Merupakan Media Informasi & Edukasi Tentang Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Media Cetak dan Online Nasional yang Memberikan Informasi atau Pemberitaan Ekslusif Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal, Serta Menyajikan Jurnal-jurnal Edukasi yang Berkaitan ILMU HUKUM PERDATA, PIDANA dan ILMU KONSTITUSIONAL.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai pemecahan masalah yang sifatnya menggambarkan tentang KUHP Baru yang disahkan oleh presiden pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemecahan masalah dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dengan mempelajari, meneliti, mengkaji berdasarkan bahan pustaka dan kemudian dilanjutkan melakukan analisis menggunakan metode kualitatif berasal kajian literatur bahan-bahan kepustakaan maupun peraturan perundang-undangan.
#jurnal #jurnalkuhp #kuhp #kuhap #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #jurnalkriminal #jurnaltipikor #beritakriminal #beritatipikor
JURNAL KUHP
Kejati Banten Lantik Pejabat Eselon III, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas Aparatur
SERANG, JURNALKUHP.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi serta penyegaran struktur kelembagaan kejaksaan di wilayah Banten.
Dalam pelantikan tersebut, dua pejabat baru resmi mengemban amanah jabatan, yakni Nidya Asih Martha Utami, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, serta Ferdiansyah Trinugroho, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, para Asisten, para Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten. Hadir pula Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten, Ny. Fenty Rinaldi, beserta jajaran pengurus IAD Wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Kajati Banten menegaskan bahwa pejabat yang baru dilantik harus segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, sekaligus memahami dinamika tugas dan tanggung jawab jabatan secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam menjalankan amanah institusi.
Lebih lanjut, Kajati Banten menyampaikan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang bertujuan untuk penyegaran serta pengembangan karier aparatur, sekaligus memperkuat tata kelola Kejaksaan menuju institusi yang modern, profesional, dan terpercaya.
“Setiap pejabat harus mampu menunjukkan dedikasi terbaik, menjaga integritas, serta menjadi bagian dari solusi dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam arahannya.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Banten mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat soliditas, menjaga sinergi, serta meningkatkan semangat pengabdian. Hal tersebut dinilai penting dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan acara penyambutan pejabat Eselon III yang baru dilantik. Suasana berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan soliditas internal jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi ke depan. (Zain/red).
15 hours ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Informasi Orang Hilang Apabila melihat atau menemukan yang bersangkutan, segera dapat menghubungi Call Center 110 / No Hp. 087772697310
1 day ago | [YT] | 0
View 0 replies
JURNAL KUHP
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
SERANG, JURNALKUHP.COM - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan. "Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan menjadi tantangan yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat," ujarnya pada Jum'at (05/06).
Selanjutnya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki beserta staf dan jajaran mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. “Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, kami mengajak masyarakat untuk mulai dari langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan plastik, mengelola sampah dengan bijak, menghemat air, serta menjaga kelestarian pohon dan ruang hijau di lingkungan sekitar,” ajaknya.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa menjaga bumi bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga demi generasi mendatang. (Red).
3 days ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Polda Banten Gelar Lomba Video Layanan 110 dan Lomba Menulis Berita Sambut HUT Bhayangkara ke-80
SERANG, JURNALKUHP.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menyelenggarakan dua perlombaan sekaligus, yakni Lomba Manajemen Media Video Kreatif Layanan Polisi 110 antar Polres/Polresta jajaran Polda Banten serta Lomba Menulis Berita bagi wartawan se-Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Banten untuk meningkatkan kreativitas, partisipasi publik, serta memperkuat penyebarluasan informasi positif terkait pelayanan Polri kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa kedua perlombaan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus mempererat sinergitas antara Polri dengan insan pers dan masyarakat.
"Melalui lomba video kreatif ini, kami ingin mendorong seluruh Polres dan Polresta jajaran untuk menghadirkan konten yang inovatif, informatif, dan mudah dipahami masyarakat mengenai layanan Polisi 110 sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri yang Presisi. Sementara itu, lomba menulis berita menjadi wadah bagi rekan-rekan media untuk menyampaikan berbagai kisah pengabdian Polri kepada masyarakat selama 80 tahun perjalanan Bhayangkara," ujar Maruli.
Pada Lomba Manajemen Media Video Kreatif, peserta berasal dari Polres dan Polresta jajaran Polda Banten dengan mengusung tema "Pelayanan Polri yang Presisi" yang berfokus pada layanan Polisi 110. Perlombaan dilaksanakan pada 7 hingga 12 Juni 2026 dengan format video portrait HD 1080 dan durasi maksimal tiga menit. Seluruh karya wajib diunggah ke media sosial Instagram serta melakukan tag dan kolaborasi dengan akun Instagram @humaspoldabanten.
Sementara itu, Lomba Menulis Berita diperuntukkan bagi wartawan media cetak, online, televisi, dan radio yang bertugas di wilayah Provinsi Banten dengan tema "Dari Tanah Jawara untuk Indonesia: 80 Tahun Bhayangkara Mengabdi".
Adapun jadwal pelaksanaan lomba dimulai dari penerimaan karya pada 8 hingga 12 Juni 2026, dilanjutkan proses penilaian pada 13 hingga 28 Juni 2026, serta pengumuman pemenang pada 1 Juli 2026 bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80.
Maruli menjelaskan bahwa seluruh karya yang masuk akan dinilai secara independen dan profesional oleh akademisi serta praktisi media senior berdasarkan orisinalitas, kelengkapan unsur jurnalistik 5W+1H, penerapan kaidah AIDA, kreativitas penyajian, serta dampak pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi dan menampilkan karya terbaiknya. Melalui kompetisi ini, kami berharap semakin banyak informasi positif mengenai pelayanan Polri yang tersampaikan kepada masyarakat serta semakin memperkuat kolaborasi antara Polri, media, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Banten," tutup Maruli.
Dengan semangat HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten mengajak seluruh peserta untuk menunjukkan kreativitas, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam menyebarluaskan pesan-pesan pelayanan serta pengabdian Polri kepada masyarakat. (Red).
4 days ago | [YT] | 0
View 0 replies
JURNAL KUHP
Pemkot Cilegon Tata Pasar Blok F, Pedagang di Atas Drainase Direlokasi ke Dalam Pasar
CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pemerintah Kota Cilegon melakukan penataan kawasan Pasar Blok F atau yang dikenal sebagai Pasar Kelapa, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta unsur kelurahan dan aparat kewilayahan.
Penataan difokuskan pada pembongkaran lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase di sekeliling pasar. Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Cilegon memberikan tiga kali surat peringatan kepada 29 pedagang yang selama ini berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Asisten Daerah II Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban. "Hari ini tim penataan Pasar Blok F yang terdiri dari berbagai perangkat daerah melakukan penataan pedagang yang berjualan di atas drainase di sekitar pasar. Kami sudah menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada 29 pedagang tersebut. Harapan kami mereka membongkar sendiri, namun sampai hari ini masih ada tujuh pedagang yang belum membongkar sehingga tim membantu melakukan pembongkaran," ujarnya.
Selain menertibkan lapak pedagang, tim juga melakukan pemangkasan pohon di sekitar kawasan pasar yang dinilai sudah semrawut dan bersinggungan dengan jaringan kabel listrik maupun telekomunikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat yang melintas di kawasan pasar.
Dana menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Blok F. "Prinsipnya adalah menempatkan sesuai porsinya. Kalau pedagang, ya berdagang di dalam pasar yang sudah disiapkan oleh UPT Pasar. Jangan berjualan di luar area yang telah ditentukan. Kami sudah menyiapkan 29 ruang untuk pedagang yang sebelumnya berada di luar dan akan terus memantau agar tidak kembali berjualan di atas drainase," katanya.
Menurut Dana, seluruh pedagang yang terdampak penataan telah difasilitasi tempat berjualan di dalam area pasar maupun lokasi yang telah disiapkan. Penempatan dilakukan tanpa membedakan satu pedagang dengan lainnya. "Kita tempatkan dan siapkan tempat di dalam. Pedagang ikan basah disatukan, yang menjual barang kering juga disatukan. Tidak ada tebang pilih dan tidak ada pilih kasih. Semuanya diperlakukan sama," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pedagang di luar pasar selama ini menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang telah menempati kios resmi di dalam pasar. "Alasan mereka ingin lebih dekat dengan pembeli. Namun itu menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang sudah berjualan di dalam. Ketika pembeli datang, pedagang yang pertama terlihat tentu yang di luar sehingga pedagang di dalam merasa dirugikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dana memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan di atas drainase setelah penataan dilakukan. "Kalau masih ada yang berjualan di luar dan bukan pada tempatnya, kita bongkar lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan pasar, bukan revitalisasi fisik bangunan pasar. "Ini bukan revitalisasi dalam arti peremajaan atau pembongkaran pasar. Ini murni penataan karena ada beberapa pedagang yang berjualan di luar area yang diperuntukkan. Bahkan paguyuban pedagang yang berada di dalam pasar pernah datang dan meminta agar pedagang di luar diarahkan masuk ke dalam karena dinilai merugikan pedagang yang sudah menempati tempat resmi," jelasnya.
Didin menegaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah terlebih dahulu memastikan ketersediaan tempat bagi seluruh pedagang yang direlokasi. "Prinsipnya jangan sampai kita menertibkan tanpa menyiapkan tempat. Semua pedagang yang sebelumnya berada di luar sudah kami fasilitasi dan disiapkan tempat berjualannya di dalam pasar maupun area yang telah ditentukan," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa penataan Pasar Blok F akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah melakukan penataan serupa di pasar-pasar lain di Kota Cilegon. "Setelah Pasar Blok F, rencananya kita akan beranjak ke Pasar Pulomerak. Permasalahannya hampir sama, yaitu adanya aktivitas berjualan di atas drainase dan badan jalan. Kita lakukan secara bertahap, pelan-pelan, tetapi harus ada tindakan nyata untuk mewujudkan pasar yang lebih tertib dan nyaman," ujarnya.
Di tempat yang sama, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai telah menjawab aspirasi masyarakat terkait kondisi Pasar Blok F. "Alhamdulillah, akhirnya aspirasi masyarakat dapat dipenuhi hari ini. Dengan dipimpin Pak Asda II, seluruh instansi terkait bersinergi melakukan penataan Pasar Blok F bagian luar yang selama ini semakin banyak pedagang berjualan di atas saluran drainase," tuturnya.
Menurut Nurul, keberadaan lapak di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir. Karena itu, penataan yang dilakukan bersamaan dengan normalisasi saluran dan pemangkasan pohon besar menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan pasar. "Harapannya pedagang yang telah dipindahkan dapat berjualan di dalam pasar dan tidak kembali ke luar. Dengan demikian fungsi drainase dapat kembali normal, lingkungan pasar menjadi lebih tertata, dan aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih nyaman bagi pedagang maupun masyarakat," pungkasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak Kelurahan Ciwaduk turut melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Koramil, RT, RW, dan Linmas guna memastikan proses penataan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Red).
4 days ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Pernyataan Kepala BKPSDM Disorot, Kuasa Hukum Maman Angkat Bicara
SERANG, JURNALKUHP.COM – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, di sejumlah media terkait gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terus menjadi sorotan publik.
Pernyataan yang menyebut gugatan tersebut ditolak memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pegiat, aktivis, hingga kuasa hukum penggugat. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Kuasa Hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang berkembang. Menurutnya, sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon seharusnya lebih memahami batas kewenangan dan kapasitasnya dalam memberikan pernyataan kepada publik.
"Saya terus terang merasa kasihan kepada Wali Kota Cilegon. Orang-orang yang seharusnya memberikan masukan yang tepat justru terkadang memberikan pandangan yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya," kata Dadang.
Menurut Dadang, meskipun tidak ada larangan bagi seorang pejabat untuk menyampaikan pendapat, namun dalam perkara yang sedang berjalan, posisi Joko Purwanto adalah sebagai saksi, bukan sebagai kuasa hukum maupun pihak yang mewakili Wali Kota dalam proses persidangan.
"Kalau memang ingin memberikan tanggapan secara resmi, tentu akan lebih elegan jika disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam perkara tersebut. Jangan sampai publik menerima informasi yang justru menimbulkan penafsiran berbeda," ujarnya.
Dadang juga menanggapi pernyataan terkait tidak dilibatkannya Gubernur maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan kliennya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak yang dapat digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Menurutnya, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025.
"Karena keputusan yang disengketakan dibuat dan ditandatangani oleh Wali Kota, maka secara hukum Wali Kota merupakan pihak yang tepat untuk dijadikan tergugat. Adapun BKN, Mendagri maupun Gubernur hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan administratif yang bersifat internal," jelasnya.
Dadang menegaskan bahwa keputusan final yang menimbulkan akibat hukum bagi kliennya adalah keputusan yang diterbitkan oleh Wali Kota Cilegon.
Lebih lanjut, ia mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 305 K/Sip/1971 dan Nomor 294 K/Sip/1971, yang menurutnya memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan pihak yang akan digugat.
"Penggugat memiliki hak menentukan siapa yang dianggap memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara yang disengketakan. Itu merupakan prinsip yang dikenal dalam hukum acara," katanya.
Terkait anggapan gugatan kabur atau *obscuur libel*, Dadang menilai hal tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap substansi gugatan yang diajukan.
Menurutnya, materi gugatan telah disusun secara rinci, jelas dan memiliki keterkaitan antara peristiwa, sebab serta akibat hukum yang menjadi dasar gugatan.
"Kalau dicermati secara utuh, hubungan sebab akibat dalam perkara ini sangat jelas. Keputusan pemberhentian Pak Maman tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan yang sebelumnya dikemas dalam agenda rotasi dan mutasi," ujarnya.
Dadang juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Masyarakat saat ini sudah cukup cerdas mengikuti perkembangan persidangan. Karena itu substansi perkara sebaiknya dibahas dalam ruang sidang, bukan diperdebatkan secara berlebihan di ruang publik," katanya.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang terkesan mendahului kewenangan hakim dengan menyampaikan kesimpulan atas perkara yang belum diputus.
"Biarkan majelis hakim bekerja dan memutus perkara sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, pegiat sosial Kota Cilegon, Haerudin, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berlangsung secara transparan dan independen.
Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi agar proses penegakan hukum berjalan baik dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Haerudin mengaku pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut.
Meski demikian, ia meyakini majelis hakim yang menangani perkara memiliki integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
"Kami percaya hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas yang baik. Karena itu mari bersama-sama memberikan dukungan agar putusan nantinya benar-benar lahir dari pertimbangan hukum, hati nurani, dan rasa keadilan," pungkasnya. (Zain/red).
5 days ago | [YT] | 0
View 0 replies
JURNAL KUHP
Satpol PP Cilegon Sita 111 Botol Miras dari Warung Jamu, Pengawasan Akan Diperketat
CILEGON, JURNALKUHP.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah warung jamu yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan, Selasa (2/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Cilegon.
"Pelaksanaan razia ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Bapak Ridwan, dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cilegon," kata Furqon kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB itu, petugas menyasar sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Ciwandan, Citangkil, dan Cilegon.
"Hasil kegiatan, kami berhasil mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu yang berada di tiga kecamatan tersebut," ujar Furqon.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, Satpol PP juga memberikan pembinaan dan sanksi administratif kepada pemilik usaha yang kedapatan menjual minuman keras. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Furqon menjelaskan, peredaran minuman keras tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap warung jamu maupun warung remang-remang yang terindikasi menjual minuman beralkohol.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Cilegon. Ke depan, kami akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap warung-warung jamu maupun tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras," tegasnya.
Satpol PP Kota Cilegon juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Pemerintah berharap langkah penertiban tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (Red).
5 days ago | [YT] | 3
View 0 replies
JURNAL KUHP
Panitia Kurban Masjid Agung Cilegon Siapkan Ribuan Paket Daging untuk Warga dan Mustahik
CILEGON, JURNALKUHP.COM — Panitia Hewan Kurban Masjid Agung Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan ribuan paket daging kurban untuk masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kamis (28/05/2026).
Ketua Panitia Kurban, Apriyono, menyampaikan bahwa pada tahun ini total hewan kurban yang dihimpun mencapai 14 ekor sapi dan 14 ekor kambing.
Selain disembelih di Masjid Agung Cilegon, sejumlah hewan kurban juga disalurkan ke beberapa masjid di wilayah Kota Cilegon.
“Alhamdulillah, kemarin Pemerintah Kota Cilegon juga sudah menyerahkan hewan kurban.
Selain itu, panitia turut mendistribusikan beberapa hewan kurban kepada masjid-masjid di Kota Cilegon,” ujar Apriyono.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kurban tahun ini merupakan hasil kerja sama antara panitia kurban Masjid Agung dengan Pemerintah Kota Cilegon.
Khusus di Masjid Agung sendiri, tersedia sebanyak 6 ekor sapi dan 7 ekor kambing untuk disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
“Sekitar lebih dari 1.000 kantong daging kurban kami siapkan untuk warga dan para mustahik yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan maupun proposal,” katanya.
Selain pembagian di lingkungan Masjid Agung, panitia juga telah mendistribusikan hewan kurban ke delapan kecamatan di Kota Cilegon melalui koordinasi bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat dan Pemerintah Kota Cilegon.
Apriyono berharap ke depan semakin banyak pihak yang ikut berkolaborasi dalam kegiatan kurban, baik dari BUMN, BUMD, BUMS hingga industri swasta, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Harapan kami ke depan, BUMN, BUMD, BUMS bahkan industri swasta bisa ikut berkolaborasi bersama panitia dan DKM Masjid Agung, sehingga distribusi hewan kurban dapat langsung tersampaikan kepada masyarakat Kota Cilegon secara merata,” tutupnya.
Reporter: Shinta Berlian.
1 week ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
BAZNAS Cilegon Salurkan Hewan Kurban untuk Fakir Miskin, Wujud Kepedulian di Hari Raya Idul Adha
CILEGON, JURNALKUHP.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui penyaluran hewan kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kamis (28/05/2026).
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM menyampaikan bahwa pada tahun ini BAZNAS Cilegon menerima bantuan sebanyak 15 ekor kambing dari BAZNAS RI serta tambahan 8 hewan kurban dari masyarakat.
Menurutnya, seluruh hewan kurban tersebut diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin yang sebelumnya telah didata dan direkam oleh pihak BAZNAS jauh hari sebelum pelaksanaan Idul Adha.
“Hari ini ada 15 ekor kambing dari BAZNAS RI dan dari masyarakat ada 8 hewan kurban. Semuanya diperuntukkan bagi fakir miskin yang datanya sudah kami rekam dan kumpulkan jauh-jauh hari. Semoga ini menjadi berkah untuk para pekurban dan masyarakat yang menerima,” ujar Fajri Ali.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BAZNAS RI yang telah mempercayakan penyaluran hewan kurban kepada BAZNAS Kota Cilegon.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada BAZNAS RI yang sudah menyalurkan hewan kurbannya kepada kami. Harapan ke depannya semoga masyarakat Kota Cilegon bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS Cilegon berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial terus tumbuh di tengah masyarakat, sehingga keberkahan Idul Adha dapat dirasakan secara merata, khususnya oleh warga yang membutuhkan.
Reporter: Shinta Berlian.
1 week ago | [YT] | 0
View 0 replies
JURNAL KUHP
PENGUMUMAN RESMI
REDAKSI JURNAL KUHP
Kepada Yth.
Seluruh Mitra Kerja Jurnal KUHP
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya insiden peretasan (hacking) yang menimpa nomor resmi WhatsApp Jurnal KUHP sebelumnya, yaitu +62 895-3230-45973, yang terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, kami informasikan bahwa nomor tersebut tidak dapat dipulihkan kembali dan telah dinyatakan tidak lagi digunakan sebagai sarana komunikasi resmi redaksi.
Adapun sebagai langkah pemulihan dan penguatan sistem komunikasi, Redaksi Jurnal KUHP telah menetapkan nomor resmi yang baru, yaitu:
📞 +62 852-1804-6931
Dengan ini kami mengimbau kepada seluruh mitra kerja, instansi, serta rekanan di seluruh Indonesia untuk segera memperbarui kontak resmi tersebut dan menggunakan nomor baru dalam setiap koordinasi, komunikasi, maupun kerja sama dengan Jurnal KUHP.
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan serta terganggunya proses komunikasi dan koordinasi lintas sektor yang terjadi akibat insiden ini. Semoga ke depan kerja sama dapat kembali berjalan dengan lebih baik, lancar, dan profesional.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Redaksi Jurnal KUHP
Ttd.
Zainal Mutakin
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP
1 week ago | [YT] | 3
View 0 replies
Load more