Merupakan Media Informasi & Edukasi Tentang Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Media Cetak dan Online Nasional yang Memberikan Informasi atau Pemberitaan Ekslusif Tindak Pidana Korupsi dan Kriminal, Serta Menyajikan Jurnal-jurnal Edukasi yang Berkaitan ILMU HUKUM PERDATA, PIDANA dan ILMU KONSTITUSIONAL.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif sebagai pemecahan masalah yang sifatnya menggambarkan tentang KUHP Baru yang disahkan oleh presiden pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemecahan masalah dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dengan mempelajari, meneliti, mengkaji berdasarkan bahan pustaka dan kemudian dilanjutkan melakukan analisis menggunakan metode kualitatif berasal kajian literatur bahan-bahan kepustakaan maupun peraturan perundang-undangan.
#jurnal #jurnalkuhp #kuhp #kuhap #beritaterkini #beritaterbaru #beritahariini #jurnalkriminal #jurnaltipikor #beritakriminal #beritatipikor
JURNAL KUHP
Selamat atas Jabatan Baru 🇮🇩
Keluarga Besar dan Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP mengucapkan:
Selamat dan Sukses
kepada Kapten Inf. Didik Yudha Pamungkas, S.T.Han.
atas amanah baru sebagai
Wakil Komandan Batalyon 12 Grup 1 Kopassus.
Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, kesehatan, dan kesuksesan dalam menjalankan amanah serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
Aamiin. 🇮🇩
Hormat kami,
Zainal Mutakin
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP
#JurnalKUHP #SelamatDanSukses #Kopassus #TNIAD #DidikYudhaPamungkas #JabatanBaru #Pengabdian #Indonesia
1 day ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Cilegon Hadirkan Akses Baru dan Harapan bagi Masyarakat
CILEGON, JURNALKUHP.COM — Semangat pengabdian Polri untuk hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat diwujudkan Polres Cilegon melalui pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Link. Kadipaten RT 001/RW 002, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Jembatan tersebut secara simbolis diresmikan oleh Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (13/8/2026).
Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi bagian dari program nasional Polri dalam menghadirkan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu membuka akses transportasi, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.
Kegiatan peresmian turut dihadiri Kajari Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., M.H., Asda I Kota Cilegon H. Mahamudin, S.H., M.Si., Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., jajaran pejabat utama Polres Cilegon, unsur TNI, Pemerintah Kota Cilegon, Baznas Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat sekitar.
Rangkaian peresmian diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Para undangan kemudian menyaksikan tayangan selayang pandang proses pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi.
Tayangan tersebut menggambarkan proses pembangunan sekaligus semangat gotong royong dan kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Kegiatan tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur. Polres Cilegon juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan pelajar serta melaksanakan bakti kesehatan bagi warga.
Setelah rangkaian tersebut, Kapolres Cilegon melakukan pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi dan dimulainya pemanfaatan jembatan bagi masyarakat.
Peresmian di Kota Cilegon selanjutnya terhubung melalui video conference bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dari Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi lokasi pusat peresmian Jembatan Merah Putih Presisi.
Dalam laporannya, Kapolri menyampaikan bahwa pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Menurut Kapolri, Polri telah melaksanakan pembangunan dan revitalisasi ratusan jembatan secara swadaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari pelajar, petani, pedagang, pekerja, pelaku UMKM hingga kelompok masyarakat lainnya.
Keberadaan jembatan di berbagai daerah diharapkan menciptakan efek berantai bagi kehidupan masyarakat. Selain memperlancar mobilitas, infrastruktur tersebut dapat membantu distribusi hasil pertanian dan perdagangan, mempermudah akses pelajar menuju sekolah, sekaligus membuka peluang tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri yang telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri harus senantiasa menjadi bagian dari rakyat, hadir di tengah masyarakat, serta memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil maupun menghadapi keterbatasan akses.
“Ini bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat dan Polri adalah polisi rakyat,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden juga mengapresiasi semangat gotong royong dan pengabdian personel TNI-Polri yang turut menghadirkan akses infrastruktur serta sumber air bersih bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Jembatan ini bukan hanya menjadi penghubung secara fisik, tetapi juga menjadi penghubung harapan, aktivitas dan perekonomian masyarakat. Kehadiran Polri harus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolres Cilegon.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat merupakan wujud nyata semangat Polri untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Semoga Jembatan Merah Putih Presisi ini dapat dimanfaatkan dan dirawat bersama sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” tambahnya.
Â
Peresmian kemudian ditutup dengan video conference Presiden RI bersama masyarakat dari sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pulau Raas Madura, Manokwari, Desa Bayah Barat Kabupaten Lebak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kampar, serta Kota Semarang.
Bagi masyarakat Kelurahan Kedaleman, kehadiran Jembatan Merah Putih Presisi tidak sekadar menghadirkan sarana penghubung antarkawasan. Jembatan tersebut membuka akses yang lebih mudah bagi aktivitas sehari-hari sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pergerakan sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui pembangunan tersebut, Polres Cilegon kembali menunjukkan bahwa pengabdian Polri tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
Jembatan Merah Putih Presisi kini menjadi simbol semangat gotong royong dan pengabdian Polri untuk rakyat—menghubungkan jalan, membuka peluang, memperkuat akses, dan menghadirkan harapan baru bagi masyarakat Kota Cilegon.
Reporter: Ade Maftuhi
Jurnal KUHP
1 day ago | [YT] | 0
View 0 replies
JURNAL KUHP
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah melakukan ekspose perkara dengan melibatkan ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak, masing-masing berinisial BP dan SR.
BP disebut menangani pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menangani pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
Dugaan Manipulasi Nilai Produk Ekspor
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan cara under invoicing. Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Perbedaan klasifikasi dan nilai tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi yang dilaporkan dalam kegiatan ekspor.
Selain transaksi ekspor, penyidik juga menduga terdapat praktik pelaporan penjualan lokal dengan klasifikasi produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT AP dan PT R, yang disebut sebagai perusahaan afiliasi, dengan menggunakan nama High Alfa Pulp, meskipun produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Menurut penyidik, kondisi tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi lebih rendah dibandingkan nilai yang seharusnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak yang semestinya diterima negara.
Dugaan Keterlibatan Supervisor Pemeriksaan Pajak
Dalam proses pemeriksaan perpajakan, pihak PT TPL diduga meminta bantuan kepada BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta kepada SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Penyidik menduga BP dan SR, untuk memenuhi permintaan tersebut, tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Keduanya diduga tidak mendasarkan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Audit Program yang telah disusun.
Khusus terhadap BP, penyidik juga menduga terdapat penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak diterima sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Dengan demikian, angka pasti kerugian negara belum disampaikan karena proses audit masih berjalan.
Langkah penyidikan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam transaksi perusahaan, tetapi juga pada aspek pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan di Rutan Salemba
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk proses penghitungan kerugian keuangan negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian transaksi dan pemeriksaan perpajakan PT TPL.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam transaksi perusahaan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Proses hukum selanjutnya akan menguji secara terbuka dugaan perbuatan, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. (Zain/red).
1 day ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
SANUDIN, KETUA SBKS, MINTA PERLINDUNGAN PEMERINTAH DAN FORKOPIMDA CILEGON UNTUK KEBERLANJUTAN NASIB BURUH DI PT KJI
CILEGON, JURNALKUHP.COM — Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), Sanudin, meminta perhatian, bantuan, dan perlindungan Pemerintah Kota Cilegon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon terkait kekhawatiran pekerja PT Krakatau Jasa Industri (KJI) terhadap keberlanjutan hubungan kerja mereka.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi para buruh yang sejak 1 Agustus 2026 dibebastugaskan, di tengah pembahasan mengenai kondisi force majeure yang disebut berkaitan dengan kejadian kebakaran dan dampaknya terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Sanudin mengatakan, para pekerja saat ini membutuhkan kepastian mengenai status dan masa depan hubungan kerja mereka. Menurutnya, kehadiran pemerintah dan Forkopimda diperlukan untuk membuka ruang dialog serta membantu mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kami memohon bantuan dan perlindungan dari Pemerintah Kota Cilegon serta Forkopimda. Kami berharap pemerintah hadir untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan maupun buruh. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial dan menambah angka pengangguran di Kota Cilegon,” ujar Sanudin.
Sanudin menegaskan bahwa SBKS memahami perusahaan sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Namun, di sisi lain, para buruh memiliki keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan mereka.
Karena itu, menurut Sanudin, penyelesaian persoalan hubungan industrial perlu dilakukan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SBKS berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas kondisi perusahaan secara terbuka, sekaligus mencari langkah terbaik agar kepentingan perusahaan dan pekerja tetap dapat terlindungi.
Terkait kondisi force majeure, Sanudin menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang dilakukan perusahaan. Namun, karena status tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan hubungan kerja, SBKS meminta adanya penjelasan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila memang diperlukan, audit atau investigasi independen oleh pihak yang kompeten dapat menjadi salah satu opsi untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kejadian kebakaran, penyebab, dampak terhadap kegiatan operasional, serta kemampuan perusahaan dalam melakukan pemulihan.
“Kami tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan pihak mana pun. Kami hanya ingin ada kepastian berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang diperlukan pemeriksaan atau investigasi independen, kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar semua pihak mendapatkan gambaran yang objektif,” kata Sanudin.
Ia menegaskan bahwa harapan utama para pekerja bukanlah terjadinya konflik, melainkan adanya kepastian dan kesempatan untuk dapat kembali bekerja apabila kondisi perusahaan memungkinkan.
Sanudin mengingatkan bahwa Cilegon dikenal sebagai salah satu kota industri di Provinsi Banten. Karena itu, keberlangsungan lapangan pekerjaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
Menurutnya, apabila persoalan hubungan kerja tidak segera memperoleh solusi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarga mereka dan lingkungan sosial di sekitarnya.
“Kami berharap jangan sampai persoalan ini pada akhirnya menambah jumlah pengangguran di Kota Cilegon. Satu buruh kehilangan pekerjaan berarti ada keluarga yang ikut terdampak. Karena itu, kami memohon kepada pemerintah dan Forkopimda agar ikut membantu mencarikan jalan keluar,” ungkapnya.
Dukungan terhadap perjuangan para buruh SBKS juga disampaikan tokoh masyarakat Cilegon, M. Ibrohim Aswadi.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah para buruh SBKS dalam memperjuangkan hak-hak mereka, seraya berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi hubungan industrial, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.
Menurut Ibrohim, kehadiran negara melalui pemerintah daerah sangat penting ketika masyarakat, khususnya pekerja, menghadapi persoalan yang menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan penghidupan.
“Saya sebagai tokoh masyarakat Cilegon mendukung perjuangan kawan-kawan SBKS dalam memperjuangkan hak-haknya. Saya berharap negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon, hadir di tengah-tengah kawan-kawan buruh,” ujar M. Ibrohim Aswadi.
Ia berharap kehadiran pemerintah dapat diwujudkan melalui ruang dialog yang terbuka serta upaya mencari jalan keluar secara bersama-sama. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi buruh tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Ibrohim juga menilai penyelesaian yang baik perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan untuk memulihkan kegiatan operasional dan hak pekerja untuk memperoleh kepastian atas keberlangsungan pekerjaan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, SBKS juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda, khususnya Dandim Kota Cilegon, yang telah bersedia menerima dan mendengarkan langsung aspirasi para buruh.
Sanudin juga mengapresiasi Wali Kota Cilegon yang dinilai telah membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait kondisi mereka.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Dandim Kota Cilegon dan Bapak Wali Kota Cilegon yang sudah membuka ruang dan mau mendengarkan keluhan kami. Bagi kami, kehadiran pemerintah dan Forkopimda sangat penting agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, kondusif, dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Sanudin.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah dan Forkopimda diharapkan dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong terciptanya solusi yang berkeadilan bagi perusahaan dan pekerja.
Sanudin berharap Pemerintah Kota Cilegon bersama Forkopimda dapat menjadi bagian dari proses pencarian solusi antara manajemen perusahaan dan pekerja.
Ia menilai keberlangsungan perusahaan dan perlindungan terhadap pekerja seharusnya dapat ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berkaitan. Perusahaan membutuhkan kepastian untuk melakukan pemulihan operasional, sementara pekerja membutuhkan kepastian atas pekerjaan dan penghidupan keluarganya.
Karena itu, SBKS mendorong agar komunikasi antara seluruh pihak terus dibangun secara terbuka dan terukur, dengan mengutamakan fakta, ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin konflik. Kami ingin solusi. Kami ingin perusahaan tetap berjalan, buruh tetap bekerja, dan kehidupan keluarga para pekerja tetap terjaga. Untuk itu, kami memohon pemerintah dan Forkopimda Kota Cilegon hadir membantu kami,” pungkas Sanudin.Â
(Zain/red).
1 day ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Selamat atas Pelantikan
Bpk. Dr. Siswanto, S.H., M.H.
SELAMAT DAN SUKSES
Keluarga Besar Jurnal KUHP dan Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP, Zainal Mutakin, menyampaikan ucapan:
Selamat dan Sukses kepada
Bpk. Dr. Siswanto, S.H., M.H.
atas pelantikan dan pengangkatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, yang dilaksanakan pada:
Selasa, 11 Agustus 2026
Semoga amanah dalam mengemban jabatan dan tanggung jawab baru, senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas demi penegakan hukum, keadilan, dan profesionalisme institusi.
Selamat mengemban amanah dan tugas baru.
Semoga semakin sukses dan memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara.
Hormat dan apresiasi,
Zainal Mutakin
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP
2 days ago | [YT] | 3
View 0 replies
JURNAL KUHP
Selamat Ulang Tahun ke-50
Bapak Andra Soni
Gubernur Banten
Rabu, 12 Agustus 2026
Semoga di usia ke-50 tahun ini, Bapak Andra Soni senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kebahagiaan, serta kekuatan dalam menjalankan amanah sebagai Gubernur Banten.
Semoga setiap langkah pengabdian untuk masyarakat Banten senantiasa mendapat kemudahan dan menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan Banten yang maju, adil, sejahtera, dan berdaya saing.
Selamat ulang tahun ke-50, Bapak Andra Soni.
Semoga panjang umur, sukses dalam pengabdian, dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.
Salam hormat dan doa terbaik
Keluarga Besar Redaksi Jurnal KUHP
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP
Zainal Mutakin
2 days ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
UCAPAN SELAMAT & SUKSES
KELUARGA BESAR REDAKSI JURNAL KUHP
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP
Zainal Mutakin
mengucapkan:
SELAMAT & SUKSES
Atas Dilantiknya
Bapak HERRY HERMANUS HORO, S.H.
Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Selamat atas amanah dan kepercayaan baru yang diberikan. Semoga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, keteguhan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Kejaksaan Tinggi Banten semakin profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat, serta mampu menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.
Selamat menjalankan amanah.
Semoga sukses dan senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Keluarga Besar Redaksi Jurnal KUHP
Zainal Mutakin
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP
3 days ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
Wujudkan “Recovery is Justice”, Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan di Seluruh Indonesia
JAKARTA, JURNAL KUHP — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan hak-hak korban.
Lelang serentak resmi dibuka pada Senin, 10 Agustus 2026, oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Patris menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemulihan yang memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Menurutnya, prinsip “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan menjadi landasan penting dalam pengelolaan dan penyelesaian aset hasil penegakan hukum.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” tegas Patris.
Digelar Lima Hari
Lelang serentak tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 10 Agustus hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Proses penjualan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026. Program tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pengalaman penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Mei 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah mendaftarkan objek dan berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak.
Sementara itu, sebanyak 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bagian dari evaluasi untuk dapat mengikuti pelaksanaan pada periode berikutnya.
Potensi Pemulihan Aset Rp289,39 Miliar
Dari keseluruhan objek yang dilelang, akumulasi nilai limit lelang diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 atau sekitar Rp289,39 miliar.
Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi pemulihan aset yang dapat dioptimalkan melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek lelang memiliki nilai dan karakteristik yang beragam. Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp3.000, berupa objek scrap fanbelt motor.
Sementara itu, nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah dan bangunan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp9.111.240.000. Aset tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.
Keragaman nilai tersebut menunjukkan bahwa agenda pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada aset bernilai besar. Setiap aset yang berhasil diselesaikan tetap memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan hak negara maupun pihak yang berhak menerima pemulihan.
Meliputi Barang Bergerak dan Tidak Bergerak
Objek yang masuk dalam lelang serentak mencakup Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban.
Aset yang dilelang terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak dengan status clean and clear, sehingga dapat diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berupaya memastikan barang rampasan yang telah memiliki status hukum dan administratif yang jelas tidak berhenti menjadi aset yang tersimpan, tetapi dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi yang memberikan manfaat lebih lanjut.
Dorong Transparansi dan Optimalisasi PNBP
Selain mempercepat penyelesaian barang rampasan, pelaksanaan lelang serentak diarahkan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran Badan Pemulihan Aset dalam mengelola aset hasil penegakan hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai mekanisme lelang barang rampasan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dari sisi penerimaan negara, lelang diharapkan dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Di sisi lain, untuk barang rampasan yang berkaitan dengan pengembalian hak korban, proses pemulihan diarahkan untuk mempercepat penyelesaian melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian barang rampasan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis akibat terlalu lama tersimpan.
Ada Mekanisme Evaluasi dan Pengawasan
Untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan kualitas pelaksanaan, setiap Kejaksaan Tinggi akan melakukan rekapitulasi hasil lelang dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.
Data yang dihimpun antara lain mencakup persentase keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara atau RPL, serta metode pemasaran yang digunakan.
Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara resmi kepada Badan Pemulihan Aset paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026.
Mekanisme evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemulihan aset pada periode berikutnya.
Menjadi Salah Satu Indikator Kinerja
Keberhasilan pelaksanaan lelang juga akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja satuan kerja Kejaksaan.
Satuan kerja Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi dari Kejaksaan RI.
Penghargaan tersebut rencananya diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.
Kebijakan ini sekaligus memberikan dorongan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk semakin aktif mengawal penyelesaian barang rampasan dan memperkuat pelaksanaan tugas pemulihan aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata.
Perkuat Kolaborasi Antar-Lembaga
Pembukaan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Tahun 2026 turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.
Keterlibatan lintas lembaga tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dalam memastikan proses pemulihan aset berjalan sesuai mekanisme, memiliki kepastian administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan pelaksanaan lelang serentak di berbagai wilayah Indonesia, Kejaksaan RI berupaya menjadikan pemulihan aset sebagai bagian yang terintegrasi dalam proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah aset yang terjual, tetapi juga dari sejauh mana hasil pemulihan dapat memberikan manfaat bagi negara, korban, dan masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan pesan “Recovery is Justice”—bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penghukuman, tetapi juga memastikan adanya pemulihan atas kerugian dan hak yang timbul akibat suatu tindak pidana. (Zain/red).
4 days ago | [YT] | 2
View 0 replies
JURNAL KUHP
Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin mendapat apresiasi dari pimpinan Komisi III DPR RI. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta bahan yang berpotensi disalahgunakan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas kerja aparat BNN yang berhasil mengungkap upaya penyelundupan dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pengawasan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran gelap.
“Kami di Komisi III DPR memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNN atas kerja keras dan keberhasilannya membongkar penyelundupan 1,3 ton ketamin. Ini jumlah yang sangat fantastis dan tentu menyelamatkan jutaan jiwa generasi muda kita dari ancaman bahaya narkotika,” ujar pimpinan Komisi III DPR tersebut kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Ia menilai temuan dalam jumlah besar tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Selain memastikan barang bukti diamankan sesuai prosedur, pengembangan perkara dinilai penting untuk mengungkap asal-usul barang, jalur masuk, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Menurutnya, ketamin merupakan salah satu bahan yang dapat disalahgunakan dan dalam konteks tertentu dapat berkaitan dengan produksi atau penyalahgunaan zat terlarang. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas bahan kimia dan barang yang berpotensi disalahgunakan perlu dilakukan secara terpadu.
“Upaya penggagalan ini membuktikan bahwa sistem pengawasan dan intelijen penindakan BNN makin solid dan responsif. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Dorong Pengawasan Jalur Masuk Diperkuat
Komisi III DPR RI selanjutnya mendorong BNN bersama kepolisian, Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum terkait untuk memperkuat pengawasan di berbagai jalur masuk Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Pengawasan tersebut mencakup jalur laut, udara, maupun jalur distribusi lainnya. Kolaborasi antarlembaga dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah sindikat memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan.
Selain penindakan terhadap barang bukti, DPR juga mendorong agar aparat mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan yang berada di belakang penyelundupan. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat menjangkau aktor utama dan jaringan pendana maupun pengendalinya apabila bukti hukum mencukupi.
“Komisi III DPR akan terus mendukung langkah penegakan hukum tegas BNN, baik dari sisi pengawasan maupun penguatan regulasi, agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba berjalan maksimal dan komprehensif,” pungkasnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran gelap narkotika dan bahan yang dapat disalahgunakan membutuhkan respons yang konsisten. Penguatan intelijen, pengawasan lintas instansi, penindakan berbasis bukti, serta pengembangan perkara secara menyeluruh menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. (Zain/red).
4 days ago | [YT] | 1
View 0 replies
JURNAL KUHP
Dorong Hilirisasi IKM Cilegon, Asosiasi Logam dan Plastik Soroti Peluang Besar di Kota Industri Baja dan Kimia
CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kekuatan industri baja, kimia, petrokimia, dan manufaktur yang berkembang di Kota Cilegon dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) lokal.
Ekosistem industri tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penggerak investasi dan aktivitas industri berskala besar, tetapi juga dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku IKM untuk masuk ke dalam rantai pasok, menghasilkan produk bernilai tambah, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Dorongan tersebut disampaikan M. Ibrohim Aswadi, Direktur Eksekutif Asosiasi IKM Logam dan Plastik Cilegon–Banten, dalam wawancara pada Minggu (9/8/2026).
Menurut Ibrohim, hilirisasi IKM menjadi salah satu langkah strategis untuk membawa pelaku usaha lokal naik kelas. Cilegon, kata dia, memiliki modal industri yang relatif kuat sehingga perlu dioptimalkan agar manfaat keberadaan industri besar dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha dan masyarakat lokal.
“Cilegon adalah kota industri baja dan kimia. Kekuatan industri besar yang ada harus menjadi ekosistem yang mendorong tumbuhnya IKM lokal. Jangan sampai IKM hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi bagian dari rantai industri,” ujar Ibrohim.
Ibrohim menilai keberadaan industri baja dan kimia di Cilegon memberikan peluang bagi pengembangan berbagai usaha turunan, terutama pada sektor logam dan plastik.
Peluang tersebut, menurutnya, dapat dikembangkan melalui produksi komponen, penyediaan kebutuhan industri, jasa pendukung, hingga pengolahan bahan baku menjadi produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dengan pendekatan tersebut, IKM tidak hanya berorientasi pada produksi barang untuk pasar umum, tetapi juga diarahkan untuk mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dengan standar kualitas, kapasitas produksi, dan spesifikasi yang sesuai.
“Industri besar memiliki kebutuhan yang beragam. Ini merupakan peluang yang harus dapat dibaca dan dipersiapkan oleh IKM lokal,” jelasnya.
Ibrohim menjelaskan, hilirisasi tidak sebatas meningkatkan jumlah produksi, tetapi juga mengubah pola usaha dari sekadar menghasilkan barang sederhana menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar industri.
Pada sektor logam, misalnya, material yang tersedia dapat dikembangkan menjadi berbagai produk turunan seperti komponen, peralatan, suku cadang, produk fabrikasi, serta kebutuhan penunjang industri lainnya.
“Misalnya sektor logam. Bahan baku atau material yang tersedia jangan berhenti sebagai bahan mentah atau setengah jadi. Kita dorong menjadi komponen, peralatan, spare part, produk fabrikasi dan berbagai kebutuhan industri lainnya,” katanya.
Sementara pada sektor plastik, potensi industri kimia di Cilegon dinilai dapat menjadi salah satu basis pengembangan berbagai produk turunan.
Produk tersebut dapat mencakup komponen industri, kemasan, produk rumah tangga, hingga produk yang memanfaatkan prinsip ekonomi sirkular dan daur ulang.
Menurut Ibrohim, pengembangan produk turunan tersebut membutuhkan dukungan teknologi, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, serta kemampuan IKM dalam memenuhi standar dan kebutuhan pasar.
Lebih jauh, Ibrohim menilai program hilirisasi harus dibangun melalui ekosistem yang terintegrasi.
Rantai tersebut mencakup ketersediaan bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pembiayaan, proses produksi, standardisasi, sertifikasi, pemasaran, hingga akses terhadap industri pengguna.
Karena itu, Asosiasi IKM Logam dan Plastik Cilegon–Banten mendorong adanya konektivitas yang lebih kuat antara IKM dan industri besar.
“Industri besar membutuhkan supplier dan mitra kerja. IKM membutuhkan pasar. Ini yang harus kita hubungkan. Kita ingin ada kemitraan yang konkret, bukan hanya seremonial,” tegas Ibrohim.
Menurutnya, kemitraan yang konkret dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi IKM dalam ekosistem industri Cilegon.
Kerja sama tersebut, kata dia, dapat diarahkan pada pengembangan kapasitas produksi, pemenuhan kebutuhan industri, peningkatan kualitas produk, transfer pengetahuan dan teknologi, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Ibrohim berharap keberadaan industri baja dan kimia di Cilegon tidak hanya memberikan dampak dari sisi investasi, tetapi juga mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat.
Pertumbuhan industri turunan diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mendorong peningkatan keterampilan, sekaligus melahirkan wirausaha baru dari masyarakat sekitar.
Dalam konteks tersebut, IKM dipandang memiliki posisi penting karena berada lebih dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi salah satu penghubung antara aktivitas industri dengan pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, untuk masuk ke rantai pasok industri, IKM juga perlu meningkatkan kapasitas internal agar mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan industri pengguna.
Hal itu meliputi kualitas produk, kontinuitas pasokan, ketepatan waktu, kemampuan produksi, keselamatan kerja, administrasi usaha, serta pemenuhan standar dan sertifikasi sesuai kebutuhan.
Ibrohim menegaskan bahwa tujuan akhir dari hilirisasi bukan sekadar memperbanyak jumlah pelaku usaha, melainkan meningkatkan kualitas dan posisi IKM dalam struktur perekonomian daerah.
Ia berharap IKM Cilegon dan Banten dapat berkembang dari usaha kecil yang berorientasi pada pasar lokal menjadi bagian dari rantai pasok industri yang lebih luas.
“Kita tidak ingin IKM Cilegon–Banten selamanya berada di kelas usaha kecil. Kita ingin naik kelas menjadi bagian dari industri. Dari produsen lokal menjadi supplier, dari supplier menjadi mitra strategis industri,” ujarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Ibrohim menilai diperlukan sinergi lintas sektor.
Pemerintah Kota Cilegon, industri baja dan kimia, BUMN, BUMD, perbankan, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi, serta asosiasi IKM dinilai memiliki peran masing-masing dalam membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan usaha lokal.
Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada peningkatan kompetensi, akses pembiayaan, pendampingan teknologi, sertifikasi produk, penguatan manajemen usaha, serta pembukaan akses pasar.
Ibrohim melihat Cilegon telah memiliki sejumlah modal penting untuk mengembangkan industri turunan berbasis IKM, mulai dari keberadaan industri baja dan kimia, infrastruktur, sumber daya manusia hingga pasar.
Tantangan berikutnya, menurut dia, adalah bagaimana berbagai kekuatan tersebut dapat dihubungkan dengan kemampuan pelaku usaha lokal sehingga tercipta mata rantai ekonomi yang lebih kuat.
“Cilegon sudah memiliki modal besar: industri baja, industri kimia, SDM, infrastruktur dan pasar. Sekarang tantangannya adalah bagaimana kekuatan tersebut kita hilirisasikan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Cilegon,” pungkas M. Ibrohim Aswadi.
Gagasan hilirisasi tersebut pada akhirnya menempatkan IKM bukan sekadar sebagai pelaku ekonomi pendukung, tetapi sebagai bagian dari ekosistem industri daerah. Dengan penguatan kapasitas dan kemitraan yang terukur, peluang tumbuhnya industri turunan lokal diharapkan dapat semakin terbuka dan memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat Cilegon. (Zain/red).
5 days ago | [YT] | 1
View 0 replies
Load more