Pikiran Rakyat

Upaya seorang pengemudi minibus untuk menghilangkan jejak setelah menabrak dua pelajar di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir sia-sia.

Pelaku berinisial M (50), warga Desa Iwoimendoro, Konawe, akhirnya ditangkap aparat Satlantas Polres Kolaka pada Minggu (26/10/2025), sehari setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan di Desa Towua I, Kecamatan Wundulako, yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi di kediaman keluarganya. Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan keberhasilan pengamanan tersebut.

"Satlantas Polres Kolaka dapat mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan keluarga diduga pelaku tabrak lari sehingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Towua I,” ujar Dwi Arif, Minggu, 26 Oktober 2025.

Emil Rusmawansyah/Kendari Kita

Selengkapnya di kendari.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-2499746204/pen…

#Pengemudi #Mobil #Pelajar #Kolaka

6 days ago | [YT] | 32