transformasi sistem pendaftaran peserta mudik gratis.

Jika sebelumnya masih dilakukan secara manual, pada tahun 2025 Dishub mulai menerapkan sistem hibrida dengan pendaftaran online melalui Google Form dan tautan digital lainnya. Langkah ini dinilai mampu mengurangi antrean dan mempercepat proses administrasi.

“Insya Allah tahun 2026 kami targetkan sudah menggunakan aplikasi khusus agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, Dishub Kota Cilegon optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik dan keselamatan jalan di masa mendatang.

Heri menegaskan bahwa seluruh program yang dijalankan pada prinsipnya bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

 

 

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

4 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Ramai Isu Penjualan LKS di Sekolah, Wakil Wali Kota Cilegon Tegaskan Larangan Pungutan dan Minta Evaluasi Kegiatan Sekolah


CILEGON, JURNALKUHP.CON — Menyusul ramainya informasi di masyarakat terkait dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, memberikan tanggapan tegas dengan melarang seluruh satuan pendidikan di Kota Cilegon melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua untuk pembelian LKS maupun kegiatan yang membebani wali murid.

Pernyataan tersebut disampaikan Fajar saat ditemui team media JURNAL KUHP, Di rumah dinas kota Cilegon, Selasa (3/2/2026),sesudah bertemu dengan beberapa kepala sekolah pada waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya kepada siswa atau orang tua, khususnya terkait LKS.

“Tadi saya juga habis bertemu dengan beberapa kepala sekolah. Saya tekankan, tidak ada sekolah yang boleh memungut biaya untuk LKS.

Sekolah tidak boleh membebani orang tua atau wali murid untuk membeli LKS. Itu sudah jelas,” tegasnya.

Selain soal LKS, Fajar juga menyoroti praktik penyelenggaraan kegiatan kelulusan dan kenaikan kelas yang dinilai kerap membebani orang tua siswa.

Ia meminta agar sekolah tidak mempersulit siswa maupun wali murid dengan kegiatan seremonial yang tidak esensial, terutama untuk kenaikan kelas.

“Kalau hanya kenaikan tingkat, misalnya dari kelas 5 ke kelas 6, itu tidak perlu ada seremoni-seremoni yang berlebihan. Sudah lah, sederhana saja.

Tapi untuk kelulusan pun tetap harus dipikirkan dengan matang agar tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.

Terkait rencana sejumlah sekolah yang disebut berasal dari inisiatif komite sekolah untuk menarik iuran secara cicilan kepada orang tua guna kegiatan perpisahan, Fajar menegaskan bahwa seluruh rencana kegiatan sekolah sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kalau ada rencana dari komite sekolah terkait iuran perpisahan atau kegiatan lain, sebaiknya dikomunikasikan dulu dengan pemerintah. Jangan langsung membebani orang tua Semua harus dikaji dan dievaluasi terlebih dahulu,” katanya.

Namun, untuk persoalan LKS, Fajar menegaskan sikap pemerintah daerah sangat jelas dan tidak bisa ditawar. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih melakukan pungutan terkait LKS kepada siswa.

“Kalau LKS, itu sudah jelas. Tidak boleh ada sekolah yang mengambil uang dari siswa atau orang tua untuk hal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sekolah, baik terkait LKS maupun kegiatan seremonial dan iuran yang melibatkan orang tua murid.

“Nanti saya perintahkan untuk segera dievaluasi, dilihat dulu semuanya. Dikaji secara menyeluruh. Tahun lalu kita juga sudah membuat kebijakan larangan studi tour, dan tujuannya sama, supaya tidak memberatkan orang tua,” jelasnya.

Fajar berharap seluruh pihak, baik kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah, dapat memahami arah kebijakan pemerintah daerah yang menekankan pendidikan yang ramah terhadap peserta didik dan orang tua, tanpa beban biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Intinya, pendidikan harus menjadi ruang yang nyaman, tidak memberatkan, dan tetap fokus pada proses belajar anak-anak kita. Itu yang ingin kita wujudkan di Kota Cilegon,” pungkasnya.

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

4 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Kapolda Banten Turut Berduka atas Wafatnya Eyang Meri, Istri Almarhum Jenderal Hoegeng

SERANG, JURNALKUHP.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki beserta staf dan jajaran Polda Banten menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Meriyati Roeslani Hoegeng, istri almarhum mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Sosok yang akrab disapa Eyang Meri tersebut meninggal dunia pada Selasa, 3 Februari 2026, dalam usia 100 tahun.

Eyang Meri mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Almarhumah lahir pada 23 Juni 1925 dan dikenal sebagai figur sederhana, kuat, serta setia mendampingi Jenderal Hoegeng yang menjadi teladan integritas dan keteladanan di tubuh Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Eyang Meri. “Kami keluarga besar Polda Banten turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya Eyang Meri. Beliau adalah sosok istri Bhayangkara yang luar biasa, yang dengan kesederhanaan dan keteguhan hati telah menjadi bagian penting dari perjalanan hidup almarhum Jenderal Hoegeng,” ujar Kapolda Banten.

Lebih lanjut, Kapolda menuturkan bahwa keteladanan keluarga Jenderal Hoegeng, termasuk Eyang Meri, merupakan warisan nilai moral yang patut dijadikan inspirasi bagi seluruh insan Bhayangkara. “Nilai kejujuran, kesederhanaan, dan pengabdian yang ditunjukkan oleh keluarga Jenderal Hoegeng akan selalu menjadi sumber inspirasi bagi kami dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.

Kapolda Banten juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. “Semoga almarhumah husnul khatimah dan seluruh amal ibadahnya diterima di sisi allah swt. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan keikhlasan dan ketabahan hati,” tutup Kapolda Banten.

 

Redaksi.

5 days ago | [YT] | 0

JURNAL KUHP

Disporapar Kota Cilegon Paparkan Kinerja 2025, Fokus Pengembangan Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata

CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon, H. Sakri Jasiman, S.Sos, memaparkan capaian kinerja instansinya sepanjang tahun 2025 saat ditemui dalam sesi wawancara di Kantor Disporapar Kota Cilegon, Selasa, (03/02/2026).

Dalam keterangannya, Sakri menjelaskan bahwa Disporapar Kota Cilegon merupakan hasil penggabungan sejumlah dinas sejak tahun 2009, yang sebelumnya berdiri terpisah antara kepemudaan, olahraga, dan pariwisata.

Saat ini, Disporapar membidangi tiga sektor utama, yakni kepemudaan, olahraga, dan pariwisata, yang seluruhnya menjadi fokus penguatan pembangunan sumber daya manusia dan pengembangan potensi daerah.

Meski diakui bahwa tahun 2025 diwarnai kebijakan efisiensi anggaran hampir di seluruh daerah, Sakri menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi komitmen Disporapar untuk tetap menjalankan program-program strategis sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang.

“Walaupun ada efisiensi, kami tetap berupaya menjalankan kegiatan secara optimal agar tujuan pembinaan dan pengembangan tetap tercapai,” ujarnya.

Bidang Kepemudaan

Di sektor kepemudaan, Disporapar Kota Cilegon berhasil mengirimkan perwakilan pemuda terbaik hingga ke tingkat nasional melalui program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP).

Proses seleksi dilakukan secara ketat mulai dari tingkat kota, dengan syarat peserta merupakan warga Kota Cilegon dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Alhamdulillah, dari hasil seleksi, dua peserta asal Cilegon lolos hingga tingkat nasional.

Salah satunya adalah Fathia yang mewakili Provinsi Banten dalam kegiatan nasional di Bali selama 10 hari dan dibiayai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga,” jelas Sakri.

Selain itu, Disporapar juga mengikuti ajang Pemuda Pelopor dengan mekanisme serupa, yakni seleksi tingkat kota, dilanjutkan ke provinsi, hingga nasional.

Pada tahun 2025, Cilegon kembali mengirimkan perwakilan pemuda yang mewakili Provinsi Banten ke tingkat nasional, menunjukkan konsistensi daerah dalam melahirkan generasi muda berprestasi.

Bidang Olahraga

Di bidang olahraga, Sakri menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa pembinaan dan persiapan atlet, mengingat agenda besar seperti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) digelar dua tahun sekali dan terakhir dilaksanakan pada 2024 di Kota Tangerang.

Sementara itu, ajang olahraga tingkat provinsi seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) memiliki siklus empat tahunan dan akan kembali digelar pada 2026.

“Untuk tahun 2025, kami fokus pada pembinaan atlet usia dini dan remaja sebagai bagian dari persiapan menghadapi event besar pada 2026.

Ini penting agar atlet Cilegon bisa tampil maksimal dan membawa prestasi bagi daerah,” ujarnya.

Pembinaan atlet dilakukan melalui kerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cilegon, yang membawahi berbagai cabang olahraga.

Disporapar berperan dalam mendukung sarana, program pembinaan, serta pengembangan atlet usia pelajar dengan batas usia maksimal 17 tahun, sebagai bagian dari sistem pembinaan jangka panjang.

Bidang Pariwisata

Meski tidak dipaparkan secara rinci, Sakri menegaskan bahwa sektor pariwisata tetap menjadi perhatian Disporapar Kota Cilegon.

Upaya promosi destinasi lokal dan penguatan event berbasis budaya serta potensi daerah terus dilakukan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat.

Komitmen ke Depan

Sakri menegaskan bahwa ke depan, Disporapar Kota Cilegon akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, komunitas kepemudaan, organisasi olahraga, maupun pelaku pariwisata. Hal ini dilakukan agar program pembinaan berjalan berkelanjutan meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

“Harapan kami, seluruh program yang dijalankan tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang berdaya saing, sehat, dan mencintai daerahnya,” pungkasnya.

 

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

5 days ago | [YT] | 1

JURNAL KUHP

BPBD Kota Cilegon Paparkan Kinerja 2025, Tegaskan Penguatan Sistem Penanggulangan Daerah Multi-Bencana

 

CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon, Suhendi, S.Pd., MM, memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam temu wawancara di Kantor BPBD Kota Cilegon.


Dalam penyampaian nya, Suhendi menegaskan bahwa Cilegon merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang kompleks sehingga memerlukan sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.


Menurut Suhendi, secara geografis dan aktivitas industri yang berkembang pesat, Kota Cilegon berhadapan dengan potensi bencana alam, non-alam, hingga bencana sosial.

Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga potensi letusan gunung api. Sementara bencana non-alam dapat berupa kegagalan teknologi dan bencana industri, serta bencana sosial seperti pandemi COVID-19 yang pernah terjadi.


“Dengan karakteristik tersebut, penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan secara parsial.

Harus ada keterpaduan antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta seluruh unsur relawan kebencanaan,” ujar Suhendi.


Ia menjelaskan, BPBD Kota Cilegon memiliki tiga fungsi utama dalam penanggulangan bencana, yakni fungsi koordinasi, fungsi komando, dan fungsi evakuasi.

Ketiga fungsi ini terus dijalankan secara konsisten dari tahun ke tahun, termasuk sepanjang 2025, sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi risiko bencana.


Dalam fungsi koordinasi, BPBD berperan mengonsolidasikan seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Diskominfo, hingga unsur TNI-Polri dan organisasi relawan.


Saat terjadi kondisi darurat, BPBD menerapkan Incident Command System (ICS) atau sistem komando insiden yang ditetapkan oleh Wali Kota untuk memastikan seluruh unsur bergerak secara terorganisir dan efektif.


Sementara itu, pada fungsi evakuasi, BPBD terjun langsung ke lapangan untuk mengevakuasi warga terdampak, menyelamatkan aset vital, serta menekan risiko korban jiwa dan kerugian materiil.


Proses ini dilakukan bersama unsur relawan seperti Tagana, Destana (Desa Tangguh Bencana), PMI, Pramuka, serta masyarakat setempat.


Sepanjang tahun 2025, BPBD Kota Cilegon menangani sejumlah kejadian bencana, di antaranya banjir di beberapa wilayah permukiman, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem, serta tanah longsor di daerah rawan. Dalam setiap kejadian, BPBD melakukan respons cepat berupa evakuasi warga, pendistribusian bantuan logistik dan kebutuhan dasar, serta koordinasi lintas sektor guna mempercepat penanganan dan pemulihan.

Tak hanya itu Suhendi menambahkan Selama tahun 2025 Kota Cilegon mendapatkan bantuan 4 tower peringatan dini Sunami yang di pasang di berbagai titik 4 kelurahan, kelurahan gerem, kelurahan Grogol, kelurahan kubang sari, kelurahan mekarsari. BNPB Pusat juga telah memberikan 1 unit mobil Rescue kepada BPBD Cilegon.


Lebih lanjut, Suhendi menegaskan bahwa penanggulangan bencana dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana.


Pada tahap pra-bencana, BPBD fokus pada mitigasi risiko melalui edukasi kebencanaan, simulasi penanggulangan bencana, pemetaan wilayah rawan, serta penguatan kapasitas masyarakat melalui pembentukan dan pembinaan Desa Tangguh Bencana.


Tahap tanggap darurat dilakukan dengan pengerahan personel dan sumber daya secara cepat dan terkoordinasi, sedangkan tahap pasca-bencana difokuskan pada pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi bersama perangkat daerah terkait.


“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat terlindungi, dampak bencana dapat diminimalkan, dan proses pemulihan bisa berlangsung cepat serta berkelanjutan,” tegasnya.


Melalui paparan capaian kinerja tahun 2025 ini, BPBD Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penanggulangan bencana yang tangguh, responsif, dan adaptif, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan masyarakat serta mendukung keberlangsungan pembangunan Kota Cilegon.

Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi

6 days ago (edited) | [YT] | 4

JURNAL KUHP

DPRD Cilegon Warning Keras: Penjualan Jalan Eks Pelabuhan Warnasari Bisa Langgar UU dan Permendagri

CILEGON, JURNALKUHP.COM — Rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari kembali memantik alarm keras di DPRD Kota Cilegon. Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatuloh, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan urusan dagang biasa, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang, Permendagri, hingga hukum agraria jika dilakukan tanpa mekanisme yang sah.

Dalam wawancara Senin (2/2/2025), Rahmatuloh menilai ada kecenderungan berbahaya ketika aset daerah diperlakukan layaknya barang rongsokan yang bisa dilepas demi alasan praktis.

“Aset ini bukan barang rongsokan. Ia lahir dari penyertaan modal Pemerintah Kota Cilegon kepada PT PCM. Meski dikelola perusahaan, secara prinsip itu tetap kekayaan rakyat Cilegon yang dipisahkan,” tegasnya.

Tanpa Persetujuan DPRD, Penjualan Berpotensi Ilegal

Rahmatuloh mengingatkan, pengalihan atau penjualan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dalam regulasi tersebut, aset hasil penyertaan modal pemerintah tetap dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan mendapat persetujuan legislatif.

“Jika prosedur ini dilewati, pemerintah sama saja sedang bermain api. Itu pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah,” ujarnya.

 

Dari sisi pertanahan, Rahmatuloh menegaskan bahwa posisi hukum aset ini tidak bisa ditawar. Tanah eks akses pelabuhan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Cilegon, sementara PT PCM hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.

Hal ini ditegaskan dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah

“Pemegang HGB tidak punya kewenangan menjual aset tanpa izin pemegang HPL. Apalagi jika peruntukan awalnya untuk pelabuhan, lalu berubah jadi jalan industri pribadi. Ini bukan cuma soal izin, tapi soal pelanggaran prinsip tata ruang dan kepentingan publik,” tegas Rahmatuloh.

 

Rahmatuloh juga menegaskan bahwa PT PCM sebagai BUMD tidak bisa berlindung di balik status Perseroan Terbatas. Pengelolaan aset strategis BUMD tetap tunduk pada:

UU Nomor 23 Tahun 2014

Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran BUMD

Kepala daerah memang bertindak sebagai pemilik modal, namun DPRD memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan, karena sumber modal berasal dari uang rakyat.

“Aset BUMD bukan sekadar angka di neraca. Ada kepentingan publik yang melekat dan tidak bisa dihapus dengan logika bisnis semata,” katanya.

 

Komisi III DPRD Cilegon juga memberi peringatan keras agar kegagalan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tidak ditebus dengan menjual aset daerah. Menurut Rahmatuloh, logika ‘daripada mangkrak lebih baik dijual’ adalah cermin kegagalan perencanaan jangka panjang.

“Seharusnya pemerintah mencari terobosan agar aset itu tetap mendukung visi besar Pelabuhan Warnasari sebagai pusat logistik Cilegon. Menjual aset justru menutup peluang strategis ke depan,” tandasnya.

 

Rahmatuloh memastikan Komisi III DPRD Cilegon tidak akan tinggal diam. Setiap rencana pelepasan aset daerah, terlebih yang berdiri di atas tanah Pemkot, harus dibuka ke publik, diuji manfaat ekonominya, serta dianalisis dampak fiskalnya.

“Aset daerah bukan barang dagangan bebas. Ini amanah kebijakan publik. Dan amanah itu harus dijaga dengan kehati-hatian paling tinggi,” pungkasnya.

 

 

Redaksi.

6 days ago | [YT] | 2

JURNAL KUHP

HUT ke-18 Gerindra, Warga Grogol Terima Bantuan Renovasi Rumah

Selengkapnya:
jurnalkuhp.com/hut-ke-18-gerindra-warga-grogol-ter…

1 week ago | [YT] | 1