Jual Beli Sewa Properti

Property Investment Adviser • Buy, Sell & Rent
Jasa Broker Jual, Beli & Sewa Properti
(proses dibantu sampai transaksi di Notaris)
Mohon maaf hanya melayani transaksi Cash
(no Termin & non KPR)
Info lebih lanjut: Whatsapp 082129102399
___________________________

Pemerintah merevisi aturan perusahaan perantara perdagangan properti. Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Kemdag mengatur batasan komisi bagi broker properti yang melaksanakan jual beli yakni minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa. Sementara itu, komisi bagi broker properti dalam jasa sewa menyewa properti ditetapkan minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi.

Perusahaan perantara perdagangan properti juga dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dan memberikan janji atau jaminan yang belum pasti terkait produk.


2:07

Shared 3 years ago

14 views

1:01

Shared 3 years ago

12 views

0:31

Shared 4 years ago

14 views